Benarkah Indonesia Darurat Utang?

Oleh: Pringadi Abdi Surya, Staf Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu *)

Belakangan ramai di media massa mengenai Indonesia telah berada dalam keadaan darurat utang. Seorang tokoh bahkan mengatakan, saat ini, presiden sebagai kepala pemerintahan dapat di-impeachkarena telah melanggar undang-undang, sebab defisit anggaran telah melebihi angka 3% terhadap APBN. Ramai-ramai pula masyarakat mengkritik pemerintah.

Pernyataan tersebut sesungguhnya keliru. Batas defisit anggaran yang disebutkan dalam UU Keuangan Negara ialah 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), bukan terhadap APBN. Kriteria defisit anggaran 3% tersebut, bila ditilik lebih jauh, dilatarbelakangi oleh perjanjian Maastricht yang menjadi cikal-bakal Uni Eropa. Dalam perjanjian tersebut disebutkan beberapa hal yang menjadi kesepakatan, di antaranya defisit anggaran yang dianggap aman tidak melebihi 3% terhadap PDB, dan rasio utang yang dianggap aman tidak melebihi 60% terhadap PDB.

Indonesia menganut sistem anggaran defisit. Hal ini tidak terlepas dari tujuan negara yakni kesejahteraan rakyat. Dalam hal ini, pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu syarat untuk tercapainya masyarakat yang sejahtera. Pembangunan ekonomi tidak hanya fokus pada perkembangan ekonomi, tetapi juga peningkatan kesejahteraan, keamanan dan kualitas sumber daya yang dimiliki. Sumber daya dimaksud bukan hanya pengolahan sumber daya alam, tetapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Terkait pertumbuhan ekonomi, diperlukan adanya kebijakan yang baik agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Dalam hal ini kebijakan pengelolaan anggaran melalui belaja dan penerimaan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi tersebut. Saat menyusun rencana anggaran, pemerintah mengidentifikasi terlebih dahulu sisi kebutuhan.

Pemerintah berusaha memenuhi kebutuhan tersebut (dengan skala prioritas) untuk menyejahterakan rakyatnya melalui pengelolaan sisi penerimaan dan belanja negara. Selisih antara belanja dan penerimaan negara dalam APBN ditutupi dengan pembiayaan dan utang merupakan salah satu upaya pembiayaan. Bagi negara yang sedang berkembang, utang merupakan salah satu sumber dana untuk membantu mempercepat proses pembangunan ekonomi negaranya. Ini terjadi karena belum cukupnya dana yang berasal dari penerimaan dalam negeri, sehingga sumber pembiayaan berupa utang, khususnya utang dari luar negeri, sangat diperlukan. Hal ini juga menjadi salah satu alternatif untuk mencukupi kekurangan kebutuhan anggaran pembangunan di Indonesia.

Lebih spesifik lagi, utang ada untuk investasi dalam peningkatan infrastruktur. Infrastruktur yang kurang baik menjadi salah satu faktor kegagalan pasar yang akan berimbas pada tak meningkatnya (atau justru berkurangnya) kapasitas produksi dan berujung pada pertumbuhan ekonomi yang rendah atau justru menurun. Kapasitas produksi yang tinggi juga dapat menciptakan lapangan kerja dan pendapatan pajak yang lebih baik. Itulah mengapa jika dapat tepat mencapai tujuannya, maka utang berkorelasi positif dengan target pajak dan pertumbuhan ekonomi.

Dalam 10 tahun terakhir, pemerintah Indonesia secara serius telah menjaga angka defisit anggaran di bawah 3%. Angka defisit anggaran tertinggi terjadi pada tahun 2014 sebesar 2,8%, dan pada tahun ini, APBN-P 2017, mengasumsikan defisit anggaran sebesar 2,92%. Pelebaran defisit terjadi karena adanya perubahan komposisi dari sisi penerimaan dan belanja negara.

