KPK Masih Bahas Penerbitan DPO Setya Novanto

KPK Masih Bahas Penerbitan DPO Setya Novanto

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membahas penerbitan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Saat ini terkait dengan DPO, tim KPK masih membahasnya. Setelah kami mendatangi rumah Setya Novanto kemarin, juga sudah disampaikan agar yang bersangkutan beritikad baik dengan cara menyerahkan diri dan kooperatif dengan proses hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (16/11).

Oleh karena itu, kata dia, KPK mengingatkan kepada pihak-pihak lain agar jangan sampai ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan Ketua Umum Partai Golkar itu."Karena, ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut seperti diatur di Pasal 21 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun. Jadi, kami harap hal ini tidak perlu terjadi jika ada kerja sama dan itikad baik untuk datang ke KPK," ujar Febri.

KPK pada Kamis juga menjadwalkan pemeriksaan Setya Novanto sebagai saksi untuk penyidikan dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo."Datang menghadap penyidik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi," ungkap Febri.

Saksi lain yang diagendakan pemeriksaan pada Kamis untuk penyidikan kasus KTP-E antara lain Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang merupakan keponakan Setya Novanto, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie, politisi Golkar Ahmad Hafiz Zawawi, dan pengusaha yang juga mantan bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung.

Sebelumnya, KPK belum menemukan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-E hingga Kamis dini hari."Sampai dengan tengah malam ini tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan dan kami belum menemukan yang bersangkutan sampai saat kami datangi kediamannya," kata Febri di Jakarta, Kamis dini hari. 

Penyidik KPK mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru sejak Rabu (15/11) malam."Bila tidak juga ditemukan maka KPK akan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO karena proses penegakan hukum pemberantasan korupsi harus dilakukan semaksimal mungkin dan prinsip semua orang sama di mata hukum perlu dilakukan sesuai aturan yang berlaku," tambah Febri.

KPK pun menyarankan Setnov agar menyerahkan diri ke KPK."Koorperatif lebih baik untuk penanganan perkara maupun untuk yang bersangkutan, kalau ada bantahan-bantahan yang mau disampaikan silakan disampaikan ke KPK," ungkap Febri.

Menurut Febri, tim KPK sudah bertemu dengan keluarga dan pengacara Setnov namun belum ada informasi mengenai lokasi keberadaan Setnov.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-E pada Jumat (10/11). Setya Novanto selaku Anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Setya Novanto pun telah mengajukan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11). Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…