JIKA OPERASIONAL BANK KONVENSIONAL DIHENTIKAN - OJK: Masyarakat Aceh Tidak Perlu Khawatir

Jakarta-Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir layanan perbankan di Provinsi Aceh bakal terganggu jika operasional bank konvensional dihentikan. Pasalnya, Pemprov Aceh berencana untuk menghentikan kegiatan operasi bank konvensional, dan hanya memperbolehkan bank syariah yang beroperasi.

NERACA

Hal ini terkait dengan disahkannya peraturan daerah (Perda) atau yang kerap disebut “qanun”, yaitu Qanun Aceh No.6/2014 tentang Hukum Jinayah dan Qanun Aceh No.8/2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal. "Masyarakat tidak usah khawatir, layanan perbankan itu bisa diperoleh di mana saja tanpa terkendala oleh restriksi kawasan," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pekan lalu.

Keyakinan Wimboh muncul berkat kemajuan teknologi yang memungkinkan transaksi layanan perbankan dari perbankan manapun dilakukan melalui berbagai aplikasi, tanpa harus datang ke kantor fisik. Misalnya melalui aplikasi di telepon genggam maupun layanan internet. "Meskipun tidak harus pergi dari Indonesia, kita kan bisa mendapatkan jasa perbankan dari luar negeri dengan melalui jalur-jalur elektronik," ujarnya.

Wimboh sendiri mengaku belum mengetahui detil rencana tersebut mengingat pihaknya belum menerima permohonan resmi dari Pemprov Aceh.

Sebelumnya Pemprov Aceh mewacanakan untuk menyetop operasional bank konvensional, menyusul disahkannya “qanun” atau peraturan daerah (Perda) tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh. “Apalagi, saat ini, sudah ada unit-unit bank syariah. Jadi, tidak berat. Setelah qanun ini nanti disahkan, maka bank konvensional ditutup. Tinggal bank syariah, itu saja,” ujar Ketua Komisi A-DPR Aceh Abdullah Saleh seperti dikutip Antara, pekan lalu.

Meski demikian, menurut dia, tetap akan ada lembaga keuangan tertentu di Aceh yang menganut sistem konvensional dan memang wajib disediakan untuk melayani nasabah non syariah atau nonmuslim.

Abdullah menilai, lembaga keuangan konvensional yang selama ini beroperasi di provinsi paling ujung barat Indonesia menganut sistem riba. Hal ini bertentangan dengan Aceh yang menerapkan syariat secara sempurna (kaffah).

"Intinya, bank konvensional yang ada ribanya berhenti dan yang aktif bank syariahnya. Kami stop di Aceh, tapi yang syariahnya tetap jalan. Ada satu bank valuta asing yang tidak disetop, yang melayani nasabah non syariah, itu dibutuhkan," ujarnya.

Dia mengatakan, qanun tersebut akan disahkan paling telat akhir 2017. Saat ini, rancangan tersebut sudah selesai dikonsultasikan dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Artinya, hanya tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan bersama pihak eksekutif di DPRA.

Qanun Aceh tentang LKS tersebut nantinya juga mengatur sistem lembaga keuangan yang memberi jasa pengkreditan uang maupun kendaraan. Semua itu telah melewati kajian dan telah dibahas saat berbentuk rancangan qanun (raqan).

"Sosialisasi qanun ini sekaligus dalam rangka memberi pemahaman kepada masyarakat tentang penerapan syariat Islam semua qanun-qanun penting. Penerapan syariat di Aceh tidak radikal, karena itu dilakukan bertahap agar bisa diterima," ujarnya.

Namun di sisi lain, kalangan Industri perbankan tampaknya belum mengetahui rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menghentikan kegiatan operasi bank konvensional, dan hanya memperbolehkan bank syariah yang beroperasi.

Seperti Bank Mandiri yang memiliki satu Kantor Cabang (KC) di Banda Aceh, satu Kantor Cabang Pembantu (KCP) di Cut Meutia, dan satu Cash Outlet (CO) di Universitas Syah Kuala Darussalam ini mengaku belum mengetahui rencana itu. "Sampai hari ini kami belum mendengar berita tersebut," ujar Direktur Distribusi Bank Mandiri Herry Gunardi sperti dikutip CNNIndonesia.com, belum lama ini.

Bersamaan dengan itu, Herry mengatakan, perbankan pelat merah itu belum memitigasi dari terbitnya kebijakan itu bila benar diterapkan.  Termasuk dengan opsi pengalihan nasabah Bank Mandiri ke unit bisnis syariah, yaitu Bank Sariah Mandiri (BSM). Saat ini, BSM memiliki satu KC di Banda Aceh dan dua KCP, yaitu di kawasan Syiah Kuala dan Banda Aceh. Sebab, keluhan terkait gangguan operasional juga belum diterima oleh pihak perseroaan. "Belum ada permintaan juga," ujarnya.  

