Paradigma Penyerapan Anggaran dan Kepatuhan Pajak

Oleh: Hepi Cahyadi, Staf Direktorat Jenderal Pajak *)

Seperti biasa triwulan terakhir atau tepatnya bulan November dan Desember adalah bulan pembangunan. Lihatlah galian dipinggir jalan yang menganga lebar, atau trotoar yang mendadak dibongkar padahal masih terlihat bagus. Pekerja pemasang keramik atau paving terlihat asal jadi karena memenuhi tenggat waktu proyek. Sehingga jangan heran jika kurang dari setahun hasil karya pembangunan tersebut sudah rusak, keramiknya lepas, temboknya retak dll. Parit atau saluran air juga digali endapannya pada bulan bulan musim penghujan, padahal seharusnya pekerjaan semacam ini bisa dilakukan ketika musim kemarau. Tumpukan sampah dan karung yang berisi sampah diatas parit makin memperparah kekumuhan ketika turun hujan. Kejadian seperti ini terus berulang setiap akhir tahun anggaran.

Semua instansi pemerintah seperti berlomba lomba menghabiskan uang anggaran. Dalam benak Kuasa Pengguna Anggaran seperti dijejali doktrin yang mengatakan bahwa jika pagu tahun ini tidak bisa terserap sesuai target minimal maka tahun depan instansi/lembaga/kementerian harus bersiap untuk dipotong pagu anggarannya. Hal ini bukan tanpa alas an karena dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 5 Agustus 2014 dalam berita negara nomor 1069 tahun 2014. Bagi K/L yang mempunyai hasil optimalisasi atas pelaksanaan anggaran belanja tahun sebelumnya di mana target sasaran telah dicapai akan mendapat penghargaan. Persentase penyerapan anggaran pun minimal 95%.

Penghargaan yang diberikan berupa tambahan alokasi anggaran K/L pada tahun anggaran berikutnya, menjadi prioritas dalam mendapatkan dana atas inisiatif baru yang diajukan, serta menjdi prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan apabila kondisi keuangan negara memungkinkan. Sedangkan bagi K/L yang tidak dapat mempertanggungjawabkan sisa anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya mendapat sanksi. Sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut nilainya lebih besar dari hasil optimalisasi yang belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya. Laporan keuangan K/L tersebut pun harus mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian.

Sistem perencanaan dan penganggaran di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan dalam penerapannya. Dari mulai menggunakan pendekatan tradisional hingga menjadi penganggaran berbasis kinerja (PBK). Perubahan ini ditandai dengan lahirnya beberapa Undang-Undang (UU), yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Dalam situs Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dijelaskan bahwa dalam rangka penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja, Kementerian Keuangan selaku Chief Financial Officer (CFO) menerbitkan beberapa peraturan tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran lingkup K/L yang berorientasi kinerja. Upaya perbaikan pun terus dilakukan oleh Kementerian Keuangan selaku CFO, salah satunya melalui penataan arsitektur dan informasi kinerja. Penataan yang dilakukan tersebut bertujuan memperkuat pondasi sistem penganggaran berbasis kinerja. Selain berperan sebagai CFO, Kementerian Keuangan selaku Chief Operational Officer (COO) juga terus berupaya mengimplementasikan PBK dalam proses perencanaan anggaran dengan cara melakukan benchmarking terkait penerapan reformasi pengelolaan keuangan publik untuk mendapatkan best practices yang berstandar internasional. Selain itu penerapan Balanced Scorecard (BSC) sebagai Strategic Managerial tools menjadi nilai tambah dalam penetapan indikator kinerja. Harmonisasi antara PBK dan BSC diharapkan dapat menciptakan perencanaan dan penganggaran yang berkualitas.

Namun demikian sebelum berlakunya sistem Anggaran Berbasis Kinerja, metode penganggaran yang digunakan adalah metoda tradisional. Cara penyusunan anggaran ini tidak didasarkan pada analisa rangkaian kegiatan yang harus dihubungkan dengan tujuan yang telah ditentukan, akan tetapi lebih menargetkan pada kebutuhan untuk belanja/pengeluaran. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak menelaah apakah serapan anggaran telah digunakan secara efektif dan efisien atau tidak. Parameter serapan anggaran yang berhasil memenuhi target hanya ditunjukkan dengan adanya keseimbangan anggaran antara pendapatan dan belanja. Namun demikian jika anggaran tersebut defisit atau surplus berarti pelaksanaan anggaran tersebut gagal.
PMK Nomor 158/PMK.02/2014 mengenakan sanksi, bahwa jika penyerapan anggaran tidak mencapai persentase yang ditetapkan yaitu 95% maka akan dilakukan pemotongan anggaran belanja dalam penetapan alokasi anggaran tahun berikutnya.

