Upaya Mendorong Kemitraan Usaha Besar dan UMKM

Upaya Mendorong Kemitraan Usaha Besar dan UMKM

NERACA

Jakarta - Pemerintah dinilai perlu mendorong kemitraan antara usaha skala besar dengan koperasi dan UMKM guna mengakselerasi program pemberdayaan tersebut. Sebab, sampai kini UMKM masih memiliki sejumlah kendala baik dari sisi pembiayaan maupun mengembangkan usahanya.

Sebab itu, kemitraan usaha besar dan kecil menjadi sangat strategis dalam konteks penciptaan perekonomian nasional yang berkeadilan. Kesempatan membangun kemitraan usaha untuk memperkuat peran koperasi dan UMKM harus dibuka selebar-Iebarnya. Sehingga, keduanya tak sekadar dijadikan segmentasi pasar pelaku usaha besar, melainkan diposisikan sebagai mitra usaha yang sesungguhnya. Alhasil, daya saing UMKM di pasar akan semakin terbuka Iebar.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharam mengatakan, kemitraan usaha yang dibangun harus berkelanjutan sehingga bisa tumbuh bersama-sama. Penciptaan perekonomian nasional yang berkeadilan akan terakselerasi melalui perwujudan kemitraan usaha yang berkelanjutan.

"Namun, pengawasan intensif diperlukan agar kemitraan dapat berjalan sesuai harapan,” kata Agus Muharam dalam diskusi bertema ”Mendorong Kemitraan Usaha Besar Kecil” di Kampus IPMI International Business School, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (28/11).

Untuk itu, lanjut Agus, pada Desember 2016 silam, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemitraan UMKM. KPPU berkomitmen penuh memberi kontribusi maksimal dalam mengawasi kemitraan yang dibangun. Melalui peran dan fungsinya dalam pengawasan kemitraan koperasi dan UMKM dengan pelaku usaha besar, KPPU diyakini akan mampu meminimalisir ketimpangan ekonomi nasional.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Saidah Sakwan mengungkapkan, pihaknya terus menginventarisir jumlah industri yang telah melakukan kemitraan usaha. Sebab, hingga kini berdasarkan data BPS, perusahaan besar kecil yang telah menjalin kemitraan masih sekitar 20% dari total industri yang ada di Tanah Air.

"Karena itu, tugas KPPU serta Kementerian Koperasi dan UKM terbilang berat lantaran ditargetkan untuk menambah jumlah kemitraan usaha besar-kecil, sesuai mandat Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2013,” ungkap Saidah.

Selanjutnya, menurut Saidah, pihaknya telah merumuskan berbagai instrumen kebijakan di internal KPPU guna mengakselerasi kemitraan usaha besar-kecil yang ideal. Salah satunya, adalah Peraturan Komisi (Perkom) Pengawasan Kemitraan dan Perkom tentang Tata Cara Penanganan Perkara yang win-win solutions.

”Dengan demikian, UMKM mendapatkan perlindungan hukum yangjelas ketika mengalami perlakuan kurang adil atau eksploitasi dari para pelaku usaha besar. Sebab, sesungguhnya tujuan dari kemitraan itu sendiri adalah melakukan pembinaan bukan eksploitasi perusahaan besar terhadap usaha kecil,” pungkasnya.

Sementara Dekan IPMI International Business School Prof. Roy Sembel menilai, model bapak angkat kemitraan bisa mengangkat produktivitas dari UKM. Pelaku usaha kecil juga dapat menikmati supply chain dan value chain dari kelompok usaha besar di Indonesia.

“Saat ini bisnis tidak lagi sebagai entitas tunggal. Usaha besar harus mampu mengangkat usaha kecil dengan kemitraan. Perbankan, misalnya, dapat menggandeng pelaku usaha kecil untuk membantu layanan branchless banking,” ujarnya.

Dalam program kemitraan ini, Roy Sembel mengingatkan, usaha besar harus lebih fokus pada pola kemitraan yang berkesinambungan serta mampu meningkatkan kinerja UKM supaya dapat berkembang menjadi usaha berdaya saing tinggi.”Jika kemitraan lebih banyak bersifat charity, maka usaha besar tidak akan fokus membangun UKM,” pungkasnya. Mohar/Rin

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…