LPKSM Pandawalima Soroti Aksi Debt Collector

LPKSM Pandawalima Soroti Aksi Debt Collector

NERACA

Sukabumi - Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pandawalima, Kabupaten Sukabumi, soroti aksi penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector.

Menurut Ketua LPKSM Pandawalima Berly Lesmana kepada Neraca, Rabu (22/11), kendati para debt collector itu mengantongi sertifikat fidusia, belum dapat dikatakan legal, selama perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dan konsumen tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada.

“Dengan kata lain, dalam melakukan eksekusi tidak cukup hanya ada sertifikat fidusia, akan tetapi harus juga ada perjanjian. dan perjanjian itu harus sesuai dengan undang-undang,” terang dia.

Bagi Berly, eksekusi adalah tindakan atau perbuatan setelah dibuatnya/akibat dibuatnya suatu perjanjian.“Eksekusi tidak akan ada kalau tidak ada perjanjian, jadi perjanjian dulu baru ada eksekusi,” katanya.

Perjanjian, sebut dia, merupakan bukti terjadinya transaksi atau hubungan hukum antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan dengan berbagai ketentuan, aturan main yang mengaturnya dan objek benda yang diperjanjikan.“Jelas pada pasal 1233 KUHPerdata menyebutkan bahwa perikatan (hubungan hukum) bersumber pada 1 Perjanjian, dan 2 Undang-undang,” ungkap dia.

Sertifikat fidusia, tambah dia, merupakan syarat yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Tapi, ungkap Berly, sertifikat fidusia tidak ada gunanya kalau tidak ada perjanjian.“Tadi, sertifikat fidusia sebagai syarat eksekusi, merupakan akibat adanya perbuatan yang melanggar perjanjian,” jelasnya.

Ia mengatakan salah satu syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata, adanya kausa (sebab yang menimbulkan sesuatu kejadian.“Suatu kausa disebut halal apabila tidak melanggar undang-undang kesusilaan dan ketertiban umum,” terang dia..

Hal ini, tambah dia, berhubungan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 tahun 1999 yang didalamnya seperti tertulis pada Pasal 18 tentang klausula baku dan POJK Nomor 1 tahun 2013 tentang perjanjian baku yang tertulis pada pasal 22.

Dengan demikian, imbuh Berly, perjanjian baku yang dibuat oleh perusahaan pembiayaan harus sesuai dengan ketentuan Pasal 18 UUPK 8/99 dan pasal 22 POJK 1/2013.“Dan kalau tidak sesuai, berarti melanggar, adapun akibatnya, batal demi hukum. Bbisa pula diartikan dianggap tidak ada perjanjian dan kondisinya dikembalikan kepada keadaan semula,” tandasnya.

Berly menyimpulkan jika perjanjian batal demi hukum, maka sertifikat fidusia pun cacat hukum atau tidak sah, karena terbit dari perjanjian yang tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian.

“Pada Pasal 18, ayat 1 UUPK nomor 8 tahun 1999 menyebutkan, Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian. Penjelasan Pasal 18 Ayat (1), larangan ini dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak," ujarnya

Disamping itu, dia menambahkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 1339 KUHPerdata bahwa suatu perjanjian harus memperhatikan kepatutan, kebiasaan dan undang-undang. UUPK adalah salah satu UU yang berlaku di Indonesia hukum positif.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, undang-undang khusus yang dibuat untuk melindungi konsumen dalam pemenuhan hak-haknya sebagai konsumen dan kewajiban pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya sebagai penyedia barang dan jasa. Ron

 

BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…