Tiga Rekomendasi Untuk Penataan Ulang Regulasi Indonesia

Oleh: Maria Rosari

Para pakar hukum tata negara dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara mencatat setidaknya terdapat lebih dari 62.000 regulasi yang saat ini terdapat di Indonesia.

Sementara itu sepanjang tahun 2000 hingga 2015 terdapat sekitar 12.500 regulasi yang tercipta baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah, sehingga Indonesia kemudian dinilai oleh banyak pakar mengalami obesitas regulasi.

Obesitas regulasi ini menjadi masalah besar tatkala satu peraturan dengan peraturan lainnya yang terkait saling tumpang tindih dan bertolak belakang.
Hal ini kemudian menyebabkan terhambatnya pembangunan dan pelayanan publik akibat birokrasi menjadi yang panjang.

Dalam rangka untuk membahas, mendiskusikan, dan kemudian mencari solusi secara akademik atas permasalahan tersebut, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) bersama dengan Pusat Studi Konstitusi (PuSako) Universitas Andalas dan Pusat Pengajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember menyelenggarakan Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Keempat (KNHTN 4) dengan tema penataan regulasi di Indonesia.

Konferensi yang diselenggarakan di Jember, Jawa Timur ini kemudian menghasilkan tiga rekomendasi yang bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan kedayagunaan regulasi yang meliputi tiga aspek penting; perampingan dan harmonisasi regulasi pusat dan daerah, penataan ulang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan pengujian peraturan perundang-undangan satu atap di Mahkamah Konstitusi.

Terkait dengan strategi perampingan dan harmonisasi regulasi pusat dan daerah, KNHTN 4 menyebutkan ada tiga langkah perbaikan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah.

"Pertama, untuk memangkas sejumlah regulasi yang keberadaannya tidak dibutuhkan dan bermasalah dari segi kepastian hukum, maka mendesak bagi Presiden untuk membentuk tim khusus beranggotakan unsur pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil yang bersifat adhoc dengan mandat dan jangka waktu tertentu," ujar Ketua Penyelenggara KNHTN 4, Bayu Dwi Anggono.

Tim ini dinilai perlu, karena para pakar merasa kementerian atau lembaga akan sulit untuk memangkas sendiri regulasi yang dibentuknya mengingat masih tingginya ego sektoral kementerian dan lembaga.

Tim khusus ini memiliki dua tugas, pertama adalah melakukan evaluasi terhadap seluruh peraturan perundang-undangan di tingkat pusat ( Peraturan di bawah UU) dan peraturan kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah.

"Hasil evaluasi ini nantinya akan diserahkan kepada Presiden untuk diambil tindakan berupa pemangkasan terhadap regulasi yang bermasalah," ujar Bayu.

Tugas kedua adalah merumuskan kebijakan reformasi pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka membentuk politik hukum pembentukan peraturan perundangundangan, dalam hal ini pembaharuan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan mempertimbangkan jenis peraturan, materi muatan, kewenangan, sistem pembentukan, dan sistem evaluasi.

Langkah kedua yang diperlukan untuk strategi perampingan dan harmonisasi regulasi pusat dan daerah adalah, adanya pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah oleh pemerintah pusat.

"Selain itu keberadaan instansi vertikal di daerah yaitu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di daerah perlu difungsikan secara optimal untuk mendampingi pemerintah daerah dalam membentuk Peraturan Daerah," ujar Bayu menjelaskan.

Langkah ketiga adalah adanya penguatan kelembagaan yang bewenang membentuk peraturan perundang-undangan meliputi; kejelasan regulasi yang dapat dibentuk, penguatan perancang peraturan perundang-undangan dan hubungannya dengan lembaga lain dalam penyusunan peraturan perundang-undangan (harmonisasi dan pengundangan).

Rekomendasi Kedua Terkait dengan penataan ulang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, para ahli memiliki delapan poin rekomendasi. 

Poin pertama menyebutkan bahwa pengaturan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dimuat di dalam UUD 1945, bukan dalam undang-undang.

