Lentera Anak Minta Industri Rokok Sampaikan Klarifikasi - Soal Kebohongan Iklan Rokok

Lentera Anak Minta Industri Rokok Sampaikan Klarifikasi

Soal Kebohongan Iklan Rokok

NERACA

Jakarta - Lentera Anak menyambut gembira Keputusan Pengadilan Distrik Federal di Washington, yangmemerintahkan 4 industri rokok besar di Amerika (Philip Morris USA, R.J. Reynolds, Lorillard, dan Altria) mempublikasikan pernyataan korektif (Corrective Statement) bahwa mereka melakukan penipuan terhadap masyarakat, menyesatkan publik tentang efek kesehatan dari merokok, dan melanggar Racketeer Influenced and Corrupt Organizations (RICO) Act.

Menurut Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, Hakim menemukan bahwa perusahaan tembakau terlibat dalam konspirasi untuk menyesatkan masyarakat tentang bahaya merokok. Temuan ini, kata Lisda, membuka kedok industri rokok yang selama ini agresif beriklan dan terus menyembunyikan bahaya merokok dari para konsumennya.

Lisda menambahkan, keputusan Pengadilan Distrik Federal AS ini sekaligus membuka tabir sejujur-jujurnya tentang strategi licik industri rokok yang sengaja membidik anak muda sebagai target pasar melalui perangkap iklan, promosi dan sponsor rokok.“Anak muda adalah target potensial yang disiapkan menjadi perokok pengganti, yang akan menjamin keberlangsungan bisnis mereka. Itu sebabnya industri rokok beriklan secara agresif kepada anak muda dengan menempatkan iklan dan promosi rokok di semua tempat dimana anak muda berkegiatan dan berkumpul. Kesemua gempuran iklan ini bertujuan menjebak anak dan remaja menjadi perokok,” tambah dia, Rabu (29/11).

Karena itu, Lisda menegaskan, Lentera Anak sebagai lembaga yang concern pada perlindungan anak, mengharapkan pemerintah Indonesia membuka mata dan hati selebar-lebarnya terhadap kasus terbongkarnya kebohongan publik yang dilakukan industri rokok di AS.“Ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah Indonesia untuk hadir di garda terdepan sebagai penyelamat anak-anak Indonesia. Karena secara jelas dan tegas industri rokok menyasar anak dan remaja sebagai target pasar melalui iklan dan promosi rokok mereka yang massive,” papar Lisda.

Bahkan di Indonesia, tambah Lisda, industri rokok tidak hanya beriklan secara massive, tetapi juga cenderung licik menyiasati peraturan.“Kelicikan menyiasati peraturan terlihat di beberapa kota yang sudah memiliki peraturan pelarangan iklan rokok, seperti di Jakarta dan Bogor, dimana industri rokok terus mencari celah memasang iklan rokok, dalam bentuk spanduk, poster atau stiker hingga ke warung-warung kecil di pelosok kota. Ini menunjukkan industri rokok tidak serius mematuhi peraturan dan sengaja memanfaatkan lemahnya pengawasan yang ada,” tegas dia.

Menurut Lisda, sudah seharusnya di Indonesia semua industri rokok juga dipaksa  melakukan corrective statement, apalagi Philip Morris sebagai pemilik Sampoerna memiliki pangsa terbesar di Indonesia.“Kita meminta industri rokok juga mengakui bahwa mereka secara agresif menyasar anak dan remaja sebagai target pasar utama melalui iklan rokok yang massive dan menjual gaya hidup anak muda,” kata Lisda.

Sebagaimana diberitakan dalam situs www.newsweek.com, empat industri rokok besar di Amerika diharuskan membalik seluruh kebohongan tentang produk mereka yang berbahaya yang selama ini mereka ciptakan untuk mengelabui masyarakat.

Pengadilan Distrik Federal di Washington menemukan bahwa raksasa tembakau "berbohong, salah mengartikan, dan menipu publik Amerika" tentang efek kesehatan dari merokok dan secara sengaja merancang rokok sebagai produk adiktif dan menjadikan anak muda sebagai target pasar. Karena itu. Pengadilan memaksa perusahaan tembakau membayar iklan yang mengungkapkan informasi tentang bahaya merokok yang selama lebih dari 50 tahun mereka tutupi dari masyarakat. Iklan itu sudah ditentukan isi, desain, dan jenis hurufnya, dan harus ditayangkan di 50 surat kabar nasional dan di program primetime TV sejak tanggal 26 November 2017 hingga setahun ke depan.

Isi iklan memuat lima pernyataan yang mengungkapkan kebohongan industri rokok selama ini, yaitu: (1) Kerugian akibat merokok pada kesehatan, (2) Kecanduan merokok yang disebabkan oleh nikotin, (3) Tidak ada manfaat pada kesehatan untuk rokok dengan jenis-jenis “low tar”, “light”, “ultra light”, “mild” maupun “natural”, (4) Bahwa mereka telah memanipulasi desain dan komposisi demi memastikan secara optimal nikotin akan dihisap, (5) Kerugian kesehatan akibat merokok pada perokok pasif. Mohar

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…