Penyelesaian Konflik Agraria

Maraknya konflik agraria belakangan in merupakan salah satu masalah darurat yang mendesak untuk segera diselesaikan oleh pemerintah. Setidaknya, dalam beberapa bulan terakhir, letupan kasus pertanahan di Indonesia mirip bom berantai.  

Bukan hanya itu. Dalam beberapa tahun terakhir ini, jumlah rakyat yang menjadi korban akibat konflik ini juga makin meningkat. Belum lagi, jumlah petani dan aktivis yang ditangkap dan ditangkap oleh aparat kepolisian. Kasus pengusiran paksa dan pembakaran permukiman penduduk juga bertambah banyak.

Sejumlah tawaran solusi pun muncul, baik yang diusulkan oleh institusi negara maupun oleh gerakan rakyat. Misalnya, di kalangan DPR dan DPD muncul usulan pembentukan pansus agraria. Sementara Komnas HAM sudah mengajukan proposal pembentukan Tim Nasional Penyelesaian Konflik Agraria. Namun jika dibaca substansi dan dasar pemikirannya, proposal Komnas HAM ini lebih mengarah pada penyelesaian aspek kekerasannya.

Di kalangan gerakan rakyat sendiri sudah muncul banyak gagasan. Tetapi jika dilihat substansinya, hampir semua proposal itu punya kesamaan yaitu mengacu pada UU Pokok Agraria (UUPA) 1960.  

Kita melihat peningkatan eskalasi konflik agraria yang terjadi di Indonesia dipicu oleh dua hal pokok yaitu,  tata-kelola agraria di Indonesia masih berwatak kolonial, dan  makin intensifnya penetrasi modal, baik asing maupun swasta nasional, dalam penguasaan sumber daya alam.

Dengan tata-kelola agraria yang bercorak kolonial, kita sulit berharap adanya peran atau keberpihakan negara terhadap rakyat dalam konflik agraria. Seperti terbukti di hampir semua kasus agraria, negara dan aparaturnya justeru menjadi perpanjangan tangan dari kepentingan pemilik modal.

Dengan demikian, penyelesaian konflik agraria secara radikal mengisyaratkan penghancuran struktur agraria yang bernuansa kolonial dan perombakan kebijakan ekonomi-politik negara. Namun, pekerjaan ini merupakan perjuangan jangka panjang yang beriringan dengan perjuangan gerakan rakyat menghentikan neoliberalisme di negeri ini.

Di sisi lain, ada kebutuhan “respon darurat” terhadap berbagai berbagai konflik agraria yang sedang terjadi. Apalagi, dengan melihat kecenderungan kebijakan negara yang makin liberal, termasuk dengan pengesahan UU pengadaan tanah yang baru, maka bisa dipastikan bahwa konflik agraria ke depan akan terus meluas.

Karena itu, pembentukan lembaga atau badan khusus yang diusulkan ke depan haruslah realistis dan mengabdi kepada kebutuhan “darurat” rakyat tersebut. Sementara pada aspek kampanye, gerakan rakyat tetap penting memreteli struktur agraria yang bergaya kolonial dan perlunya perombakan ekonomi-politik secara menyeluruh.

Walau terkesan serba darurat, badan khusus nantinya mempunyai “payung” hukum sebagai kekuatan kekuatan legal untuk memaksa pihak-pihak yang berkonflik, khususnya pemilik modal, agar mengikuti perintah dan patuh pada keputusan panitia ini.

Selanjutnya, komposisi anggota di badan khusus  ini terdiri dari pemerintah, akademisi, dan organisasi-organisasi kaum tani. Organisasi petani yang ditunjuk mendapat mandat resmi dari hasil semacam musyawarah atau kongres organisasi tani/rakyat. Lalu TNI/Polri tidak dibenarkan berada di lokasi konflik agraria tanpa melalui permintaan dari badan independen tersebut.

 

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…