KPK Sosialisasi Aplikasi JAGA di Kalbar

KPK Sosialisasi Aplikasi JAGA di Kalbar

NERACA

Pontianak - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyosialisasikan penggunaan aplikasi JAGA di Kalimantan Barat (Kalbar) untuk meminimalisasi tindak pidana korupsi di daerah itu.

"KPK memiliki aplikasi guna untuk pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Aplikasi ini disebut JAGA, di mana dengan menggunakan aplikasi akan memudahkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi menangani masalah korupsi di bidang pendidikan, kesehatan, perizinan, dan Dana Desa," kata Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Hary Budiarto di Pontianak, Kamis pekan lalu (16/11).

Dia menjelaskan beberapa fitur di aplikasi tersebut, seperti pada bidang pendidikan masyarakat bisa mengecek langsung mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan rombongan belajar."Dari aplikasi ini terlihat ada sekolah yang memanipulasi data rombongan belajar, di mana jumlah siswa 200 tapi di Dapodik ada 300. Akhirnya mendapatkan dana BOS berlebih, tapi di tahun ini sudah ada pengembalian sebanyak Rp8 miliar," tutur dia.

Untuk fitur aplikasi JAGA Rumah Sakit, masyarakat bisa mengecek tentang bangsal dan dana kapitasi serta layanan rumah sakit. Ia mengatakan untuk fitur perizinan menggunakan penilaian mandiri.

"Setiap perizinan dilengkapi 'user ID' dan 'pasword' sehingga bisa masukkan data dan bisa dipetakan seluruh indonesia. Hasil terlihat ada 537 perizinan yang tidak melakukan transparasi informasi," kata dia.

Untuk fitur Dana Desa, lanjut dia, aparatur desa bisa menggunakan aplikasi itu karena di dalamnya terdapat petunjuk bagaimana menggunakan Dana Desa yang benar."Ke depan aplikasi ini akan terus dikembangkan. Berapa yang diterima, dipakai untuk apa, kemudian diberikan juga contoh yang teladan, dalam penggunaan ADD yang optimal," kata Budi.

Kemudian dia juga menjelaskan tentang pelaporan yang bisa dilakukan dengan dua cara, yakni melalui fitur cerita dan masukkan. Untuk fitur cerita masyarakat bisa memberikan komentar mengenai pelayanan publik yang baik atau buruk.

Untuk fitur masukan, kata dia, masyarakat bisa memberikan laporan kepada KPK melalui aplikasi tersebut, terkait dengan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum atau lembaga."Melalui fitur masukan ini, masyarakat yang memberikan informasi adanya indikasi korupsi, datanya akan kita lindungi sehingga masyarakat jangan khawatir dan takut untuk melapor jika menemukan adanya indikasi korupsi," tutur dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…