Sementara itu, Dirut Bank Negara Indonesia (BNI) Achmad Baiquni menilai, berlakunya peraturan daerah (Perda) lembaga keuangan syariah tak bakal mengganggu bisnis BNI. Sebaliknya, berlakunya aturan tersebut akan mendorong potensi keuangan syariah lebih besar yang dapat ditangkap pihaknya melalui anak usaha perseroan. "Tentu kalau ini menjadi Perda kami hormati. Ini juga justru bisa mendatangkan potensi bagi bisnis syariah dan Kami tentu tidak ingin ketinggalan," ujarnya.

Saat ini, menurut dia, pihaknya sudah memiliki layanan perbankan syariah di Aceh melalui anak usahanya, PT BNI Syariah. Namun di sisi lain, pihaknya juga memiliki kantor cabang konvensional di wilayah tersebut.

"Kalau memang konvensional sudah tidak bisa lagi di sana, tentu tidak bisa langsung dikonversi kantor cabangnya karena sudah entitas yang berbeda (anak usaha). Tapi nanti bisnisnya bisa kami serahkan ke BNI Syariah, tentu akan kami konsultasikan dulu dengan OJK," ujarnya.  

Bank BUMN lainnya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyebutkan, bila memang wacana Pemprov Aceh benar direalisasikan, maka akan diimplementasikan secara bertahap. "Jadi tidak mungkin sekaligus, karena kan pasti butuh transisi juga kan, seperti sosialisasi dan pergantian dari konvensional dari syariah ke konvensional," ujar Sekretaris Perusahaan BRI Hari Siaga Amijarso.

Kendati demikian, Hari mengaku pihaknya belum mengetahui wacana Pemprov untuk menyetop bank konvensional di Aceh. Untuk itu, belum ada pembicaraan dari internal terkait antisipasi dari wacana tersebut. "Jadi makanya ketentuannya seperti apa, saya kira tunggu saja regulasi resmi dari pemerintah," ujarnya.

LKM Syariah

Seperti diketahui, OJK mendirikan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dengan nama “Bank Wakaf Mikro” untuk mempermudah akses keuangan masyarakat di tingkat bawah. LKMS ini diinisiasi oleh Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) dan merupakan bagian dari Lembaga Keuangan Pembiayaan Syariah yang berbadan hukum koperasi.

Menurut Kepala Departemen Perbankan Syariah (DPBS) Ahmad Soekro, Bank Wakaf Mikro ini akan dimulai dari pesantren, kemudian melihat potensi dari masyarakat di sekitarnya. Soekro melanjutkan, harus ada komitmen dari pesantren untuk membantu masyarakat di sekitarnya dengan LKMS. “Kebutuhan dari pesantren untuk membantu masyarakat di lingkungannya dari situ dulu, baru kemudian dilihat oleh kami," ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Soekro, tidak semua pesantren dapat mendirikan LKMS. Pasalnya terdapat beberapa prosedur penilaian tingkat kesiapan dari pesantren untuk mendirikan LKMS. Penilaian tersebut dilakukan oleh tim yang dibentuk OJK, bekerjasama dengan Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU).

Selanjutnya, Soekro mengatakan OJK menargetkan memberi izin untuk 20 LKMS di seluruh Indonesia pada tahun 2017. Hanya saja, realisasinya sampai saat ini baru 10 LKMS yang tersebar di empat wilayah yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Yang paling utama adalah kami ingin mendorong masyarakat, stake holder, semuanya, untuk bisa memberi pendampingan kepada masyarakat di tingkat grasroot. Terutama di tingkat lingkungan pesantren," ujarnya.

Nantinya, LKMS tersebut akan memberi pembiayaan kepada masyarakat di tingkat mikro mulai dari Rp1 juta, dengan margin bagi hasilnya sebesar 3 persen per tahun. Sebelum mendapatkan pembiayaan tersebut, masyarakat yang mengajukan dana ke LKMS akan dibina terlebih dahulu.

"Jadi idealnya sih memang lebih dari Rp1 juta. Tapi dididik dulu tingkat keberhasilannya kemudian nanti bisa naik menjadi Rp3 juta sampai Rp5 juta. Tapi itu akan sangat selektif ya," ujarnya.  

Soekro mengatakan, model pendanaannya nanti melalui donasi dari donatur masyarakat, dan juga subsidi. "Ini donatur memberikan dana, terkumpul untuk satu pesantren. Pilot project-nya dananya Rp4 miliar, maksimumnya bisa sampai Rp 5 miliar. Sebetulnya ini kan ada subsidi. Subsidinya itu dari dana donasi ditempatkan ke bank syariah untuk biaya operasional, sehingga marginnya bisa rendah," ujarnya. bari/mohar/fba 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…