MAKI Sesalkan Edward Soeryadjaya Belum Bisa Dihadirkan

MAKI Sesalkan Edward Soeryadjaya Belum Bisa Dihadirkan

NERACA

Jakarta - LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyesalkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, sampai sekarang belum mengeluarkan ketetapan pemanggilan paksa Edward Seky Soeryadjaya yang sudah 13 kali mangkir sebagai terdakwa keterangan palsu akta notaris Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB).

"Kami menyesalkan hakim yang sampai sekarang belum menetapkan pemanggilan terdakwa," kata Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa (21/11).

Boyamin Saiman mengaku heran seorang terdakwa tidak bisa dihadirkan dalam persidangan apalagi sampai 13 kali. Karena itu, Komisi Yudisial harus turun tangan menyikapi kejanggalan penanganan perkara tersebut."Bahkan kalau perlu badan pengawasan MA juga harus turun," tandas dia.

Terkait dengan Edward Seky Soeryadjaya yang sudah ditahan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terkait dugaan korupsi penggunaan dana pensiun PT Pertamina (Persero), Boyamin meminta Kejagung untuk membantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung untuk menghadirkan dalam sidang di PN Bandung."Apalagi sidangnya hanya seminggu dalam satu kali, masak tidak bisa dihadirkan," kata dia.

Dalam perkara itu di PN Bandung, ada tiga nama yang diseret sebagai terdakwa, yaitu Edward, Maria dan Gustav meski sidang sudah berlangsung selama 13 kali dua terdakwa yaitu Edward dan Maria sama sekali tidak pernah hadir atau dapat dihadirkan di persidangan dengan alasan sakit.

Sementara itu, Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) sudah mengadukan hal tersebut ke Komisi Yudisial (KY) pada 12 Oktober 2017.

Dalam surat tersebut, pihak yayasan memerinci proses perjalanan kasus termasuk proses pelaporan kepada Polda Jabar terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam menggugat Yayasan BPSMK-JB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Menurut pihak yayasan, PLK menggunakan alat bukti Akta Notaris Resnizar Anasrul SH MH Nomor 3 tanggal 18 November 2005 yang diduga berisi keterangan palsu sehingga seluruh pengurus PLK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Pihak yayasan juga berharap KY bisa turun tangan dan memberikan perhatiannya agar proses persidangan bisa berjalan dengan bersih dan adil.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda TIndak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menahan Edward Seky Soeryadjaya, tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) karena sering mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan.

"Sebenarnya dia pernah dipanggil tiga kali tidak datang. Baru sekarang datang jadi saya pikir daripada nanti ada hal yang tidak diinginkan dalam kasus ini. Selain itu penyidik juga berhak melakukan penahanan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Adi Toegarisman di Jakarta, Senin malam (20/11).

Edward Seky Soeryadjaya yang menjabat sebagai Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) ditahan dari 20 November 2017 sampai 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BPOM: Konsultasi Penting Guna Tingkatkan Kapasitas UMKM Pangan

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan layanan konsultasi krusial dalam meningkatkan kapasitas industri rumah tangga atau…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BPOM: Konsultasi Penting Guna Tingkatkan Kapasitas UMKM Pangan

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan layanan konsultasi krusial dalam meningkatkan kapasitas industri rumah tangga atau…