Bersiaplah, Tarif Tol Dalam Kota Naik Per 8 Desember 2017

 

NERACA

Jakarta - PT Jasa Marga Tbk (Persero) Tbk kembali melakukan peningkatan tarif untuk ruas tol dalam kota mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB. Sebelumnya, tarif pernah mengalami kenaikan pada 2015. Berdasarkan keterangan Jasa Marga, penyesuaian tarif tersebut mengacu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Nomor 973/KPTS/M/2017. Adapun dengan penyesuaian ini, maka tarif tol untuk kendaraan golongan I menjadi Rp 9.500, golongan II Rp 11.500, golongan III Rp 15.500. Lalu, golongan IV Rp 19.000 dan golongan V Rp 23.000. 

AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, peningkatan tarif tol dilakukan untuk menyesuaikan dengan rencana bisnis perusahaan. "Hal ini untuk menyesuaian dengan business plan perusahaan, karena sejak awal sudah dihitung akan ada penyesuaian tarif," tuturnya, Selasa (5/12). Selain itu, penyesuaian tarif juga dilakukan untuk menjaga sekaligus meningkatkan layanan kepada pengguna jalan, "Peningkatan layanan sudah dilakukan setiap saat, sesuai standar pelayanan minimal, tapi fungsi penysuaian juga untuk itu,” katanya. 

Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengaku telah meneken Keputusan Menteri terkait penyesuaian tarif 9 ruas tol. Penyesuaian tarif dilakukan setelah ruas tol memenuhi standar pelayanan minimum (SPM). "Sudah, jadi dari 9 yang diusulkan sudah saya tandatangani liburan kemarin," kata dia. Basuki mengatakan, kenaikan rata-rata ruas tol sekitar Rp 500 hingga Rp 1.000. Namun begitu, Basuki menuturkan ada pula golongan kendaraan yang tidak mengalami perubahan tarif karena pertimbangan inflasi.

"Kenaikannya rata-rata saya cek semua sembilan-sembilannya antara Rp 500-1.000. Golongan 1 bahkan ada yang tidak naik, banyak nggak naik. Golongan lain Rp 500-1.000 itu menunjukan komitmen kepastian hukum pemerintah bisnis tol ini," ujar dia. Basuki mengatakan, penyesuaian tarif tol akan berlangsung dalam waktu dekat. Pihaknya mengatakan akan melakukan sosialisasi sebelum kenaikan tarif diberlakukan. "Saya kira setelah saya tanda tangani biasanya seminggunya sosisalisasi baru berlaku. Mungkin mudah-mudahan minggu depan," ujarnya.

Tak Penuhi Standar

Pengamat transportasi dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, selama ini masih banyak operator jalan tol belum memenuhi SPM. "Hampir sebagian besar Standar Pelayanan Minumum (SPM) tidak terpenuhi oleh operator. Yang artinya, tidak layak mereka menaikkan tarif. Ini harus diperhatikan BPJT. Kalau Jasa Marga mau naikkan tarif tol, SPM harus terpenuhi juga," kata Azas.

Belum lagi, tidak adanya komitmen operator untuk mengatasi kemacetan di ruas tol, baik diakibatkan kecelakaan atau pengerjaan konstruksi. "Kalau ada kecelakaan, reaksi operator lambat dan akhirnya mengakibatkan kemacetan panjang. Belum lagi pengerjaan konstruksi yang mengakibatkan macet parah. Harusnya pengguna jalan tol dapat dispensasi, seperti penurunan tarif karena layanan yang terganggu," tegas Azas.

Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara meminta pemerintah dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menunda kenaikan tarif sembilan ruas tol di akhir 2017. Alasannya untuk menjaga inflasi tetap rendah sesuai target pemerintah. "Pemerintah perlu menunda rencana kenaikan tarif sembilan ruas tol sebagai antisipasi pengendalian inflasi," kata Bhima.

Bhima mengatakan bahwa kenaikan tarif sembilan ruas tol pada akhir tahun ini akan membebani masyarakat, terutama pengguna tol karena baru diberlakukan kebijakan uang elektronik di gardu tol pada Oktober lalu. "Tarif tol yang naik kurang pas momentumnya karena Oktober lalu kan masyarakat sudah dipungut e-money (uang elektronik). Memang tarifnya tidak naik, tapi mereka beli perdana uang elektronik Rp 20 ribu per kartu," Bhima menjelaskan.

Alasan lain, Bhima berharap penundaan kenaikan tarif tol tahun ini karena Standar Pelayanan Minimum (SPM) tol masih perlu dievaluasi. "Kalau tol sudah bebas jalan berlubang, macet, boleh lah tarifnya disesuaikan. Kalau belum, ya perlu dibenahi dulu," ujarnya. Di sisi lain, Bhima pun meminta pemerintah menimbang kembali rencana kenaikan tarif batas bawah tiket penumpang pelayanan kelas ekonomi dari serendah-rendahnya 30 persen menjadi 40 persen. "Pemerintah perlu menimbang lagi rencana pemberlakuan (kenaikan) batas bawah maskapai penerbangan kelas ekonomi karena akan mendorong inflasi transportasi," imbaunya. bari



BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…