NERACA
Jakarta – Sejak dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, suspensi atau pengentian sementara perdagangan saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) belum juga dicabut oleh pihak PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Kondisi ini tentunya menjadi kekhawatira bagi investor pasar modal, khususnya pemegang saham emiten perusahaan kemasan ini.
Merespon hal tersebut, pihak BEI sedang menunggu langkah dan keputusan dari manajemen DAJK terkait keputusan pailit yang ditetapkan pengadilan niaga. “Kalau memang dipailitkan, kita kan tinggal konfirmasi apakah mereka ada upaya hukum lain. Apalagi kira-kira yang mereka bisa lakukan,"kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat di Jakarta, Selasa, (5/12).
Saat ini, pihak DAJK masih menunggu hasil dari pengajuan kasasi yang dilakukan ke Mahkamah Agung (MA). Apabila status pailit sudah final, bursa akan men-delisting saham DAJK.”Iya mau tidak mau, mau ngapain lagi? Contoh kalau kita investasi, beli kambing mau diternakin, kambingnya mati, itu sama dengan pailit," ucapnya.
Sementara itu, terkait dengan nasib pemegang saham publik perusahaan, Samsul menegaskan hal itu bergantung pada proses lelang aset DAJK. Jika aset sudah dibayarkan utang dan kewajiban lainnya, dan masih tersisa maka bisa dialokasikan untuk pemegang saham. Namun, jika tidak ada sisa dari penjualan aset, maka pemegang saham hanya bisa gigit jari. Lantaran, hal itu merupakan bagian dari risiko menjalankan investasi. "Kalau ada sisanya. Karena prioritas bayar utang pajak, utang vendor, utang karyawan, bayarin semua. Kalau ada sisa baru kembali ke pemegang saham,"ungkapnya.
Sekadar informasi, pada kuartal III/2017, DAJK memiliki utang ke beberapa bank sebesar yang nilainya mencapai Rp870,17 miliar. Sementara aset yang dimiliki peruahaan mencapai Rp1,3 triliun, atau turun dari Rp1,5 triliun di akhir Desember 2016. Utang bank ke Standard Chartered Bank sebesar Rp262,4 miliar, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) sebesar Rp414,26 miliar, Bank Commenwealth Rp50,4 miliar, Citibank N.A Rp26,6 miliar, dan Bank Danamon Rp9,9 miliar.
Kemudian ada pembiayaan murabahah dari PT Bank BRI Syariah dengan sub jumlah sebesar Rp106,4 miliar. DAJK juga memiliki kewajiban sewa pembiayaan Rp28,14 miliar dan lembaga keuangan Rp96 juta. Ditetapkan perseroan pailit oleh pengadilan niaga menyusul pengadilan telah mengabulkan pengajuan pembatalan perjanjian damai PT Bank Mandiri Tbk selaku kreditur perusahaan.
NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…
NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…
NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…
NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…
NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…
NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…