KPK Hadirkan 70 Bukti Praperadilan Eddy Rumpoko

KPK Hadirkan 70 Bukti Praperadilan Eddy Rumpoko

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan sekitar 70 bukti dalam sidang praperadilan yang diajukan Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK telah menyampaikan kesimpulan terkait praperadilan yang diajukan oleh tersangka Eddy Rumpoko ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sore ini. Sampai dengan sesi kesimpulan ini, KPK telah menghadirkan sekitar 70 bukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (20/11).

Pengadilan Negeri Jakarta melalui Hakim Tunggal R Iim Nurohim menggelar lanjutan sidang praperadilan Eddy Rumpoko dengan agenda kesimpulan pada Senin (20/11).

Febri menjelaskan terdapat beberapa penegasan yang sudah dibuktikan dalam persidangan seperti proses penetapan tersangka sudah dengan dasar minimal dua alat bukti yang didapatkan pada tahap penyelidikan."Ada bukti penyadapan dan komunikasi antara tersangka Eddy Rumpoko dan Filipus Djap sebagai pihak yang diduga memberi suap yang perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada 8 November 2017 lalu," ujar Febri.

Menurut dia, komunikasi tersebut menunjukkan secara jelas adanya dugaan pemberian uang dengan kode "undangan" pada tersangka Eddy Rumpoko.

"Jadi, meskipun secara fisik uang belum diterima, namun pihak pemberi sudah berada di lokasi rumah tersangka dan sebelumnya sudah ada komunikasi yang cukup jelas menurut penyidik, maka hal itu tidak dapat menjadi alasan untuk mengatakan proses tertangkap tangan tidak terjadi hanya karena uang belum diterima," tutur dia.

Menurut dia, perlu dipahami bahwa pasal suap di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang pemberian hadiah atau janji dan penerimaan fisik uang bukan menjadi syarat tunggal selesainya perbuatan yang diduga suap tersebut."Karena jika kesepakatan antara pemberi dan penerima telah terjadi maka delik sudah selesai," ungkap Febri.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa terdapat banyak bukti lain yang juga sudah didapatkan dan sebagian kami hadirkan di persidangan praperadilan mulai dari bukti elektronik komunikasi antara pihak-pihak terkait termasuk tersangka, bukti dokumen, dan keterangan dari sejumlah pihak."Bahkan dalam kasus ini, pihak yang diduga memberi suap pada tersangka Eddy Rumpoko juga telah mengakui bahwa pemberian uang tersebut bagian dari komitmen "fee" 10 persen dari proyek meubel kantor Wali Kota Batu," tutur dia.

Sesuai aturan yang ada, kata Febri, setelah penangkapan dilakukan maka maksimal 24 jam setelah itu perlu ditentukan status hukum dari pihak-pihak yg diamankan saat itu."Dan sebelum itu dilakukan ekspose yang melibatkan pimpinan, pejabat di bidang penindakan, dan pihak lain yang terkait langsung," kata dia.

KPK pun menegaskan bahwa ekspose telah dilakukan pada 17 September 2017 pukul 08.30 WIB dan dari ekspose itulah kemudian diputuskan bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi dan perkara ditingkatkan ke penyidikan.

Hal itu, menurut Febri, sekaligus mengkoreksi dalil dari tersangka Eddy Rumpoko dan informasi yang disebar oleh pihak-pihak tertentu di mana mengatakan bahwa ekspose kasus tersebut dilakukan di sore hari sementara pengumuman tersangka dilakukan pada siang hari. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…