LPS Sebut Gugatan Weston Seperti Cerita Fiktif

 

 

NERACA

 

Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai dasar gugatan yang dilayangkan Weston International Capital Ltd terkait adanya penipuan dalam proses jual-beli Bank Mutiara seperti layaknya cerita fiktif. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah seperti dikutip Antara, Rabu (22/11) mengatakan LPS sedang menyusun langkah-langkah untuk menindaklanjuti gugatan itu, termasuk kemungkinan menggugat balik Weston.

"Yang fiktif itu gugatan Weston. Tidak mungkin pembayaran Bank Mutiara kurang, kan LPS selalu diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Gugatan itu terlalu mengada-ngada," kata Halim di sela Seminar Nasional yang digagas oleh INDEF. Halim mengatakan dirinya tidak asing dengan nama Weston. Weston, ujarnya, sudah beberapa kali berurusan legal dengan pemerintah Indonesia.

"Weston kan sudah beberapa kali menggugat. Tidak hanya LPS, tapi juga pemerintah Indonesia dan beberapa orang. Sudah beberapa tahun dan sampai sekarang masih ada kasus Weston dengan pemerintah," ujar dia. Weston, menurut Halim, seperti perusahaan "debt collector". Halim menduga Weston dulu memiliki tagihan yang dikeluarkan Bank Century, perusahaan asal mula Bank Mutiara. "Mungkin ya, lalu mereka berusaha membeli surat berharga dengan harga murah lalu dia minta dibayar. Caranya mereka pergi, bukan ke New York, tapi ke Pengadilan Mauritania," ujar Halim.

Sebelumnya, seperti diberitakan media Asia Sentinel, Weston mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung Mauritania pada 29 September 2017. Weston merupakan investor J Trust, perusahaan Jepang yang mengakuisisi Bank Mutiara. Weston menggugat karena menuding penjualan Bank Mutiara ke J Trust merupakan penjualan palsu. Weston menyatakan J Trust hanya membayar 28,5 juta dolar AS, padahal kepada publik dinyatakan harganya 368 juta dolar AS. Di balik penjualan tersebut juga, Weston menduga tindakan pencucian uang, penyuapan, dan pencurian.

Weston menggugat banyak pihak dari LPS dan J Trust. Salah satunya Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo, yang dulu menjabat Kepala Eksekutif sekaligus anggota Dewan Komisioner LPS. Weston juga menggugat, di antaranya, mantan Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Sukoriyanto Saputro, dan Anggota Komisioner LPS Fauzi Ichsan.

 

BERITA TERKAIT

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…