PEMBATASAN vs KENAIKAN HARGA BBM - Dilema: Antara Belum Siap dan Langgar UU

NERACA

Jakarta – Polemik seputar bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi memang isu yang teramat panas. Bahkan, saking panasnya, mampu membuat pemerintahan SBY-Boediono "pusing" tujuh keliling hingga terbentur pada tembok dilema.

Memang, seperti dikatakan Dirjen Migas ESDM Evita Legowo, pemerintah pernah menyodorkan opsi kenaikan harga BBM bersubsidi bersama DPR pada kisaran harga kenaikan Rp500 hingga Rp1000. Tapi, itu dihambat dengan adanya UU APBN, yang menyatakan tidak ada kenaikan di tahun 2012. “Kalau mau sesuai UU Nomor 22/2011 tersebut memang tidak diizinkan menaikkan harga BBM subsidi”, ujarnya kepada Neraca, Senin (30/1).

Karena tertera jelas pada pasal 7 Ayat 6, harga jual BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sehingga UU tersebut mengamanatkan pembatasan pemakaian BBM bersubsidi. “Opsi kenaikan harga BBM bersubsidi memang masih terbuka, namun harus ada Perppu atau APBN-P dulu dan itu butuh waktu”, tukas Evita seraya mengingatkan bahwa walau DPR memutuskan untuk opsi kenaikan, tetap keputusan apakah itu mau dinaikan atau tidak, ada di pemerintah. “Makanya kita ada opsi pembatasan”, ujarnya.

Sementara peneliti Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latief Adam menilai, perlu ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam memutuskan kebijakan yang paling baik dengan pertimbangan kondisi ekonomi Indonesia saat ini.

“Kenaikan harga BBM atau pembatasan BBM, keduanya adalah kebijakan yang sulit diambil. Menurut saya, pemerintah harus punya visi dan misi yang sama. Harus ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam penetapan keputusan akhir langkah terbaik apa yang paling dibutuhkan ekonomi Indonesia saat ini", papar Latief, kemarin.

Dia mengakui, kedua kebijakan tersebut sama-sama sulit diambil. Di satu sisi terganjal UU APBN dan di sisi lain Indonesia masih belum siap dalam pengadaan infrastruktur. Namun, menurut Latief, jika dihitung-hitung dan dipetimbangkan lebih seksama, kenaikan BBM adalah langkah yang paling bijak untuk kondisi saat ini.

Sementara itu, sejumlah anggota Komisi VII DPR pada 24 Jan.mengajukan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan judicial review pasal 7 dan penjelasan pasal 7 UU APBN 2012 soal pengendalian anggaran subsidi BBM yang disalahtafsirkan pemerintah.

"Dasar pemerintah melakukan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM), dengan berpatokan Pasal 7 APBN 2012 selama ini sudah salah tafsir," kata Daryatmo Mardiyanto,anggota Komisi VII, kemarin.

Sedangkan menurut Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, pilihan antara pembatasan dan kenaikan BBM masih bisa diatasi dengan cara seperti tahun lalu yaitu dengan menambah anggaran subsidi dari Rp129 trilliun menjadi Rp165 trilliun melalui APBN-P.

Faktanya, ungkap Marwan, tahun lalu terjadi kenaikan anggara subsidi BBM sekitar Rp40 triliun sampai Rp50 trilliun. Namun, defisit anggaran tersebut masih bisa ditutupi. ”Tahun lalu PDB turun dari 2,1% menjadi 1,3%,” ujarnya, Senin.

Kendati demikian, Marwan menambahkan, jika memang kemudian menaikkan BBM dengan tujuan untuk melakukan penghematan anggaran, pemerintah dan DPR segera mempersiapkan infrastruktur dengan target dan waktu yang jelas. ”Kalau ada penghematan, rakyat ingin melihat pencapaian yang dapat diberikan pemerintah,” tandas dia.

Terlebih lagi, pemerintah dapat melakukan pembangunan infrastruktur untuk penyediaan konversi BBM ke BBG. “Jika pemerintah serius, dalam waktu tiga tahun paling tidak rakyat sudah dapat menggunakan BBG. Untuk konversi dari minyak ke gas, pemerintah dapat menjalankan pembangunan infrastruktur secara jelas dan komprehensif dan dijadikan prioritas,” jelas Marwan.

Lebih jauh pengamat perminyakan Kurtubi mengatakan, keputusan tentang kenaikan atau pembatasan BBM tersebut harus memandang tentang ketahanan energi dalam jangka panjang. Kemudian, keputusan yang akan diambil anggota DPR harus menghilangkan ketergantungan terhadap minyak impor atau luar negeri. “Yang pasti, keputusan diambil DPR harus tepat sasaran dan tidak memberatkan kantong rakyat atau merugikan rakyat,” kata Kurtubi kemarin.maya/mohar/novi/yahya/rin

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…