Wakil Ketua Komisi VI DPR RI - Azzam Natawijana : Siap Melaporkan Aqua ke OECD

Dari sidang lanjutan dugaan pelanggaran pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b Undang undang no 5 tahun 1999 yang dilakukan oleh Aqua dalam hal ini PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa tinggal menunggu keputusan dari Majelis Hakim. Tapi pada sidang sebelumnya, tim investigator telah menyimpulkan bahwa Aqua terbukti bersalah. Dasar yang dilakukan terdapat lebih dari dua alat bukti untuk membuktikan kesalahan Aqua. Lalu bagaimana menurut pandangan Azzam Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sebagai mitra KPPU yang mengurus soal perdagangan?,”Dari informasi yang saya dapat Aqua jelas melanggar. Telah menghalang - halangi pedagang untuk menjual produk lain. Ini jelas melanggar UU no 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha. Ini jelas monopoli perdagangan, " ungkap Azza saat dimintai komentarnya.

Karena menurut Azzam di Indonesia tidak dibenarkan ada yang memonopoli usaha. Bersaing boleh tapi dengan cara sehat,”Tidak boleh ada pihak yang membatasi usaha orang lain, apalagi sampai mengancam pemilik toko. Lain hal kalau tokonya punya dia. Tapi dalam kasus ini kan toko punya orang lain. Semua punya hak yang sama dalam menjual dan memasarkan satu produk. Kalau kasus ini muncul karena laporan pemilik toko ke KPPU yang merasa dirugikan saya kira itu udah tepat. Apalagi ini dari KPPU yang punya inisiatif untuk mengatasi masalah ini. Semoga majelis KPPU bisa memutus dengan tepat dan adil, “kata Azzam.

Lebih jauh Azzam mengatakan bahwa komisi VI sangat mendukung langkah KPPU.”Kalau kasusnya memang seperti itu saya dukung investigator untuk mengungkap kebenarannya," tandasnya. Hal itu sudah menjadi kewajiban DPR sebagai mitra KPPU. Ketika disinggung soal perjalanan *bersama ketua KPPU* ke Perancis , dengan tegas Azzam mengatakan bahwa perjalanan ke Eropa justru untuk studi banding soal persaingan usaha di sana.”Dengan kunjungan ke Eropa dimana wilayah yang paling tua dan paling maju dalam menerapkan UU Monopoli ini. Di Eropa salah satu tujuan utama kami ke Paris, tapi ini tak ada hubungannya dengan induk usaha Aqua di sana karena kami tidak ada agenda ke Aqua. Agenda kami mempelajari UU persaingan usaha dan monopoli ke OECD, " tandas Azzam.

Azzam menilai, hukuman bagi pelanggaran monopoli belum maksimal. "Walaupun sudah ada yang diproses, banding, sampai ada yang disanksi KPPU tapi kami menilai itu masih belum cukup. Kami mendorong untuk lebih baik lagi, yaitu meningkatkan sanksi. Selama ini sanksi maksimal denda Rp. 25 milyar. Tapi ini belum menimbulkan efek jera, makanya kami mengusulkan untuk mengganti dendanya sebesar 5 sampai 30%, " tuturnya.

Bahkan Azzam akan melaporkan Aqua ke OECD tentang pelanggaran yang telah dilakukan di Indonesia.”Kami malah ingin memperkuat keputusan KPPU dengan melaporkan Aqua ke OECD induk organisasi persaingan usaha di Eropa, "tandas  Azzam.

BERITA TERKAIT

Laba Mandiri Herindo Adiperkasa Naik 78,04%

Di tiga bulan pertama 2024, PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk(MAHA) membukukan laba bersih Rp73,204 miliar atau naik 78,04% dibanding periode…

Anak Usaha HRUM Raih Pinjaman US$620 Juta

Danai ekspansi bisnisnya, PT Tanito Harum Nickel, anak usaha PT Harum Energy Tbk(HRUM) meraih fasilitas pinjaman senilai US$ 620 juta…

Sawit Sumbermas Raup Laba Rp512,25 Miliar

Laba bersih PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) tercatat sebesar Rp512,25 miliar pada tahun 2023 atau anjlok 72,1% dibanding tahun…

BERITA LAINNYA DI

Laba Mandiri Herindo Adiperkasa Naik 78,04%

Di tiga bulan pertama 2024, PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk(MAHA) membukukan laba bersih Rp73,204 miliar atau naik 78,04% dibanding periode…

Anak Usaha HRUM Raih Pinjaman US$620 Juta

Danai ekspansi bisnisnya, PT Tanito Harum Nickel, anak usaha PT Harum Energy Tbk(HRUM) meraih fasilitas pinjaman senilai US$ 620 juta…

Sawit Sumbermas Raup Laba Rp512,25 Miliar

Laba bersih PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) tercatat sebesar Rp512,25 miliar pada tahun 2023 atau anjlok 72,1% dibanding tahun…