Perlu Ada Perlindungan TKA

Perlu Perlindungan  TKA

Palembang---Parlemen Negara-Negara Islam anggota Organisasi Kerja Sama Islam (Parliamentary Union of OIC Member States/PUIC) sepakat akan membuat undang-undang untuk melindungi tenaga kerja (tenaker) asing. “Kesepakatan ini jadi bagian dari resolusi  yang akan ditandatangai oleh negara-negara anggota peserta konferensi PUIC ke-7.  Ini jadi salah satu usulan yang dibawa delegasi Indonesia dan direspon positif oleh negara-negara anggota PUIC yang juga merupakan anggota OKI (Organisasi Kerja Sama Islam, red),” kata Marzuki, di Palembang, Sumatera Selatan, akhir pekan lalu.

Menurut Marzuki, Indonesia memainkan peran sebagai pemimpin PUIC untuk menggulirkan isu perlindungan tenaga kerja asing yang memang menjadi salah satu persoalan bagi Indonesia yang sering mengirimkan tenaga kerja ke sejumlah negara, khususnya Arab Saudi dan Malaysia.

Marzuki menilai, persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi dan Malaysia selama ini, tak lepas dari kelemahan bahkan ketiadaan perundang-undangan yang melindungi hak-hak para pekerja asing di kedua negara tersebut.  “Makanya kita dorong untuk perlindungan tenaga kerja asing oleh negara anggota PUIC, lewat pembuatan Undang-Undang di negara masing-masing,” ujarnya

Hal senada juga dikatakan anggota DPR RI, Tantowi Yahya, yang menjadi delegasi Indonesia dalam Konferensi PUIC  yang berlangsung di Palembang mulai 24-31 Januari 2011. “Kita minta komitmen anggota PUIC untuk membuat UU perlindungan tenaga kerja asing,” kata Tantowi.

Dia menyatakan, delegasi Indonesia juga memastikan bahwa DPR RI telah meminta pemerintah untuk menghentikan pengiriman TKI ke negara yang belum memiliki aturan tersebut. “Makanya dalam UU perlindungan tenaga kerja yang akan dibuat negara-negara OKI, harus ada aturan yang mencakup hak-hak dan kewajiban mereka, termasuk jam kerja dan waktu istirahatnya,” ujar Tantowi. **cahyo

 

BERITA TERKAIT

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…