Oleh Sadar Subagyo
Anggota BAKN DPR
Kebijakan pembatasan BBM Bersubsidi bukan mengorbankan rakyat miskin. Namun disisi lain terjadi ketidakadilan. Apalagi rencana pemerintah itu terkesan “menganakemaskan” Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang jumlahnya sekitar 4,7 juta. Lihat saja, dalam APBN 2012 sudah disahkan kenaikan gaji PNS sebesar 10%. Artinya, terkait program pembatasan BBM bersubdisi PNS sudah mendapat kompensasi.
Lalu bagaimana dengan nasib penduduk miskin dan hampir miskin yang jumlah mencapai 70 juta orang. Belum ada langkah konkret terhadap kompensasi buat si miskin. Padahal, semestinya kenaikkan gaji PNS itu tak harus sebesar 10%. Tapi cukup 5% saja. Lalu sisanya yang 5% lagi bisa dialihkan untuk menambah jumlah subsidi BBM.
Karena itu subsidi BBM pada 2012 yang hanya sebesar Rp208 triliun sebenarnya mengalami penurunan dibanding 2011 yang sudah mencapai Rp237,2 triliun. Apalagi yang paling mengecewakan terjadi ketidak seimbangan kenaikkan belanja pegawai dan subsidi BBM. Kenaikan belanja pegawai luar biasa, mencapai Rp496 triliun (PNS pusat dan daerah). Disini subsidi BBM, pada 2011 mencapai Rp136,5 trilun. Tapi pada 2012 hanya Rp123 triliun, berarti ada penurunan sekitar Rp13 triliun
Mestinya, belanja pegawai tak usah naik terlalu tinggi. Sehingga hal ini bisa dialihkan untuk menaikkan anggaran subsidi BBM. Belanja pegawai ini terlalu “boros”. Padahal yang dari data BPS, jumlah penduduk miskin dan hamper miskin jumlahnya mencapai sekitar 70-an juta. Yang lebih memprihatinkan pada 201, pemerintah hanya mampu menurunkan 1 juta penduduk miskin. Tentu angka ini belum signifikan.
Disisi lain rezim APBN saat ini, lebih mengutamakam defisit anggaran. Bukan anggaran berimbang. Karena itu sekitar 60% untuk belanja pegawai dan biaya rutin. Intinya 60% APBN untuk gaji PNS dan anggaran rutin. Kalo gaji PNS dinaikan gaji, mestinya subsdi untuk rakyat juga naik. Mestinya, kalau mau mengambil langkah frontal, hapus saja subsidi BBM sekalian. Jangan setengah setengah. Vietnam yang PDB-nya masih dibawah Indonesia berani melakukan pengurangan subsidi. Tapi sebagai kompensasinua, fasilitas publik diperbaiki.
Yang jelas paradigma penyusunan APBN ini mesti diubah. Alasannya, kiblat APBN saat ini tak jelas. Padahal di zaman Pak Harto, penyusunan anggaran itu sangat disiplin. Setidaknya 50% untuk gaji pegawai dan 50% lainya untuk yang lainnya. Tapi sekarang ini belanja modal hanya mencapai 11.85%.
Pemerintah mestinya lebih arif dalam menggunakan acuan penghitungan biaya pokok BBM seperti saat menghitung biaya pokok listrik saat menaikkan tarif dasar listrik. Setidaknya, ada lima komponen yang harus diperhitungkan untuk mengetahui biaya pokok BBM tersebut. Kelimanya adalah biaya minyak mentah yang diolah Pertamina di dalam negeri, harga Indonesia Crude Price (ICP), biaya minyak mentah domestic market obligation (DMO), biaya minyak mentah impor, biaya kilang, biaya bunga, serta biaya overhead. Semua biaya tersebut dihitung, sehingga akan muncul biaya pokok BBM.
Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…
Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…
Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…
Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…