Pemprov Banten Masih Kaji Penetapan UMK 2018

Pemprov Banten Masih Kaji Penetapan UMK 2018

NERACA

Serang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnkertrans) Provinsi Banten telah menyampaikan draft besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 ke Biro Hukum Banten untuk dikaji soal besaran yang direkomendasikan oleh bupati/walikota, sebelum ditetapkan gubernur.

Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan draft besaran UMK 2018, sebagai bahan dasar pembuatan surat keputusan (SK) gubernur mengenai penetapan besaran UMK Tahun 2018 di delapan kabupaten/kota.

"Posisinya sekarang sudah di Biro Hukum, dan masih dikaji. Sesuai dengan ketentuan, SK UMK 2018 diumumkan paling lambat hari Selasa tanggal 21 November pekan depan. Tapi kemungkinan Senin atau 20 November sudah diumumkan," kata Alhamidi didampingi Kabid Hubungan Industrial Erwin Syafrudin, Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten, Karna Wijaya, di Serang, Jumat (17/11).

Ia mengatakan, berdasarkan PP 78 2015 tentang Pengupahan, untuk kenaikan UMK 2018 sebesar 8,71 persen dari upah tahun 2017. Namun demikian, penetapan besaran UMK tersebut kewenangannya ada pada gubernur."Kewenangannya ada di Pak Gubernur Banten, tapi kami melihat beliau akan mengeluarkan kebijakannya sesuai PP 78, meskipun bupati dan walikota ada yang menyampaikan besaran UMK-nya tidak mengacu pada PP 78," ujar Alhamidi.

Akan tetapi, kata dia, gubernur bisa saja mengeluarkan kebijakan terkait besaran UMK 2018 diatas dari ketentuan PP 78, dengan berbagai pertimbangan."Bisa saja karena kewenangan sepenuhnya ada di Pak Gubernur, atas pertimbangan ketenagakerjaan, besaran UMK nya tidak mengacu pada PP 78. Tapi nantinya akan kena teguran, bahkan kalau kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai peraturan perundang-undangan berlaku sebanyak dua kali, maka akan disanksi diberhentikan dari jabatannya selama tiga bulan. Dan itu berlaku juga bagi bupati dan walikota," kata dia.

Sementara Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) Kabupaten Serang Argo Priyo Sujatmiko mengatakan, hingga saat ini buruh masih menahan diri untuk tidak berunjuk rasa terkait penetapan UMK 2018. Sebab, pihaknya masih menunggu keputusan apa yang akan diambil gubernur terkait penatapan UMK 2018."Sementara kita nunggu hasil dari keputusan gubernur. Tinggal tunggu karena harus sudah keluar tanggal 20," ujar dia.

Ia mengatakan, tuntutan buruh adalah gubernur menetapkan UMK sesuai rekomendasi masing-masing kepala daerah. Dengan kata lain, gubernur harus mengabaikan peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Seperti diketahui, sebelumnya rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten mengalami kebuntuan terkait kesepakatan besaran UMK 2018. Unsur buruh menginginkan rekomendasi sesuai dengan rekomendasi kepala daerah. Sedangkan pengusaha dan akademisi menginginkan disesuaikan dengan PP nomor 78. Ant

 

BERITA TERKAIT

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…

Studi Populix: Ritel Offline dan Online Akomodasi Preferensi Belanja Konsumen Indonesia yang Beragam

NERACA Jakarta - Berbelanja sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia yang tak terpisahkan dalam keseharian. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, sektor perdagangan…

BAZNAS Bersama TNI AU Berhasil Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara

NERACA Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menerjunkan bantuan kemanusiaan untuk…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…

Studi Populix: Ritel Offline dan Online Akomodasi Preferensi Belanja Konsumen Indonesia yang Beragam

NERACA Jakarta - Berbelanja sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia yang tak terpisahkan dalam keseharian. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, sektor perdagangan…

BAZNAS Bersama TNI AU Berhasil Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara

NERACA Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menerjunkan bantuan kemanusiaan untuk…