80 Persen Warga Palembang Miliki Akta Kelahiran

80 Persen Warga Palembang Miliki Akta Kelahiran

NERACA

Palembang - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan menyatakan hingga November 2017 tercatat lebih dari 80 persen warga kota setempat telah memiliki akta kelahiran.

"Berdasarkan data Disdukcapil, hingga November ini telah menerbitkan sekitar 1,3 juta akta kelahiran, data tersebut menunjukkan lebih dari 80 persen warga kota setempat telah memiliki akta kelahiran," kata Sekda Palembang Harobin Mustafa, di Palembang, Selasa (28/11).

Menurut dia, kesadaran warga kota ini untuk mengurus akta kelahiran cukup tinggi, kondisi ini akan didorong lebi tinggi lagi sehingga ke depan tidak ada lagi yang tidak memiliki akta kelahiran. Untuk meningkatkan kesadaran warga kota ini mengurus akta kelahiran, pihaknya terus berupaya menyosialisasikan penting dan manfaatnya memiliki akta kelahiran. Selain itu, pihaknya juga berupaya melakukan perbaikan pelayanan yang dapat mempermudah warga kota setempat membuat akta kelahiran.

Dia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan cakupan akta kelahiran, hal-hal yang dapat menghambat pelayanan publik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di kota ini secara bertahap diperbaiki. Warga kota yang hingga kini masih belum memiliki akta kelahiran diimbau untuk segera mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kepemilikan akta kelahiran adalah hak setiap warga negara dan negara melalui pegawai catatan sipil berkewajiban menjamin terlaksananya hak tersebut. Sesuai dengan ketetapan konvensi hak anak yang telah diratifikasi negara pada 1990 melalui Keputusan Presiden No.36, dalam Pasal 7 dinyatakan bahwa anak akan didaftarkan segera setelah kelahiran dan sejak lahir berhak atas sebuah nama, berhak mengetahui dan dipelihara oleh orang tuanya.

Kemudian diperkuat dengan Permendagri No.9/2016 tentang percepatan cakupan akta kelahiran, hal ini sebagai salah satu bukti keseriusan pemerintah untuk memberikan dokumen kependudukan kepada rakyat.

Dengan aturan tersebut, penerbitan akta kelahiran saat ini semakin mudah, tidak lagi berdasarkan peristiwa kelahiran, tetapi hanya berdasarkan domisili. Selain itu, penerbitan akta kelahiran tidak lagi memerlukan sidang pengadilan sebagaimana yang berlaku sebelumnya.

“Untuk mendorong masyarakat tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pihaknya dalam setiap kesempatan berupaya mensosialisasikan kebijakan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan menginstruksikan petugas di Kantor Disdukcapil Palembang untuk bekerja lebih profesional,” kata Harobin. Ant

 

BERITA TERKAIT

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…