Bank Penerima Setoran Tabungan Haji Diseleksi Ulang

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini fokus melakukan seleksi ulang terhadap bank penerima setoran tabungan haji. "Selain berkonsentrasi dalam penerimaan pengalihan pengelolaan haji yang diperkirakan berjumlah hampir Rp100 triliun, saat ini BPKH juga fokus menyeleksi ulang bank-bank yang menjadi penerima setoran, selain karena telah habis masa perjanjian kerja sama, juga disesuaikan dengan syarat dan ketentuan UU yang baru berlaku," ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH,A Iskandar Zulkarnain, di Jakarta, Sabtu (25/11).

Dia menjelaskan bank yang dianggap layak untuk menerima setoran haji adalah bank yang sehat, mempunyai kemampuan teknologi informasi terbaru, mempunyai jaringan nasabah dan calon jamaah yang banyak, serta memiliki produk perbankan program haji dan umrah. Pada musim haji tahun 2017 lalu, terdapat 17 bank yang ditetapkan sebagai Bank Penerima Setoran Haji-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) itu, terdiri dari enam bank umum syariah dan sebelas bank nasional yang mempunyai layanan Syariah.

Keenam bank umum syariah adalah Bank Mandiri Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, dan Bank Panin Syariah. Adapun sebelas bank umum nasional yang mempunyai layanan Syariah dan ditetapkan sebagai BPS-BPIH adalah, Bank BTN, Bank Permata, Bank CIMB-Niaga, Bank Sumut, Bank DKI, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank Kepri, Bank Sumselbabel, Bank Nagari, dan Bank Aceh.

Sebelumnya BPKH melakukan pertemuan yang membahas penyusunan kriteria dan syarat bank yang berhak menjadi Bank Penerima Setoran Haji (BPS) yang disesuaikan dengan kehadiran UU dan badan baru. Selain karena perjanjian kerja sama yang telah berakhir dengan Kemenag, BPS perlu memahami tugas pokok dan fungsi BPKH.

Salah satu poin penting dari amanat UU Pengelolaan Keuangan Haji adalah pembuatan virtual account sehingga calon jamaah haji yang telah menyetorkan dananya dapat mengetahui perolehan manafaat selama masa tunggu. Selama masa tunggu itu pula, calon jamaah yang mempunyai akun dapat mengetahui mutasi dan penambahan nilai manfaat. Poin penting lainnya adalah pembaruan akad wakalah, akad transaksi pengelolaan, yang semula antara calon jamaah dengan Kemenag, sekarang calon jamaah haji mengalihkan amanat pengelolaan dana haji ke BPKH.

Anggota BPKH Anggita Abimanyu menargetkan bisa mengelola Rp155,4 triliun dana haji pada tahun 2022. Untuk itu, BPKH menargetkan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) untuk mendapatkan 400 ribu jemaah baru setiap tahun. “Target kami bank-bank itu (BPS-BPIH) harus bisa mendapatkan target 400 ribu jemaah baru per tahun. Sekarang masih 300 ribuan," tutur Anggota BPKH Anggito Abimanyu.

Saat ini, proses seleksi bank untuk menjadi BPS-BPIH mitra BPKH tahun depan tengah berlangsung. Bank yang sebelumnya telah menjadi BPS-BPIH, tetap harus melakukan seleksi ulang. "Seluruh proses seleksi tersebut akan difinalisasi Desember 2017," jelasnya. Jika ada bank yang saat ini menjadi BPS-BPIH tidak lolos, maka dana jemaah yang dikelola bank tersebut akan dialihkan ke bank koordinasi yang akan ditunjuk kemudian.

Setidaknya, ada sembilan syarat utama bagi bank untuk bisa menjadi BPS-BPIH. Syaratnya, yakni bank dalam kondisi sehat, memiliki kemampuan teknologi informasi, memiliki banyak jemaah haji dan umrah, dan memiliki program perhajian. Kemudian, simpanan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), menggunakan akad wakalah, bisa mengusahakan virtual account, mampu mengembangkan produk, serta jaringan dan jangkauan jemaah yang luas.

 

 

BERITA TERKAIT

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar NERACA Jakarta - BSI Maslahat yang merupakan strategic partner PT…

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar NERACA Jakarta - BSI Maslahat yang merupakan strategic partner PT…

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…