Praktisi: Peradilan Tanah Mendesak Diwujudkan

Praktisi: Peradilan Tanah Mendesak Diwujudkan

NERACA

Jakarta - Jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung (MA) tiap tahun tidak kurang dari 13 ribu kasus, dan kasus yang paling banyak adalah soal pertanahan, sehingga saat ini mendesak untuk mewujudkan peradilan tanah yang mandiri.

“Setiap bulan, MA hanya mampu menyelesaikan kasus yang masuk tak lebih dari 250 kasus, sehingga tidak mungkin kasus pertanahan yang masuk ke pengadilan dapat ditangani secara cepat dan berbiaya murah jika tak ada reformasi hukum,” kata mantan Hakim Agung dan Guru Besar Universitas Indonesia Valerine Kriekhoof dalam Seminar Nasional bertajuk "Memperkokoh Eksistensi Masyarakat Adat dan Hak-Haknya atas Tanah dalam Hukum Nasional", diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) bekerja sama dengan Universitas Pancasila di Jakarta, Kamis pekan lalu (16/11).

“Agar sengketa pertanahan di Indonesia dapat segera diturunkan dan diatasi dengan cepat, sudah saatnya pemerintah memasukkan draf Peradilan Pertanahan mandiri dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan,” kata Valerine.

"Kasus pertanahan di Indonesia, cukup krusial, sehingga tidak mungkin masalah itu dapat ditangani secara konvensional seperti yang terjadi saat ini. Perlu ada reformasi hukum dalam UU pertanahan yang sudah ada sejak tahun 1960-an itu," ujar dia, seraya menambahkan, globalisasi ini mengubah berbagai paradigma termasuk di dalamnya soal penguasaan tanah.

Ia mengatakan, di era globalisasi ini, banyak pihak merasa asing saat membahas masalah tanah ulayat. Anggapannya, tema itu ketinggalan jaman atau kuno."Itulah yang membuat saya sebagai dosen selama ini kecewa, karena hukum adat seolah sudah menjadi barang langka. Namun setelah mendengar Pidato Dies Natalis di UI, dari Prof Dr Jimly Asshiddiqie, saya menjadi terhibur. Jimly menyampaikan, reformasi hukum termasuk juga hukum pertanahan ke depan harus diwarnai dengan hukum adat di Indonesia, karena kebhinekaan itu adalah warna-warni dari bangsa Indonesia yang harus tercermin dalam hukum nasinal," kata dia.

Seminar yang dilaksanakan APHA itu dihadiri para praktisi atau pengajar hukum adat dan pertanahan dari berbagai perguruan tingi Indonesia seperti dari Universitas Hasanudin, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Negeri Jember, dan Universitas Asafiah, serta berbagai perguruan tinggi swasta lainnya.

Dalam kesempatan itu, Valerine menambahkan, jika pemerintah dan DPR sulit untuk membuat peradilan khusus soal pertanahan, APHA juga dapat mengusulkan agar dalam RUU nanti fungsi lembaga mediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat dioptimalkan, agar kasus pertanahan tidak memakan waktu lama atau bertahun-tahun.

"Soal tanah itu mestinya dapat diselesaikan dengan cepat dan berbiaya murah, tidak seperti saat ini yang masuk ke dalam peradilan umum,' kata dia pula.

Masuk Legislasi

Ketua Assosiasi APHA Dr Laksanto Utomo menambahkan, ada beberapa bab dan pasal yang menjadi fokus dari APHA, sehingga harapannya dapat dipertimbangkan dalam draf RUU Pertanahan dan RUU Masyarakat Adat. Salah satunya, dalam RUU Pertanahan harus jelas memuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat khususnya dalam penguasaan tanah.

Selama ini tanah adat kian tergerus karena dikuasai oleh negara dan para konglomerat, padahal masyarakat adat sudah ada sebelum Indonesia ada. Dalam adagium masyarakat adat menyebutkan:"Kami sudah ada sebelum kamu ada. Oleh karena itu, janganlah kamu meniadakan kami ini," kata Laksanto.

Dalam usulan APHA yang kini sedang dibahas dan rencananya segera dibawa ke DPR, antara lain perlunya Peradilan Pertanahan, optimalisasi mediasi di BPN, dan juga tidak kalah penting, dalam RUU itu harus jelas tentang bunyi hak menguasai negara tidak dapat mengesampingkan hak kepemilikan masyarakat adat.

"UUPA 1960 yang pada dasarnya mengatakan "Hak menguasai oleh negara, dan bukan hak menguasai negara, menjadi ambigu dan multitafsir, sehingga menjadikan ketidakadilan dalam penguasaan tanah seperti yang terjadi saat ini,” kata dia lagi.

Guru Besar Hukum Adat dari Universitas Jember Prof Dominikus Rato menambahkan, kedudukan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum adat, dalam hukum positif sudah diakui, sekalipun bersifat deklaratif. Hal ini nyata dalam peraturan perundang-undangan seperti pasal 18 b ayat 2 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan lanjutannya.

Negara sebaiknya hadir agar keberlangsungan masyarakat hukum adat tidak tergerus arus globalisasi yang mengutamakan pertumbuhan ekonomi dan meninggalkan pengetahuan dan kebudayaan adiluhung para leluhur."Itu sebanya, perlunya tanah-tanah adat tetap dilindungi dan tercermin dalam RUU Pertanahan yang saat ini sedang dibahas di DPR itu," kata Dominikus. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…