DPR Targetkan Uji Kelayakan Selesai Sebelum Reses - Calon Panglima TNI

DPR Targetkan Uji Kelayakan Selesai Sebelum Reses

Calon Panglima TNI

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menargetkan uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI selesai sebelum masa reses di Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2017-2018, yaitu tanggal 13 Desember.

"Tentunya tidak menutup kemungkinan sebelum reses tanggal 13 Desember bisa diputuskan untuk hasil uji kelayakan seperti apa di Komisi I DPR," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/12).

Taufik menjelaskan Senin (4/12) siang dilakukan Rapat Pimpinan (Rapim) lalu dilanjutkan dengan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada sore hari.

Menurut dia, pembahasan di Bamus untuk ditindak lanjuti sesuai kesepakatan ke Rapat Paripurna lalu diteruskan ke mitra kerja yaitu Komisi I DPR."Segera kami jadwalkan di Rapat Pengganti Bamus, dijadwalkan ke Paripurna terkait surat masuk dari Presiden dan dibahas di Komisi I DPR untuk lakukan uji kelayakan," ujar dia.

Wakil Ketua Umum PAN itu menilai, Rapat Paripurna DPR akan diputuskan dalam Rapat Pengganti Bamus, namun biasanya dilaksanakan antara hari Selasa, Rabu, atau Kamis. Menurut dia, apabila tidak ada aral merintang dan semua fraksi dalam pandangan yang sama, maka proses persetujuan calon Panglima TNI di DPR akan berjalan cepat.

"DPR sepanjang tidak ada hal yang luar biasa, tentunya kami berikan koridor yang sama, siapa calon yang didukung Presiden. Apabila ada isu yang penting, akan disampaikan dalam uji kelayakan," ujar dia.

Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafidz menilai penunjukkan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI memenuhi rasa kebersamaan dan keadilan di institusi tersebut, khususnya dari sisi matra Angkatan Udara."Kami meyakini bahwa Presiden telah memikirkan secara matang menunjuk calon Panglima TNI. Ini memenuhi rasa kebersamaan dan keadilan di TNI, dari sisi matra Angkatan Udara," kata Meutya.

Dia menilai Marsekal Hadi memiliki modal yang besar dalam memimpin TNI karena pernah menjabat Sekretaris Militer tahun 2015-2016 dan baik dalam hubungan kerja bersama Presiden Joko Widodo. Menurut dia dengan bekal tersebut, diharapkan tercipta "chemistry" yang semakin kuat antara Presiden Jokowi dan Marsekal Hadi sehingga tugas pertahanan dan keamanan TNI bisa berjalan lebih baik.

Sebelumnya, DPR RI telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan pengangkatan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI.

"Tadi pagi saya menerima Menteri Sekretaris Negara Prof Pratikno, menyampaikan surat dari Presiden tentang rencana pemberhentian dengan hormat Jenderal Gatot Nurmantyo dan pengangkatan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI yang baru," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/12).

Fadli mengatakan setelah Pimpinan menerima surat tersebut, langsung diserahkan kepada Kesekjenan DPR untuk di proses dan dijadwalkan hari ini akan digelar Rapat Pimpinan DPR lalu dilanjutkan dengan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Dia menjelaskan dalam surat Presiden tersebut juga disampaikan keinginan agar proses pergantian Panglima TNI tidak dalam waktu yang lama.

“Kami harapkan sebelum reses pada masa sidang ini, tapi nanti kami koordinasikan dengan Pimpinan Komisi I DPR dan fraksi-fraksi untuk diagendakan uji kelayakan dan kepatutan," ujar dia.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan dalam surat tersebut Presiden hanya mengajukan satu nama calon Panglima TNI. Fadli menilai hal itu merupakan hak prerogatif Presiden namun sesuai aturan Undang-Undang, calon Panglima TNI sudah pernah menjadi Kepala Staf.

"Kelihatannya alasannya karena memang persiapan untuk masa pensiun Pak Gatot. Hak prerogatif presiden, yang jelas ketentuan UU yang menggantikan harus pernah menjadi kepala staf, artinya bisa KSAD, KSAU, KSAL," kata dia.

Fadli menjelaskan setiap surat dari Presiden akan dibacakan di Rapat Paripurna, setelah itu akan diserahkan pada komisi terkait dalam hal ini Komisi I DPR. Setelah itu menurut dia, Komisi I DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan dan apabila disetujui maka bisa diambil keputusan di rapat paripurna.

Dalam ayat 6 pasal 13 UU No 34 tahun 2004 tentang TNI disebutkan "Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat". Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…