Perlu Perlindungan TKA
Palembang---Parlemen Negara-Negara Islam anggota Organisasi Kerja Sama Islam (Parliamentary Union of OIC Member States/PUIC) sepakat akan membuat undang-undang untuk melindungi tenaga kerja (tenaker) asing. “Kesepakatan ini jadi bagian dari resolusi yang akan ditandatangai oleh negara-negara anggota peserta konferensi PUIC ke-7. Ini jadi salah satu usulan yang dibawa delegasi Indonesia dan direspon positif oleh negara-negara anggota PUIC yang juga merupakan anggota OKI (Organisasi Kerja Sama Islam, red),” kata Marzuki, di Palembang, Sumatera Selatan, akhir pekan lalu.
Menurut Marzuki, Indonesia memainkan peran sebagai pemimpin PUIC untuk menggulirkan isu perlindungan tenaga kerja asing yang memang menjadi salah satu persoalan bagi Indonesia yang sering mengirimkan tenaga kerja ke sejumlah negara, khususnya Arab Saudi dan Malaysia.
Marzuki menilai, persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi dan Malaysia selama ini, tak lepas dari kelemahan bahkan ketiadaan perundang-undangan yang melindungi hak-hak para pekerja asing di kedua negara tersebut. “Makanya kita dorong untuk perlindungan tenaga kerja asing oleh negara anggota PUIC, lewat pembuatan Undang-Undang di negara masing-masing,” ujarnya
Hal senada juga dikatakan anggota DPR RI, Tantowi Yahya, yang menjadi delegasi Indonesia dalam Konferensi PUIC yang berlangsung di Palembang mulai 24-31 Januari 2011. “Kita minta komitmen anggota PUIC untuk membuat UU perlindungan tenaga kerja asing,” kata Tantowi.
Dia menyatakan, delegasi Indonesia juga memastikan bahwa DPR RI telah meminta pemerintah untuk menghentikan pengiriman TKI ke negara yang belum memiliki aturan tersebut. “Makanya dalam UU perlindungan tenaga kerja yang akan dibuat negara-negara OKI, harus ada aturan yang mencakup hak-hak dan kewajiban mereka, termasuk jam kerja dan waktu istirahatnya,” ujar Tantowi. **cahyo
NERACA Jakarta - Pemerintah bersama para pemangku kepentingan industri gula nasional menggelar Sarasehan Kemitraan Gula Nasional 2025 dengan tema…
NERACA Jakarta – Pemerintah menargetkan swasembada gula pada 2026, yang artinya seua kebutuhan gula dipenuhi dari produk nasional tanpa impor.…
NERACA Jakarta – Persaingan di industri telekomunikasi dan layanan internet di Indonesia semakin ketat, seiring dengan meningkatnya kebutuhan pelanggan…
NERACA Jakarta - Pemerintah bersama para pemangku kepentingan industri gula nasional menggelar Sarasehan Kemitraan Gula Nasional 2025 dengan tema…
NERACA Jakarta – Pemerintah menargetkan swasembada gula pada 2026, yang artinya seua kebutuhan gula dipenuhi dari produk nasional tanpa impor.…
NERACA Jakarta – Persaingan di industri telekomunikasi dan layanan internet di Indonesia semakin ketat, seiring dengan meningkatnya kebutuhan pelanggan…