Pontianak Peringkat Kedua Indeks Persepsi Korupsi se-Indonesia

Pontianak Peringkat Kedua Indeks Persepsi Korupsi se-Indonesia

NERACA

Pontianak - Kota Pontianak menduduki peringkat kedua indeks persepsi korupsi (IPK) se-Indonesia setelah Kota Jakarta Utara yang menempati posisi pertama.

"Dari 12 kota se-Indonesia yang disurvei lembaga Transparency International Indonesia (TII), Pontianak meraih skor 66,5, sementara Jakarta Utara meraih skor 73,9," kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji di Pontianak, Kamis (23/11).

Sebelumnya, tahun 2015 lalu, IPK Pontianak menduduki peringkat keempat dengan skor 58, dan Banjarmasin menduduki posisi puncak dengan skor 68. Tahun 2017 ini, posisi Banjarmasin bergeser menjadi peringkat kelima dengan skor 63,7, penilaian IPK dilakukan setiap dua tahun sekali.

Sutarmidji menambahkan, posisi yang disandang Pontianak dalam penilaian lembaga tersebut sangat membanggakan."Target saya, dua tahun yang akan datang atau wali Kota Pontianak mendatang harus mampu mendongkrak menjadi peringkat pertama," ungkap dia.

Kendati Pontianak dinilai sudah memberikan pelayanan dari sisi kemudahan usaha yang luar biasa, namun ia menyayangkan ada satu penilaian yang bertolak belakang. Pasalnya, Tata Kelola Ekonomi Daerah (TKED) menempatkan Pontianak sebagai kota dengan kemudahan berusaha yang terbaik, sementara dalam penilaian IPK, penilaian kemudahan berusaha masih menduduki peringkat keenam."Persepsi seperti ini harus kita ubah. Kenyamanan dan kecepatan orang berusaha di Pontianak itu bisa kita wujudkan," kata dia.

Persoalan yang dihadapi saat ini, terang dia, adalah lamanya proses pengesahan akta pendirian perusahaan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalbar.

Ia meminta jajaran Kemenkumham bisa memangkas waktu proses pelayanan pengesahan akta pendirian perusahaan."Kalau misalnya Bandung, Surabaya, dalam pengesahan akta pendirian perusahaan itu hanya butuh dua hari, kenapa di Pontianak masih diplot lima hari, harusnya mereka bisa dua hari," ujar dia.

Padahal, untuk proses pengesahan itu sudah secara online namun Sutarmidji menyayangkan lamanya proses tersebut yang membutuhkan waktu hingga lima hari kerja."Kalau sudah online itu dua hari, ya semua daerah dua hari semua, mau itu dari Sabang sampai Merauke juga dua hari, harga minyak saja bisa sama antara Papua dengan Pulau Jawa, masa izin yang sudah online masih ada yang beda-beda," ujar dia.

Sutarmidji menambahkan, dia tidak akan memprotes seandainya Bandung atau Surabaya juga membutuhkan waktu yang sama yakni lima hari untuk proses pengesahan akta pendirian perusahaan. Namun kenyataannya, di Bandung hanya butuh dua hari, demikian pula di Surabaya.

"Kok Pontianak lima hari padahal semua sudah online, apalagi Pontianak ini sebagai kota perdagangan dan jasa, pada era teknologi informasi ini, kebutuhan perizinan itu harus cepat. Kalau paspor saja bisa cepat, kenapa pengesahan akta perusahaan tidak bisa cepat," ujar dia.

Menurut dia, bila proses pengesahan akta pendirian perusahaan itu bisa dilakukan dalam dua hari, maka kemudahan orang berusaha di Pontianak akan meningkat peringkatnya."Saya rasa dua tahun mendatang kita bisa menempati indeks persepsi korupsi yang terbaik," kata Wali Kota Pontianak. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…