Kejati DKI Tunjuk Jaksa Peneliti Ketenagakerjaan Maybank

Kejati DKI Tunjuk Jaksa Peneliti Ketenagakerjaan Maybank

NERACA

Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menunjuk dua jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan kasus PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang tidak membayar upah kepada pekerjanya.

"Dua jaksa penelitinya adalah Ibnu Sahal dan Nugraha," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi di Jakarta, Rabu (15/11).

Ia menyebutkan jaksa peneliti yang telah ditunjuk akan mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan perkara tersebut yang ditangani Polda Metro Jaya. Nirwan mengemukakan sampai sekarang pihaknya belum menerima berkas atau tahap pertama dari penyidik perkara tersebut setelah sebelumnya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya.

Nirwan menyatakan pihaknya menerima SPDP itu pada 23 Oktober 2017 atas nama terlapor Eri Budiono (Direktur Perbankan Global PT Bank Maybank) dan Ricky Antariksa (PT Bank Maybank). Ia menjelaskan SPDP tersebut diterbitkan atas pelaporan Anton Feri Hazairin yang melaporkan adanya tindak pidana pengusaha tidak membayar upah pekerja. 

SPDP tersebut teregister dari Polda Nomor B/16750/X/2017/2017/Polda Metro Jaya tanggal 19 Oktober 2017. Dalam SPDP itu menyebutkan pasalnya, Pasal 186 jo Pasal 93 ayat 2 huruf f Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terjadi di PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang beralamat di Gedung Sentral Senayan, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Esti Nugrahaeni, Head Corporate Communication & Branding PT Maybank Indonesia Tbk menyatakan Maybank Indonesia mengikuti proses hukum dan peraturan yang berlaku."Terhadap upaya yang bersangkutan untuk melaporkan manajemen secara pidana, Maybank Indonesia mengikuti proses hukum dan peraturan yang berlaku," kata dia.

Esti menjelaskan sehubungan adanya eks karyawan Maybank Indonesia yang menempuh proses hukum sehubungan PHK yang bersangkutan, maka dapat disampaikan Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang bersangkutan dilakukan oleh Perusahaan setelah karyawan tersebut terbukti melanggar ketentuan Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku, Kebijakan dan Standard Operational Procedure (SOP) serta tata kelola perusahaan.

Dikatakannya, tindakan-tindakan eks karyawan tersebut telah merugikan dan memberikan dampak negatif terhadap citra perusahaan. Sebagai institusi yang menjunjung tinggi integritas, Maybank Indonesia menindak tegas setiap karyawan yang melanggar peraturan perusahaan.

Dalam menjalankan kegiatan Perusahaan, Maybank Indonesia senantiasa berpedoman pada peraturan perusahaan termasuk kebijakan internal perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku dalam menjalankan kegiatan Perusahaan.

Sebagai warga usaha yang taat hukum, Maybank Indonesia telah menempuh prosedur hukum terhadap eks karyawan tersebut, di mana Pengadilan Hubungan Industrial di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berlanjut di tingkat kasasi telah memutuskan Maybank Indonesia sebagai pihak yang memenangkan perkara tersebut.

Maybank akan melaksanakan semua isi putusan pengadilan terkait dengan seluruh hak-hak eks karyawan tersebut. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…