Kuasa Hukum: Ada Kesengajaan KPK Tunda Praperadilan - Praperadilan Setya Novanto

Kuasa Hukum: Ada Kesengajaan KPK Tunda Praperadilan

Praperadilan Setya Novanto

NERACA

Jakarta - Kuasa Hukum Setya Novanto menyatakan adanya unsur kesengajaan dari KPK menunda sidang praperadilan Setya Novanto agar mempercepat proses pelimpahan pemeriksaan pokok perkara tersangka kasus korupsi KTP-e itu ke peradilan tindak pidana korupsi.

"Kami juga mencermati beberapa pemberitaan dalam media cetak dan elektronik yang terjadi hari ini di mana dalam pemberitaan tersebut pihak termohon berniat untuk mempercepat proses pelimpahan pemeriksaan pokok perkara ke peradilan tindak pidana korupsi," kata Ketut Mulya Arsana, kuasa hukum Novanto saat menyampaikan tanggapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

KPK meminta penundaan sidang praperadilan Novanto selama tiga pekan sebelum akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno memutuskan menunda sidang selama satu pekan ke depan pada Kamis (7/12).

"Penundaan waktu yang diajukan oleh termohon terkesan adanya unsur kesengajaan untuk menunda dan menghambat proses pemeriksaan praperadilan yang sedang diajukan oleh pemohon. Atas hal tersebut jelas bahwa termohon telah menunjukkan itikad tidak baik dan telah melakukan "unfairness"," ucap Ketut.

Lebih lanjut, ia menyatakan proses praperadilan tersebut adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Setya Novanto di mana proses penyelidikan dan penyidikannya dilaksanakan oleh KPK."Sehingga tidak ada alasan kemudian menyatakan tidak atau belum siap hadapi proses praperadilan ini. Hal ini mencermati pernyataan-pernyataan termohon dalam keterangan persnya bahwa termohon sudah sangat siap hadapi praperadilan," tutur dia.

Menurut Ketut, pihaknya meyakini bahwa KPK sudah sangat siap menghadapi praperadilan kedua yang diajukan kliennya itu."Apalagi ini praperadilan kedua yang kami ajukan atas objek, subjek, bukti-bukti maupun sangkaan atas pasal-pasal yg sama sebagaima praperadilan pertama yang telah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap," ujar dia. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto selama satu pekan ke depan pada Kamis (7/12)."Saya tunda hari kamis yang akan datang. Kami perintahkan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberitahu kepada termohon agar mempersiapkan sedini mungkin," kata Hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

KPK sendiri meminta penundaan sidang praperadilan selama tiga pekan."Hari ini juga diberitahukan kepada termohon agar hari Kamis yang akan datang sudah siap dengan jawaban dan datang pukul 09.00 WIB. Saya minta termohon maupun pemohon pukul 09.00 WIB sudah mulai. Jadi, saya tunda sampai Kamis 7 Desember 2017," ucap Hakim Kusno.

Sebelumnyan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan bahwa berkas perkara Novanto sudah rampung. Namun, KPK masih menunggu beberapa saksi dan ahli meringankan Novanto yang belum diperiksa sehingga berkas perkara belum dilimpahkan ke penuntut umum.

"Berkas penyidikan sudah selesai, karena itu hak dia untuk minta saksi-saksi meringankan, untuk itu kami harus melakukan pemeriksaan," kata Basaria di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11). 

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-E pada Jumat (10/11). Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Sebelumnya, Setya Novanro juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…