DJP : PMK 165 Berikan Kesempatan bagi Wajib Pajak

 

 

NERACA

 

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak (WP) yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar. "Sepanjang belum ditemukan oleh DJP, kami memberikan kesempatan dan kemudahan bagi Wajib Pajak yang mau membetulkan SPT-nya," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (27/11).

Ken mengatakan implementasi revisi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 ini berbeda dengan pelaksanaan program amnesti pajak, karena otoritas pajak terus menindaklanjuti setiap data Wajib Pajak yang masuk. "Kalau amnesti pajak, pemeriksaan tidak dilakukan, ini tetap dilakukan Direktorat Jenderal Pajak. Tidak ada yang namanya 'tax amnesty' jilid dua, karena ini sama sekali berbeda," ujarnya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 mengatur tidak diperlukannya Surat Keterangan Bebas dan cukup menggunakan Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama aset tanah atau bangunan yang diungkap dalam program amnesti pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai prosedur perpajakan bagi Wajib Pajak yang ingin melaporkan aset tersembunyi dan belum tercatat dalam SPT Tahunan, sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Prosedur selanjutnya adalah pengungkapan aset sukarela dengan tarif final untuk memberikan kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun Surat Pernyataan Harta untuk mengungkapkan sendiri aset tersebut dengan membayar pajak penghasilan. Tarif pajak penghasilan tersebut adalah sebesar 25 persen untuk kelompok Wajib Pajak Badan, 30 persen untuk Kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi dan 12,5 persen bagi kelompok Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi yang memenuhi persyaratan.

Direktorat Jenderal Pajak memastikan Wajib Pajak yang mengungkapkan sendiri aset tersebut sebelum ditemukan, maka ketentuan sanksi dalam pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku apabila prosedur pelaporan sukarela ini dilakukan. Harta maupun aset yang dapat diungkapkan adalah aset yang diperoleh Wajib Pajak sampai 31 Desember 2015 dan masih dimiliki dalam periode tersebut.

Prosedur pengungkapan aset sukarela ini hanya dapat dimanfaatkan selama otoritas pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum ditemukan. Saat ini, otoritas pajak terus melakukan prosedur pencocokan data yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT maupun Surat Pernyataan Harta dengan data pihak ketiga.

DJP saat ini menghimpun data dari 67 instansi dari pemerintah maupun pihak swasta terkait proses pencocokan data ini, antara lain izin usaha, izin penangkapan ikan serta izin pertambangan, perkebunan dan kehutanan. Selain itu, dari izin mendirikan bangunan, registrasi produk obat dan makanan serta kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hotel dan restoran.

Otoritas pajak juga telah memperoleh kewenangan untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017. Lembaga keuangan juga secara rutin memberikan data kepada institusi pajak, termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara mulai 2018.

 

BERITA TERKAIT

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…