Dari sisi belanja negara, ada kenaikan subsidi energi dan belanja lain yang mendesak, salah satunya keputusan kalkulasi ulang untuk subsidi elpiji 3 kilogram, listrik dan Bahan Bakar Minyak (BBM). Keputusan dari Menteri BUMN dan ESDM menyatakan bahwa perbedaan antara jumlah subsidi yang terdapat pada APBN dengan biaya yang harus ditanggung oleh Pertamina akan dibayar oleh Pertamina dulu. Selanjutnya pada semester kedua, pemerintah akan memenuhi kewajiban pembayaran BBM yang selama ini belum terbayarkan. Namun demikian, pemerintah tetap berkomitmen melakukan penghematan belanja dan memberi outlook defisit sebesar 2,67%. Begitu juga bila dilihat dari sisi rasio utang terhadap PDB, pemerintah Indonesia telah berhasil menurunkan dan menjaga rasio utang di bawah 30% dalam 8 tahun terakhir.

Rasio utang Indonesia hingga Juni 2017 sebesar 27,9%. Dibandingkan dengan negara-negara yang tergabung dalam G-20, rasio ini termasuk rendah. Data dari DJPPR Kementerian Keuangan pada Februari 2017 menunjukkan rasio utang Indonesia ada di urutan ke-19. Hanya Rusia yang rasionya lebih rendah yakni 17%. Negara-negara seperti Jepang, Italia, dan Amerika Serikat memiliki rasio utang lebih dari 100%, bahkan Jepang memiliki rasio utang 250,4%.

Selama kurun 2007-2017, Indonesia berhasil mencatatkan pertumbuhan ekonomi positif, terendah pada 2009 sebesar 4,6% akibat terimbas oleh krisis ekonomi di Amerika Serikat. Angka tersebut sesungguhnya bukan angka yang buruk, sebaliknya sangat baik. Berkati pondasi makro ekonomi yang lebih baik dibanding krisis ekonomi 1997, Indonesia berhasil meminimalisasi dampak krisis AS yang menyapu hampir seluruh negara di dunia.

Ketidakpastian global yang kini sedang terjadi menjadi salah satu faktor eksternal yang menekan perekonomian Indonesia. Dengan pondasi yang makin kuat, Indonesia justru berani merevisi asumsi pertumbuhan ekonomi dari 5,1% menjadi 5,2% di APBN-P 2017. Pertumbuhan ekonomi yang positif inilah yang akan menaikkan pendapatan pajak pemerintah yang digunakan untuk mendanai belanja negara.    

Pada akhir 2014 lalu, pemerintahan Jokowi mulai mengurangi subsidi BBM. Terbukti, sejak Januari 2017, secara bertahap, subsidi listrik untuk pengguna 900 VA dicabut. Hal ini tak terlepas dari usaha pemerintah untuk memiliki ruang fiskal demi pemenuhan belanja infrastruktur. Rata-rata peningkatan alokasi belanja infrastruktur pemerintah 2015-2017 dibandingkan 2011-2014 sebesar 123,4%. Dalam periode tersebut, alokasi anggaran pendidikan dan kesehatan yang termasuk mandatory spending juga mengalami peningkatan masing-masing sebesar 27,4% dan 104%. Refocusing ini juga mengisyaratkan belanja subsidi dianggap tidak tepat sasaran. Dengan mengurangi 66,2% alokasi dan mengalihkannya ke belanja lain, maka tujuan pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat menjadi lebih baik pencapaiannya—dengan eskalasi pembangunan infrastruktur dan perlindungan pemerintah terhadap masyarakat miskin di bidang pendidikan dan kesehatan.

Pembiayaan melalui utang harus dilakukan dengan hati-hati dengan manajemen yang efektif dan efisien. Hal ini juga telah dilakukan oleh pemerintah dengan melakukan pendalaman pasar utang dalam negeri dengan tujuan meminimalisasi risiko yang ada pada utang luar negeri, yakni risiko nilai kurs yang berubah-ubah. Penerbitan utang baru pun didasarkan pada biaya utang yang rendah diiringi dengan forecasting kebutuhan kas pemerintah.

Kebijakan fiskal di sisi peneriman, pengeluaran, dan pembiayaan dilakukan untuk menjaga kesinambungan fiskal. Saat ini, defisit anggaran terbukti dapat menumbuhkan pertumbuhan ekonomi, yang memungkinkan pendapatan pajak yang lebih tinggi. Mengelola APBN bukanlah hal yang mudah, dan bukan berarti pemerintah tak berkeinginan mengurangi utang dan defisit. Namun, hal tersebut jangan sampai menghambat tujuan bernegara: social welfare. (www.kemenkeu.go.id) *) Tulisan ini adalah pendapat pribadi 

BERITA TERKAIT

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…