KPK Persilakan Setya Novanto Ajukan Saksi Meringankan

KPK Persilakan Setya Novanto Ajukan Saksi Meringankan

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Setya Novanto mengajukan saksi yang meringankannya dalam proses penyidikan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e).

"Seperti yang sudah kami terima permintaan dari pihak tersangka, agar KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan. Hal itu memang diatur dalam KUHAP dan tentu saja membutuhkan waktu untuk proses pemeriksaan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11).

Sebagai lembaga penegak hukum, kata Febri, KPK juga mematuhi hukum dan menghormati hak-hak dari tersangka terkait permintaan pemeriksaan saksi dari Setya Novanto itu."Jadwal pemeriksaannya kapan, nanti akan kami informasikan lebih lanjut tetapi tentu diharapkan itu bisa dilakukan minggu depan," ujar Febri.

Menurut Febri, pihak Setya Novanto sudah mengajukan delapan orang baik saksi maupun ahli."Sebagaian besar saksi yang masuk dalam daftar tersebut adalah politisi, anggota DPR, ada yang bukan anggota DPR juga, dari Partai Golkar juga ada," tutur dia.

Selain itu, kata Febri, pihak Setya Novanto juga mengajukan empat ahli."Dari informasi yang saya terima ahlinya juga pernah dihadirkan pada sidang praperadilan sebelumnya," ungkap Febri.

Sebelumnya, Otto Hasibuan, kuasa hukum Setya Novanto menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada KPK agar dapat diberikan kesempatan memeriksa saksi atau ahli untuk memberikan keterangan yang meringankan dalam proses penyidikan."Syukur KPK juga mau memberikan kesempatan itu. Daftar namanya sudah kami masukkan dan saya kira itu akan dipanggil oleh KPK. Dalam KUHAP itu kan Pasal 65 disebutkan bahwa seorang tersangka punya hak mengajukan saksi maupun ahli dalam meringankan apa yang dituduhkan terhadap dia," ujar Otto di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11).

Ia pun merencanakan tim kuasa hukum akan membawa delapan saksi dan sudah dicatat oleh Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto lainnya untuk kemudian diserahkan ke KPK."Kalau tidak salah delapan orang dan ada ahli beberapa orang tetapi ada pidana dan tata negara. Itu dicatat oleh Pak Fredrich, kami sudah serahkan kepada KPK. Tentunya yang menentukan kapan akan diperiksa itu KPK. Kami hanya serahkan saja," ungkap Otto.

Untuk diketahui, ahli-ahli yang diajukan Setya Novanto pada praperadilan sebelumnya antara lain ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum acara pidana Chairul Huda, dan ahli administrasi negara I Gede Pantja Astawa.

Direncanakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto pada Kamis (30/11) mendatang. Adapun Hakim Tunggal Kusno akan memimpin jalannya sidang praperadilan Setya Novanto.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11). Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Sebelumnya, Setya Novanto juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Ant

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…