Pengamat: Golkar Relakan Setnov Atau Melawan Rakyat

Pengamat: Golkar Relakan Setnov Atau Melawan Rakyat

NERACA

Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengatakan, Golkar sedang berada dalam kondisi 'buah simalakama' harus memilih, merelakan Ketua Umum Setya Novanto (Setnov) yang sedang terbelit kasus hukum di KPK atau melawan rakyat.

"Rakyat hari ini menginginkan Setya Novanto mundur dari posisinya sebagai Ketum Golkar dan Ketua DPR RI. Pemberitaan tentang Setya Novanto akhir-akhir ini bagaikan sinetron berseri yang tak ada habis-habisnya," kata Direktur Eksekutif IPR Ujang Komarudin di Jakarta, Selasa (28/11).

Menurut Ujang, sikap Golkar yang masih mempertahankan Setya Novanto sebagai Ketua Umum dan Ketua DPR RI saat ini sama saja dengan sikap yang melawan kehendak rakyat. Lebih lanjut Ujang menjelaskan, pemberitaan soal kasus Setnov, bukan malah mengangkat popularitas Partai Golkar, tapi malahan itu merupakan "kampanye hitam" gratis bagai partai berlambang pohon beringin tersebut.

Pengamat Politik Lulusan Program Doktor Universitas Indonesia ini juga menyadari bahwa Novanto masih memiliki kekuatan untuk mempertahankan kekuasaannya."Novanto mugkin saja memegang 'kartu as' di internal Golkar.Tapi menurut saya dia lebih elok dan negarawan jika rela melepas jabatan yang melekat pada dirinya," ujar dia.

Novanto harus menyadari, kasus hukum yang dihadapinya saat ini membuat citra dan elektabilitas Partai yang dipimpinnya menjadi merosot. Bahkan, kata Ujang, Novanto harus tahu bahwa DPR RI juga di mata masyarakat bagaikan lembaga legislatif yang tidak lagi mewakili suara rakyat."Itu semua karena kasus hukum Novanto saat ini," kata Ujang.

Untuk itu, menurut Ujang Partai Golkar harus memilih, mempertahankan Novanto atau melawan rakyat. Jika tetap mempertahankan Novanto, kata Ujang, maka konsekuensinyaadalah Golkar akan mendapat hukuman dari rakyat di Pilkada dan Pilpres nanti."Golkar akan dihukum rakyat dengan tidak dipilihnya Golkar di Pilkada 2018 dan pileg dan pilpres 2019 nanti jika masih mempertahankan Novanto," kata Ujang. 

Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Anti Korupsi Indoneisa (MAKI) mendorong dan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan perkara Ketua DPR RI Setya Novanto, tersangka kasus Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-e), ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Koordinator MAKI Boyamin Bin Saiman mengatakan pada hari ini pemeriksaan KPK terkait tersangka Novanto telah memasuki babak akhir, yaitu pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan, dengan demikian selesai sudah pekerjaan KPK dalam menangani perkara dugaan korupsi KTP-e dengan tersangka Ketua Umum Partai Golkar ini."Kami berharap KPK nanti malam segera gelar perkara untuk menentukan perkara Novanto sudah lengkap atau belum. Jika sudah ditetapkan lengkap (P21) maka semestinya Jaksa yang ditunjuk KPK langsung dapat membuat surat dakwaan, jika perlu dilembur semalaman," tutur Boyamin di Jakarta, Senin (27/11).

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11). Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahggunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-e 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Sebelumnya, Setya Novanro juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…