KPK Sampaikan Penanganan Perkara Setya Novanto

KPK Sampaikan Penanganan Perkara Setya Novanto

NERACA

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampakan sejumlah kegiatan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto.

"Dalam minggu ini KPK melakukan serangkaian kegiatan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (17/11).

Pada Senin, 13 November 2017 Setnov diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjono namut Setnov tidak datang dengan mengirim surat.

Pada Rabu, 15 November 2017, Setnov diagenda diperiksa sebagai tersangka dan Setnov juga tidak datang dengan mengirim surat Pada hari yang sama pukul 21.40 WIB, tim KPK mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya dengan membawa surat perintah penangkapan dan penggeledahan untuk mencari orang dan barang bukti. Penyidik melakukan penggeledahan sampai pukul 02.50 WIB dan menyita CCTV dari rumah.

Karena Setnov tidak ditemukan di rumahnya lalu KPK melakukan pencarian lebih lanjut dan memberikan himbauan agar bila masih mempunyai itikad baik maka Setnov dapat menyerahkan diri ke KPK. Selanjutnya pada Kamis 16 November, Setnov kembali dipanggil sebagai saksi Anang Sugiana Sudihardjono dan kembali tidak datang dan mengirim surat dengan alasan yang sama.

Sampai berakhirnya hari kerja tidak ada pemberitahuan sama sekali dari Setnov tentang penyerahan diri ke KPK sehingga KPK menerbitkan surat memasukkan Setnov ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyurati Kapolri dan juga ditembuskan ke Interpol Indonesia untuk atas nama Setnov.

Malam harinya terdapat info kecelakan di Permata Berlian dan langung mengecek ke lokasi kejadian kecelakaan dan rumah sakit."Tapi koordinasi baru dapat dilakukan keesokan harinya pada 17 November sekitar pukul 06.40 WIB, tim bisa menemui dokter dan berkooredinasi lebih lanjut," ungkap Febri.

Koordinasi dilakukan dengan baik dan dilakukan pengecekan umum termasuk tes jantung dan tensi namun karena ada kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut seperti MRI dan CT Scan maka pasien dibawa ke RSCM. Pada pukul 12.48 WIB tim penyidik dan dokter meninggalkan RS Permata Hijau dan dibawa ke RSCM untuk dilakukan pemeriksaan medis secara umum dan tes MRI.

KPK, menurut Febri, akan terus melanjutkan penyidikan untuk kasus KTP-e karena sejak awal kami mengimbau SN agar kooperatif, memenuhi kewajiban saat dipanggil sebagai tersangka tsk bahkan himbauan agar menyerahan diri tapi tidak dilakukan sehingga penahanan terus dilakukan.

"Saat ini statusnya pembantaran penahanan dan dirawat di RSCM, "update" kesehatan akan koordinasi dengan RSCM dan pihak IDI terus dilakukan," tambah Febri. 

Lalu, KPK akan terus menunggu Ketua DPR RI Setya Novanto agar sehat dan dapat menjalani pemeriksaan maupun persidangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik."Kami berkoordinasi lebih lanjut dengan dokter bagaimana perkembangan kesehatan yang bersangkutan. Saat SN (Setya Novanto) sudah 'fit to be questioned' atau 'fit to stand in trial' berdasarkan putusan dokter, pemeriksaan bisa dilakukan, termasuk dalam persidangan," kata Febri.

Ia berharap seluruh proses hukum KTP-el bisa dibawa ke persidangan. Hal itu agar bisa diujji lebih lanjut substansi materi perkaranya. Kalau hanya diuji di praperadilan saja, tidak ada ruang untuk menguji pokok perkara.

"Padahal, kami harus memerinci siapa yang melakukan korupsi dan siapa yang wajib mengembalikan uang negara. Jadi, kalau sudah masuk di Pengadilan Tipikor, upaya pengembalian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun bisa dimaksimalkan," kata Febri. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…