Selanjutnya, ketetapan MPR diakui sebagai jenis peraturan perundang-undangan, tetapi tidak dimasukan dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Poin ketiga menegaskan bahwa secara hierarkis, Perppu tetap sejajar dengan undang-undang, namun materi muatan Perppu harus diatur tegas dan dibedakan dari undang-undang.

"Undang-undang harus memuat pengaturan masalah yang dimuat di dalamnya secara lengkap, sehingga tidak terlalu banyak delegasi pengaturan kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah," kata Bayu membacakan poin keempat.

Dalam poin kelima, peraturan menteri tidak dimasukan kedalam hierarki peraturan perundangundangan dan bukan merupakan jenis peraturan perundang-undangan. Materi yang dimuat dalam peraturan menteri semestinya dimuat dalam peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

Keenam, peraturan yang dibuat oleh Lembaga Negara yang pembentukannya diatur dalam UUD 1945 maupun undang-undang, secara hierarki sejajar dengan peraturan presiden.

"Poin ketujuh menyebutkan materi muatan peraturan daerah khusus mengenai ketentuan pidana perlu dikaji lebih jauh," kata Bayu.

Dan poin terakhir menyebutkan hierarki peraturan perundang-undangan yang direkomendasikan meliputi; UUD, UU atau Perppu, Peraturan Pemerintah, Peraturan presiden atau lembaga negara yang dibentuk sesuai UUD dan UU, Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota, dan Peraturan Desa.

Rekomendasi Ketiga Terkait kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan oleh badan peradilan para ahli merasa perlunya pemberian dua doktrin.

Pertama, pengujian peraturan perundang-undangan (judicial review) seharusnya merujuk pada teori hierarki norma dan menguatkan konsistensi norma, sehingga diperlukan satu lembaga yang menjaga konsistensi norma.

Doktrin kedua adalah, apabila peraturan perundangan-undangan yang di atas diuji, maka harus mengikat peraturan yang ada di bawahnya.

Para ahli kemudian menilai praktik pengujian peraturan perundang-undangan yang saat ini terpisah di Mahkamah Konstitusi (Undang-Undang) dan Mahkamah Agung (Peraturan perundangundangan dibawah UU), sebaiknya disatukan di Mahkamah Konstitusi.

"Format dua atap tentu menyulitkan para pencari keadilan (justice seeker) dalam perspektif hak konstitusional warga negara," ujar Bayu.

Menurut para ahli, kebijakan hukum harus mempertimbangkan aspek ekonomi, sehingga proses uji materi mencerminkan asas cepat, sederhana dan biaya murah. Selain itu pengujian peraturan perundang-undangan satu atap mempertegas peran Mahkamah Konstitusi penjaga konstitusi. (Ant.)

BERITA TERKAIT

Pembangunan IKN Terus Berlanjut Pasca Pemilu 2024

  Oleh: Nana Gunawan, Pengamat Ekonomi   Pemungutan suara Pemilu baru saja dilakukan dan masyarakat Indonesia kini sedang menunggu hasil…

Ramadhan Momentum Rekonsiliasi Pasca Pemilu

Oleh : Davina G, Pegiat Forum Literasi Batavia   Merayakan bulan suci Ramadhan  di tahun politik bisa menjadi momentum yang…

Percepatan Pembangunan Efektif Wujudkan Transformasi Ekonomi Papua

  Oleh : Yowar Matulessy, Mahasiswa PTS di Bogor   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Papua. Dengan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan IKN Terus Berlanjut Pasca Pemilu 2024

  Oleh: Nana Gunawan, Pengamat Ekonomi   Pemungutan suara Pemilu baru saja dilakukan dan masyarakat Indonesia kini sedang menunggu hasil…

Ramadhan Momentum Rekonsiliasi Pasca Pemilu

Oleh : Davina G, Pegiat Forum Literasi Batavia   Merayakan bulan suci Ramadhan  di tahun politik bisa menjadi momentum yang…

Percepatan Pembangunan Efektif Wujudkan Transformasi Ekonomi Papua

  Oleh : Yowar Matulessy, Mahasiswa PTS di Bogor   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Papua. Dengan…