Pengusaha Didakwa Suap Dirjen Hubla Rp2,3 Miliar

Pengusaha Didakwa Suap Dirjen Hubla Rp2,3 Miliar

NERACA

Jakarta - Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan didakwa menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonus Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar terkait pekerjaan pengerukan pelabuhan dan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk perusahaan tersebut.

"Terdakwa selaku Komisaris PT Adhiguna Keruktama memberikan sesuatu berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp2,3 miliar kepada Antonius Tonny Budiono selaku Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub," kata jaksa penuntut umum KPK Moh Helmi Syarif di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jakarta, Kamis (16/11).

Suap Rp2,3 miliar itu diberikan berhubungan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah 2016, pelabuhan Samarindan Kalimantan Timur 2016 serta karena Antonius telah menyetujui penerbitan SIKK untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I Tanjung Emas Semarang yang dilaksanakan PT Adiguna Keruktama.

Setelah menjadi komisaris, Adi Putra Kurniawan membuka beberapa rekening di Bank Mandiri menggunakan KTP palsu dengan nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo sehingga pada 2015-2016 membuat 21 rekening di bank Mandiri cabang Pekalongan dengan nama Joko Prabowo dengan tujuan agar kartu ATM-nya dapat diberikena kepada orang lain yaitu anggota LSM, wartawan, preman di proyek lapangan, rekan wanita dan beberapa pejabat di kementerian Perhubungan.

Adi Putra lalu memperkenalkan diri dengan nama Yongkie dari PT Adhiguna Keruktama kepada Antonius Tonny Budiono yang saat itu menjabat sebagai Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan dan minta saran masalah tender agar bisa menang, Antonius pun menyarahkan agar dipenuhi semua persyaratannya.

Pada Agustus 2016, Adi Putra kembali bertemu dengan Antonius yagn sudah menjabat sebagai Dirjen Hubla."Pada pertemuan itu terdakwa memberikan kartu ATM Mandri beserta PIN dan buku tabungan bank Mandiri dengan nama Joko Prabowo. Terdakwa menyampaikan bahwa rekening itu nantinya akan diisi uang dan ATM-nya dapat digunakan sewaktu-waktu oleh Antonius," tambah jaksa Helmi.

Antonius kemudian pada 2016-2017 memberikan arahan kepada Adi Putra sehingga PT Adhiguna Kerukatama dapat melakukan proyek pengerukan di beberapa tempat dan menyetujui penerbitan SIKK.

Proyek pertama adalah pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah TA 2016 senilai Rp61,2 miliar; pelabuhan Samarinda Kaltim TA 2016 senilai Rp73,509 miliar dan pelabuhan Tanjung Emas Semarang TA 2017 senilai Rp44,518 miliar yang dimenangkan oleh PT Adhiguna Keruktama Setiap PT Adhiguna Keruktama mendapatkan pembayaran per termin.

Atas perbuatannya itu, Adi Putra Kurniawan didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sidang dilanjutkan dengan agenda nota keberatan (eksepsi) dari Adi Putra pada 20 November 2017. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…