KPPU Waspadai Peredaran Telur Tetas Jelang Maulid

KPPU Waspadai Peredaran Telur Tetas Jelang Maulid

NERACA

Makassar - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Makassar meminta masyarakat agar teliti membeli telur menjelang perayaan Maulid Nabi Besar Maulid SAW karena diduga beredar telur DOC atau Tetas tidak layak konsumsi.

"Dari hasil sidak ditemukan dan penelitian adanya indikasi peredaran telur tetas yang beredar di masyarakat dan patut diwaspadai," ungkap Ketua KPPU Makassar Ramli Simanjuntak usai sidak di pasar tradisional Pabaeng-baeng, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/11).

Menurut dia, berdasarkan laporan yang masuk serta hasil penelitian tim KPPU di lapangan, distribusi telur tetas mulai beredar pada sejumlah titik di Kota Makassar. Pasokan telur-telur tersebut dididuga berasal dari Kabupaten Sidrap dan sekitarnya, mengingat tingginya permintaan jelang perayaan maulid maka telur tetas mulai marak dijual dipasaran.

"Diimbau agar masyarakat hati-hati membeli telur apalagi dalam jumlah banyak, telur-telur tetas itu biasanya sudah rusak namun oknum tidak bertanggungjawab tetap memasarkan dengan membuatnya terlihat sempurna," beber Ramli.

Kemudian terkait dengan hal itu, KPPU Makassar meminta masyarakat melaporkan bila menemukan penjual atau pemasok besar memperdagangkan telur tetas yang tidak layak konsumsi, agar segera ditindaklanjuti.

"Kalau memang nantinya ditemukan pemasok dari distributor besar maka akan direkomendasikan untuk dilaporkan. praktik-praktik itu adalah perbuatan pidana dan pelakunya bisa dipenjara," tegas dia kepada wartawan. 

Tim Satgas Pengendali Pangan Sulsel yang tergabung dari unsur kepolisian, pemerintah daerah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) akan melakukan sidak secara priodik hingga 10 Januari 2018.

Diketahui, telur tetas adalah khusus dikembangkan peternakan setelah dilakukan peneropongan dari hari ketujuh sampai hari ke-18, tujuannya untuk mengetahui apakah bakal jadi anak ayam atau tidak. Dan apabila di hari ketujuh telur tampak tidak berkembang (embrio ayamnya) maka telur dipisahkan dan dapat dijual untuk sebagai telur untuk membuat kue pada umumnya.

Meski demikian telur ini masih layak konsumsi karena struktur antara putih dan kuning masih utuh dan berkualitas. Sedangkan bila hari ke-18 ditemukan telur gagal berkembang maka telur tersebut umumnya akan dibuang oleh peternak.

Karena jumlah permintaan meningkat, biasanya oknum tidak bertanggungjawab akan menjualnya kepada para pedagang dengan harga murah. Telur ini dikenal dengan nama telur BS atau disebut Kacing Cala.

Telur ini akan diakali agar tidak terus membusuk dengan mengkukusnya agar kuning telur tidak gampang hancur seperti bila direbus. Telur busuk ini sangat merugikan konsumen dan bisa membahayakan kesehatan, karena selain kandungan gizi dan lemak alami yang dimiliki telur rusak, dan bila dikonsumi terus menerus menyebabkan kanker.

Telur BS ini penampakan dari luar hampir mirip dengan telur segar pada umumnya. Membedakannya yakni konsistensi antara putih telur dengan kuning telur. Pada telur normal putih dan kuning tidak bercampur, sedangkan telur BS cenderung encer dan tidak normal seperti telur biasanya. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…