Presiden: Ikuti Aturan Meski Setnov Minta Perlindungan

Presiden: Ikuti Aturan Meski Setnov Minta Perlindungan

NERACA

Jakarta - Presiden Joko Widodo mengingatkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) agar mengikuti aturan yang ada pasca ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus KTP-Elektronik, meski Setnov mengaku meminta perlindungan kepada Presiden.

"Saya kan sudah menyampaikan pada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada, sudah," kata Presiden seusai Pembukaan Simposium Nasional Kebudayaan 2017 di Jakarta, Senin (20/11).

Pada Senin dinihari, saat akan masuk ke Rutan KPK, Setnov dengan berbalutkan rompi oranye mengatakan sudah minta perlindungan dari Presiden Jokowi."Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di Kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan," kata Setnov.

Terkait dengan pergantian ketua DPR setelah penahanan Setnov, Presiden juga menyerahkan ke aturan yang berlaku."Di situ kan ada mekanismenya, untuk menonaktifkan pimpinan lembaga negara, lembaga tinggi negara kan ada mekanismenya. jadi ya diikuti saja mekanisme yang ada aturan-aturan yang ada," ungkap Presiden.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Ketua DPR Setya Novanto agar bersedia mengikuti seluruh proses hukum di KPK yang kini dikabarkan mengalami kecelakaan lalu lintas."Saya minta Pak Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada," kata Presiden Joko Widodo seusai menghadiri sarasehan DPD di gedung Nusantara IV DPR Jakarta, Jumat (17/11).

Setya Novanto dikabarkan saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau setelah kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11) malam. Presiden juga yakin proses hukum di KPK akan terus dilakukan."Saya yakin proses hukum yang ada di negara kira ini terus berjalan dengan baik," ujar Presiden.

Namun ia menolak memberi komentar apakah perlu ada pergantian Ketua DPR pascapenetapan Setnov, panggilan akrab Setya Novanto, sebagai tersangka dugaan korupsi KTP-E oleh KPK."Itu wilayah DPR," ucap Presiden singkat. 

Pergantian Ketua DPR diatur dalam Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Selain itu, ada juga Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR yang mengatur soal pengunduran diri dan pergantian Ketua DPR.

Pasal 87 ayat (1) UU MD3 menyebutkan "Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan"; Pasal 87 ayat (2) huruf b menyatakan "Pimpinan DPR diberhentikan karena melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR".

Selanjutnya Pasal 87 ayat (3) menyatakan "pimpinan yang lain menetapkan salah seorang dari mereka untuk melaksanakan tugas dari Pimpinan DPR yang berhenti itu". Lalu pada Pasal 87 ayat (4) menjelaskan "bahwa pengganti Pimpinan DPR akan berasal dari fraksi partai yang sama".

Setya Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Ia adalah tersangka kasus korupsi KTP- Elektronik yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Setya Novanto menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…