Hal inilah yang menjadikan paradigma anggaran menjadi kontradiktif dimana mekanisme anggaran yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan adalah Anggaran Berbasis Kinerja yang ukuran keberhasilannya adalah pencapaian tujuan, namun kenyataan dilapangan menjadi Anggaran Berbasis Penyerapan Anggaran. PMK tersebut menjadi sangat dilematis bagi para pemangku kepentingan, target utama adalah yang penting dana cair anggaran terserap, lebih parah lagi Asal Bapak Senang (ABS) atau asal pimpinan tidak khawatir anggaran tahun depan dipotong. Karena rentang waktu akhir tahun yang terbatas (kecuali proyek multiyear) biasanya faktor efektif dan efisien penggunaan anggaran selalu diabaikan. Anggaran Berbasis Penyerapan Anggaran acap kali melupakan kualitas output karena bukan faktor utama dalam penghitungan sebuah keberhasilan Pengelolaan Keuangan Negara.

Sebagai ilustrasi dilema efisiensi dan efektifitas antara Anggaran Berbasis Kinerja dengan Anggaran Berbasis Penyerapan Anggaran serta simalakam sanksi dari PMK tersebut. Kemerterian Pekerjaan Umum dianggarkan tahun 2017 untuk pembangunan 10 jembatan mendapat dana Rp 1 Milyar, Pada pengumuman lelang tender didapatkan harga Rp 800 juta untuk kuantitas 10 jembatan, atau Rp 1 Milyar untuk 14 jembatan. Namun demikian Kementerian PU akan tetap berusaha agar realisasi anggaran adalah Rp 1 Milyar untuk 10 Jembatan. Kenapa? Jika Kementerian PU merealisasikan anggaran sejumlah Rp 1 Milyar dengan hasil 14 jembatan maka anggaran Kementerian PU akan dipotong karena kebutuhan jembatan hanya 10, apalagi jika untuk jumlah 10 jembatan dengan dana Rp 800 juta maka akan mendapat sanksi sesuai PMK tersebut.

Korelasi Penyerapan Anggaran dan Kepatuhan Pajak

Pembangunan fisik atau infrastruktur adalah ibarat panggung besar dengan penontonnya adalah para wajib pajak. Wajib pajak adalah penyumbang dana bagi keberlangsungan pembangunan nasional, jika pembangunan hanya untuk menggugurkan kewajiban penyerapan anggaran maka dapat dipastikan sebuah pembangunan yang tidak memiliki roh. Pembangunan yang menafikkan dan mengesampingkan kualitas dan mutu. Sebagai penyandang dana pembangunan wajib pajak berhak untuk menggugat secara resmi ke pengelola negara, jika memang terjadi mismanajemen dalam penggunaan uang pajak. Namun kenyataannya classaction wajib pajak ke pemerintah seperti ini tidak lazim di Indonesia, protes paling mudah yang bisa dilakukan wajib pajak adalah menurunkan kepatuhan pajak, atau bahkan tidak membayar pajak. Untuk mengantisipasi kekecawaan para wajib pajak terhadap pemerintah maka perlu mengkaji ulang sistem basis anggaran negara. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang terstruktur dengan output yang berkualitas akan meningkatkan kredibilitas pemerintah. Jika kredibilitas pemerintah terhormat di mata warganya, maka wajib pajak pun akan membayar pajak dengan kebanggan yang menggelora pula. (www.pajak.go.id) *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi 

BERITA TERKAIT

Pembangunan IKN Terus Berlanjut Pasca Pemilu 2024

  Oleh: Nana Gunawan, Pengamat Ekonomi   Pemungutan suara Pemilu baru saja dilakukan dan masyarakat Indonesia kini sedang menunggu hasil…

Ramadhan Momentum Rekonsiliasi Pasca Pemilu

Oleh : Davina G, Pegiat Forum Literasi Batavia   Merayakan bulan suci Ramadhan  di tahun politik bisa menjadi momentum yang…

Percepatan Pembangunan Efektif Wujudkan Transformasi Ekonomi Papua

  Oleh : Yowar Matulessy, Mahasiswa PTS di Bogor   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Papua. Dengan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan IKN Terus Berlanjut Pasca Pemilu 2024

  Oleh: Nana Gunawan, Pengamat Ekonomi   Pemungutan suara Pemilu baru saja dilakukan dan masyarakat Indonesia kini sedang menunggu hasil…

Ramadhan Momentum Rekonsiliasi Pasca Pemilu

Oleh : Davina G, Pegiat Forum Literasi Batavia   Merayakan bulan suci Ramadhan  di tahun politik bisa menjadi momentum yang…

Percepatan Pembangunan Efektif Wujudkan Transformasi Ekonomi Papua

  Oleh : Yowar Matulessy, Mahasiswa PTS di Bogor   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Papua. Dengan…