Permudah Izin Investasi

Oleh: Ahmad Wijaya

Salah satu permintaan calon investor, baik lokal maupun asing dimanapun mereka ingin berinvestasi adalah kemudahan dalam mendapatkan izin, disamping adanya kepastian hukum dan tentunya keamanan.

Oleh karena itu Pemerintah Indonesia selalu berupaya habis-habisan untuk memberikan kemudahan sekalipun itu harus mengubah, bahkan kalau perlu menghapus sejumlah peraturan yang dinilai menghambat minat berinvestasi, baik yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Presiden Joko Widodo kembali mengingatkan para kepala daerah untuk mempermudah izin investasi. "Saya ingatkan, untuk industri dan manufaktur berilah peluang sebanyak-banyaknya untuk kedua hal ini. Bagi mereka yang mau investasi di industri dan manufaktur buka lebar-lebar karena akan membuat barang mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi dan dapat membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat," kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta.

Penegasan Presiden itu memang patut disampaikan apalagi saat ini masyarakat di usia produktif membutuhkan lapangan kerja padat karya. 
Jokowi meminta kalau di pusat, BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) sekarang sudah bisa tiga jam untuk sembilan izin, rampung, maka di daerah mestinya jangan sampai hitungan jam, tapi menit. Presiden pun berjanji akan mendatangi daerah-darah yang masih memberikan pelayanan dalam waktu lama untuk para investor.

Pada awal 2018 juga direncanakan sudah ada sistem "single submision" sehingga Presiden dapat melacak bagaimana alur perizinan di pusat dan daerah. Dari sistem itu akan diketahui mana yang cepat dan lambat, apakah pusat atau daerah. Saat persaingan global dunia gila-gilaan sekarang ini, kalau masih mengerjakan rutinitas dan tidak ada terobosan maka Indonesia tak akan dilirik investor.

Karena itu dibutuhkan pemimpin-pemimpin, baik pusat maupun daerah yang reformis, senang pembaruan, inovatif, jangan memelihara rutinitas, dan buat terobosan yang baru, yakni terobosan yang mempercepat melayani masyarakat.

Soal penyederhanaan izin investasi, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Jawa Barat, telah menyederhanakan perizinan guna menyasar target investasi pada 2017 sebesar Rp6,5 triliun.

Simplikasi ini termasuk arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan waktu hingga 2018 bagi pemerintah untuk bersiap melayani seluruh perizinan secara dalam jaringan. Simplikasi perizinan perlu didukung dengan pengembangan sistem teknologi informasi yang memadai guna kemudahan layanan masyarakat secara daring serta meminimalkan potensi praktik suap. Pihak yang mengajukan izin tidak perlu bertatap muka langsung dengan aparatur yang memproses penerbitan izin.

Secara bertahap, DPMPTSP pun mulai mengintegrasikan pelayanan perizinan secara daring. Sebagai permulaan, Pemkot Bekasi mengoperasikan pelayanan perizinan daring bertajuk Sistem Layanan Perizinan Terpadu (Silat) pada 8 November 2018 namun baru melayani enam perizinan.

Meskipun jumlah perizinan yang belum dilayani secara daring itu masih banyak, tapi DPMPTSP tetap optimistis mampu menintegrasikan seluruh perizinan tersebut tepat waktu.

Akses menuju Kota Bekasi kian terbuka dengan pesatnya proyek pembangunan di bidang infrastruktur perhubungan, seperti pengerjaan tol melayang Jakarta-Cikampek, tol Becakayu, Light Rail Transit, juga Kereta Cepat Indonesia Cina yang berpotensi besar mendatangkan investor dalam maupun luar negeri.

Hapus Kendala

Badan Koordinasi Penanaman Modal menyatakan bahwa hingga saat ini masih banyak kendala investasi sehingga harus segera diselesaikan, khususnya terkait dengan permasalahan perizinan di daerah yang terbilang masih rumit.

Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan bahwa beberapa catatan yang menjadi hambatan untuk menarik investor masuk ke Indonesia antara lain adalah soal regulasi di tingkat pemerintah daerah, permasalahan pajak, isu tenaga kerja, lahan, dan juga infrastruktur.

Kendala investasi di pemerintah daerah harus diselesaikan dengan membangun sebuah sistem. Ini masalah implementasi, memang tidak ada jalan pintas dan peluru ajaib.

Thomas menambahkan, salah satu permasalahan atau kendala yang ada di pemerintah daerah dalah terkait data-data investor yang belum online. BKPM berencana untuk membuat database online yang nantinya bisa dipergunakan oleh BKPM daerah secara gratis. Selain itu, di daerah banyak syarat dan standard itu dijadikan izin, itu harus dikembalikan dari izin kembali ke syarat dan standard.

Saat ini Indonesia tengah bersaing untuk mendapatkan investasi asing dengan beberapa negara tetangga, seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam. Masuknya investasi asing tersebut bukan hanya membuka lapangan pekerjaan, akan tetapi juga teknologi, keahlian dan jaringan perusahaan.

Meskipun masih banyak kendala untuk berinvestasi di Indonesia, namun BKPM dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir banyak pekerjaan rumah yang sudah diselesaikan. Beberapa perubahan yang signifikan antara lain adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) diperkuat dan tiga jam layanan izin investasi.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengharapkan semakin banyak swasta yang terlibat dalam pembiayaan pembangunan proyek infrastruktur pada 2018, baik dalam skema pembiayaan investasi non-anggaran (PINA) ataupun kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU).

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (PJMN) 2015-2019, total kebutuhan pembiayaan infrastruktur mencapai Rp4.769 triliun. Dari total anggaran tersebut, porsi anggaran pemerintah melalui APBN maupun APBD diperkirakan hanya Rp1.978,6 triliun (41,3 persen), BUMN Rp1.066,2 triliun (22,2 persen), sedangkan sisanya diharapkan dari sektor swasta sebesar Rp1.751,5 triliun (36,5 persen).

Untuk skema PINA, status sampai saat ini ada 16 proyek yang telah memasuki tahap identifikasi dengan nilai total Rp211,3 triliun, satu proyek tahap persiapan senilai Rp13,4 triliun.

Rinciannya, untuk 16 proyek PINA dalam tahap identifikasi adalah pesawat turboprop R80 PT RAI total proyek, 10 proyek pembangkit listrik PT PJB, pengembangan regional Pulau Flores oleh Flores Prosperindo Ltd, pembangkit listrik diesel-gas di Pesanggaran, Bali, proyek bandara di Kulon Progo, DIY, dan dua proyek pembangunan tahap 2 Bandara Kertajati. (Ant.)

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…