Gubernur Sultra Didakwa Rugikan Negara Rp4,325 Triliun

Gubernur Sultra Didakwa Rugikan Negara Rp4,325 Triliun

NERACA

Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp4,325 triliun karena memberikan persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi untuk PT Anugerah Harisma Barakah.

"Terdakwa Nur Alam memperkaya diri sendiri sebesar Rp2,781 miliar serta memperkaya korporasi yaitu PT Billy Indonesia sebesar Rp1,159 triliun yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp4,325 triliun atau setidak-tidaknya sebesar Rp1,596 triliun," kata jaksa penuntut umum KPK Afni Carolina dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/11).

Dalam perkara ini, Nur Alam sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2008-2013 dan 2013-2018 bersama-sama dengan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas ESDM provinsi Sultra Burhanuddin dan Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi memberikan persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Awalnya pada 2009, Nur Alam meminta Ikhsan Rifani untuk mencarikan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan seminggu kemudian menemukan perusahaan yang sesuai yaitu PT AHB. Nur Alam kemudian minta Ikhsan menyerahkan dokumen PT AHB ke konsultan pemenangan Nur Alam untuk menjadi Gubernur Sultra.

Ikhsan mengurus surat-surat PT AHB soal permohonan kuasa pertambangan yang memohon pencadangan wilayah pertambangan seluas 3.024 hektare kepada Nur Alam sebagai Gubernur Sultra. Padahal lokasi yang dimohon PT AHB sebagian berada di lokasi yang sama dengan lokasi kontrak karya PT International Nickel Indonesia Tbk (INCO) pada blok Malapulu di Pulau Kabaena. Selain itu wilayah tersebut sebagian juga masuk kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas.

"Terdakwa yang menginginkan PT AHB mendapat pencadangan wilayah lokasi kontrak karya PT INCO melalui surat 10 September 2009 meminta PT INCO melepas sebagian wilayah kontrak karya di blok Malapulu dan ditindaklanjuti PT INCO," tambah jaksa.

Persetujuan pencadangan wilayah untuk PT AHB dibuat dengan tanggal mundur tanpa melakukan pengujian wilayah pertambangan dan tidak melalui proses lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Pada 17 Desember 2009, meski belum ada keputusan penciutan wilayah kontrak karya PT INCO dari Kementerian ESDM, Nur Alam menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang Persetujuan IUP Eksplorasi kepada PT AHB padahal wilayah yang dimohonkan PT AHB berada di wilayah lintas kabupaten yaitu kabupaten Buton dan kabupaten Bombanga yang mensyaratkan harus ada rekomendasi dari Bupati Buton maupun Bupati Bombanga sebelum persetujuan diterbitkan gubernur. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…