Bentuk Forum CSR - Pemkab Banyumas Petakan Isu Pembangunan Sosial

Dimaksudkan untuk mengkordinasikan program corporate social responsibility (CSR) agar tepat sasaran dan efektif, pemerintah Kabupaten Banyumas dan perusahaan-perusahaan di wilayah itu sepakat untuk membentuk forum CSR dalam rangka mengoordinasikan penyaluran dana pertanggungjawaban sosial perusahaan.

Pembentukan Forum CSR tersebut dilakukan saat Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang digelar di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Banyumas, Fatikul Iksan mengatakan, Pembab Banyumas dalam waktu akan membentuk tim untuk memfasilitasi forum CSR. “Perlu kami tegaskan, Pemkab Banyumas tidak dalam posisi menghimpun dana CSR. Kami hanya memetakan kegiatan pembangunan maupun sosial apa yang saja yang sudah masuk dalam anggaran pemkab, dan mana saja yang belum tersentuh. Di situlah forum CSR dapat berkiprah dan berperan serta," katanya di Banyumas, kemarin.

Dirinya mengakui, jika selama ini sudah banyak perusahaan yang menyalurkan dana CSR. Oleh karena tidak terkoordinasi serta tidak dilaporkan ke Pemkab Banyumas, kata dia, pihaknya tak memiliki data terkait dengan kegiatan-kegiatan sosial maupun pembangunan yang didanai CSR. Bahkan, lanjut dia, tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak yang berulang kali mendapat bantuan CSR sementara pihak lain yang lebih membutuhkan justru terlewati.

Dengan kehadiran forum CSR, kata Fatikul, diharapkan akan terjadi percepatan dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Banyumas.”Acara sosialisasi ini juga untuk mencari masukan bagi penyempurnaan draf Peraturan Bupati tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang sedang disusun," katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Banyumas Srie Yono menjelaskan mengenai Perda Nomor 15 Tahun 2015 yang merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial di Lingkungan Perseroan Terbatas. Staf Bagian Hukum Setda Banyumas Catur Wahyono memaparkan materi yang berjudul Bersama Meningkatkan Kesejahteraan dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. (bani/ant)

 

BERITA TERKAIT

Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu

  Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu NERACA Jakarta - Di bulan suci Ramadhan PT Waskita…

50 Tahun Nestle MILO - Donasikan 500 Ribu Gelas MILO Bagi Anak Indonesia

Rayakan hari jadi ke-50 dan juga juga memperingati bulan Ramadan, Nestlé MILO bekerja sama dengan Foodbank of Indonesia (FOI) mengadakan…

Boikot Produk Terafiliasi Israel - Pendapatan Merek Global Makin Tergerus

Gerakan boikot konsumen muslim sebagai protes atas pembersihan etnis yang dilakukan militer Israel di Gaza, Palestina, bukannya surut malah makin…

BERITA LAINNYA DI CSR

Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu

  Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu NERACA Jakarta - Di bulan suci Ramadhan PT Waskita…

50 Tahun Nestle MILO - Donasikan 500 Ribu Gelas MILO Bagi Anak Indonesia

Rayakan hari jadi ke-50 dan juga juga memperingati bulan Ramadan, Nestlé MILO bekerja sama dengan Foodbank of Indonesia (FOI) mengadakan…

Boikot Produk Terafiliasi Israel - Pendapatan Merek Global Makin Tergerus

Gerakan boikot konsumen muslim sebagai protes atas pembersihan etnis yang dilakukan militer Israel di Gaza, Palestina, bukannya surut malah makin…