RUU Konsultan Pajak Jembatani Wajib Pajak-Negara

RUU Konsultan Pajak Jembatani Wajib Pajak-Negara

NERACA

Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun berharap Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak yang merupakan usul inisiatif DPR RI nantinya dapat menjadi regulasi yang menjembatani kepentingan antara wajib pajak dan negara.

Misbakhun mengatakan hal itu saat berbicara pada seminar nasional "Perpajakan Pasca Tax Amnesty untuk Kemandirian Bangsa" di Bandung, seperti dikutip melalui siaran persnya, Selasa (21/11).

Menurut Misbakhun, RUU Konsultan Pajak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2018 dan drafnya sudah disusun di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI."Draf RUU Konsultan Pajak, tinggal dipresentasi di Baleg DPR RI untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI," kata dia.

Kemudian Politisi Partai Golkar ini berharap segera dibentuk panitia kerja (panja) yang akan membahas RUU Konsultan Pajak. Menurut dia, Panja RUU Konsultan Pajak akan membahas peran dan tugas konsultan pajak di dalam sistem dan mekanisme penerimaan, daya dukung dalam penerimaan negara, dengan tidak melupakan tugas-tugas profesional mereka, yakni menjembatani antara kepentingan wajib pajak dan negara.

"Peran konsultan pajak, harus diatur dalam UU sebagai profesi yang harus memiliki keahlian, ilmu pengetahuan dan sertifikasi tersendiri," ujar dia.

Menurut Misbakhun, peran dan tugas konsultan pajak ini akan diatur dan bagaimana pengaturan kewenangan sertifikasi itu sendiri, lembaga mana yang berhak dan peran negara dalam mengatur organisasi konsultan pajak ini.

Kemudian Misbakhun juga menegaskan, para konsultan pajak yang bertindak sesuai UU tidak dapat dipidanakan."UU ini sebagai payung hukum sangat penting bagi para konsultan pajak dalam menjalankan tugas profesionalnya. Nantinya, akan ada sertifikasi, baik dia pensiunan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan atau yang memiliki keahlian akan diberikan penghargaan," kata dia.

Menurut Misbakhun, penghargaan tersebut bentuknya seperti apa, akan diatur dalam aturan organisasi atau UU itu."Seorang pensiunan dari Ditjen Pajak kan memiliki keahlian, dan itu harus diberikan penghargaan, di saat rasio konsultan pajak di Indonesia masih rendah, hanya sekitar 4.000 hingga 5.000 orang," ujar dia.

Dengan masuknya pensiunan dari Ditjen Pajak ini akan menambah jumlah konsultan pajak, dengan wajib pajak sekitar 32 juta, aturan yang makin rumit, datangnya pensiunan ini juga memberikan dukungan tersendiri terhadap jumlah konsultan pajak di Indonesia. Ant 

Bagian Reformasi Perpajakan

Lalu, Misbakhun mengatakan, RUU Konsultan Pajak merupakan bagian dari reformasi perpajakan di tanah air dan saat ini RUU tersebut sudah masuk RUU Prolegnas Prioritas 2018 urutan ke-38."Selanjutnya, tinggal presentasi sebagai inisiatif dari DPR bersama anggota DPR lainnya untuk dilakukan pleno di Badan Legislasi," kata Misbakhun.

Ia berharap, mudah-mudahan nanti akan ada panja untuk membahas isi dan memanggil para pihak yang berkepentingan, kemudian kita akan rumuskan konsep dasar RUU Konsultan Pajak ini.

"Di situ kita akan membahas peran dan tugas konsultan pajak di dalam sistem dan mekanisme penerimaan, daya dukung dalam penerimaan negara, dengan tidak melupakan tugas-tugas profesional mereka, yakni menjembatani antara kepentingan pembayar pajak dan negara," ujar Misbakhun.

Menurut dia, peran mereka (konsultan pajak) ini harus diatur dalam UU sebagai profesi yang harus memiliki keahlian, ilmu pengetahuan, dan sertifikasi tersendiri.”Hal itu akan kita atur dan bagaimana mengatur kewenangan sertifikasi itu sendiri, lembaga mana yang berhak, dan peran negara dalam mengatur organisasi konsultan pajak ini,” ungkap dia.

Nantinya, akan ada sertifikasi, baik dia pensiunan Ditjen Pajak atau yang memiliki keahlian akan diberikan penghargaan dan penghargaannya seperti apa nanti akan diatur dalam aturan organisasi atau UU itu sendiri."Seorang pensiunan Ditjen Pajak kan memiliki keahlian, dan itu harus diberikan penghargaan, di saat rasio konsultan pajak yang masih rendah, sekitar 4000-5000, dengan masuknya pensiunan ini akan menambah jumlah banyak," kata dia.

"Dengan wajib pajak sekitar 32 juta, aturan yang makin rumit, datangnya pensiunan ini juga memberikan dukungan tersendiri terhadap jumlah konsultan pajak," ujar Misbakhun yang juga anggota Baleg. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…