Izin Usaha Akan Dicabut Jika Tak Patuhi Aturan HET

NERACA

Jakarta – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit kepada pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi Harga Eceran tertinggi (HET). Enggartiasto mengatakan, pencabutan izin tersebut akan dilakukan pemerintah apabila pelaku usaha tetap menjual beras di atas HET yang telah ditentukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak dua kali.

"Pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah diberikan dua kali peringatan tertulis," kata Enggartiasto, di Jakarta, Rabu (22/11).

Enggartiasto mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi kebijakan HET untuk beras, sesuai Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras yang berlaku sejak 1 September 2017.

Penetapan HET beras kualitas medium, untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp9.450 per kilogram, dan Rp12.800 untuk jenis premium. Wilayah Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp9.950 dan premium 13.300 per kilogram.

Sementara untuk Maluku termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium sebesar Rp10.250 per kilogram dan Rp13.600 untuk beras jenis premium. Pemerintah tengah melakukan pengawasan intensif terkait datangnya perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2018, dan menyatakan bahwa harga-harga barang kebutuhan pokok (bapok) stabil dan stok mencukupi. Harga bahan pokok menjelang Natal dan Tahun Baru biasanya tidak naik signifikan.

Hal tersebut disebabkan kenaikan permintaan yang tidak serentak di seluruh Indonesia, hanya di daerah-daerah yang mayoritas merayakan Natal. Kenaikan harga pada periode Desember-Januari biasanya terjadi pada komoditas hortikultura seperti cabe dan bawang karena panen yang berkurang di sentra-sentra produksi.

Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Daerah tetap menempuh langkah-langkah antisipatif. Salah satunya dengan memantau enam daerah yang mayoritas penduduknya merayakan Natal, yaitu Papua, Maluku, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, dan Sumatra Utara. Pemantauan telah dimulai sejak awal bulan Oktober 2017.

"Berdasarkan hasil pemantauan di pasar rakyat, secara umum harga bapok di daerah-daerah yang mayoritas penduduknya melaksanakan Natal relatif stabil. Ritel modern juga masih konsisten melaksanakan kebijakan HET," kata Enggartiasto, sebagaimana disalin dari Antara.

Dalam kesempatan lain, senada dengan Kementerian Perdagangan, Kepala Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian Riwantoro, mengatakan, pihaknya siap memberikan sanksi kepada pelaku usaha penjualan beras jika kedapatan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan HET beras.

Menurut dia, HET beras mempertimbangkan struktur biaya yang wajar, mencakup biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan, dan biaya lain yang ditujukan bagi pelaku usaha dalam melakukan penjualan beras di tingkat eceran.

Dalam HET beras tersebut, tambah Riwantoro, pelaku usaha wajib mencantumkan label medium/premium pada kemasan dan label HET beras. Kententuan HET beras tidak berlaku bagi beras medium dan premium yang dikategorikan beras khusus.

Riwantoro mengatakan pemerintah akan menerapkan sanksi apabila para pelaku usaha beras tidak mengikuti aturan ini. Sanksi paling berat adalah pencabutan izin usaha. "Penegakan hukum harus ditegakkan. Kalau tidak bisa (dijaga), bisa dijadikan objek spekulasi untuk dinaikkan," katanya.

Sementara itu, Ketua DPD Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras DKI Jakarta, Nellys Soekidi, menjelaskan, kebijakan HET beras ini perlu dilihat sebagai semangat pemerintah untuk menata manajemen perberasan sehingga berkeadilan bagi petani, pedagang dan konsumen.

"Bicara beras tidak bisa sepotong-potong, harus dari hulu ke hilir. Kalau harga terlalu tinggi, kasihan konsumen. Sedangkan kalau harga terlalu rendah, kasihan petani. Semua harus ada batasannya. Kalau tidak ada HET, bisa dibayangkan berapa harga beras pasaran. Tidak akan ada batasan di langit," ujar Soekidi.

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…