Kegagalan Reformasi Agraria


Oleh : Firdaus Baderi

Wartawan Harian  Ekonomi  NERACA

Maraknya kasus pertanahan belakangan ini tidak luput dari keberadaan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebagai otoritas legalitas kepemilikan tanah di negeri ini. Munculnya kasus di Mesuji ( Lampung),  dan  Bima,  NTB, bahkan terjadi juga di kawasan perumahan elit  Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, merupakan bukti konkret persoalan pertanahan akhirnya memicu konflik horisontal di masyarakat kalangan bawah.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai, kegagalan penanganan konflik pertanahan selama ini menunjukkan tidak adanya koordinasi yang baik antar kementerian yang terkait dengan persoalan tersebut. Selain itu, kegagalan  BPN gagal menjalankan reformasi agraria secara benar dan profesional..

BPN yang sejatinya harus mampu menata struktur penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah secara jelas dan transparan, ternyata menjadi lembaga yang dapat dimanfaatkan oleh pemilik dana besar. Konflik agraria seperti adanya duplikasi sertifikat tanah seringkali melibatkan oknum  BPN selama ini.

Kasus yang di Mesuji, Lampung, disebabkan adanya sengketa lahan antara warga Mesuji dan PT Silva Inhutani yang sama-sama mengklaim memiliki dokumen kepemilikan atas lahan kelapa sawit.

Kemudian pada awal 2010, polisi telah melakukan dialog dan mediasi antara dua pihak yang bersengketa namun tidak menghasilkan kata sepakat. Hal itu lah yang menyebabkan pihak kepolisian melakukan upaya menegakkan hukum dengan melakukan penggusuran terhadap warga Mesuji pada 7 Nov.2010.

Kasus Bima  juga merefleksikan persoalan penggunaan kewenangan kepala daerah yang cenderung menyalahgunakan wewenang, teristimewa mengabaikan analisis dampak lingkungan. Sebaliknya kasus yang terjadi di ibukota negara Indonesia, Jakarta. Dimana Pemprov DKI yang memiliki aset di lahan perumahan mewah PIK tidak berdaya menghadapi ulah PT MP, pengembang perumahan mewah tersebut. 

Pasalnya, pengembang perumahan mewah itu sejak 2002 hingga sekarang belum menyelesaikan ganti rugi tanah 86 ha milik penggarap Kapten (purn) TNI Niing bin Sanip, pejuang kemerdekaan RI, yang ada di lahan PIK Jakarta Utara. Bahkan, kasus itu disebut-sebut melibatkan BPN yang dituding telah memecah sertifikat HGB nya menjadi empat sertifikat baru yang selanjutnya dijaminkan ke bank swasta nasional go public (BP) untuk menarik kredit Rp 825 miliar, yang kini  menjadi kredit bermasalah.

Yang memilukan lagi adalah, Kapten Niing sudah mengadukan persoalan tersebut ke berbagai instansi pemerintah seperti BPN Pusat, Kementerian Dalam Negeri, Bank Indonesia, Bapepam, Komisi II DPR dan terakhir melaporkan kasusnya ke Direktur Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Namun hingga sekarang belum ada tindak lanjut atas pengaduan kasus tersebut.

Pada 2011, KPA mencatat sedikitnya konflik lahan terjadi di atas area seluas 472.084 ha  dengan melibatkan 69.975 kepala keluarga sepanjang 2011. Kasus berdasarkan kuantitas yang terbanyak adalah perkebunan  (97 kasus), kehutanan (36), infrastruktur (21), pertambangan (8) dan pertambakan (satu kasus). Jumlah total kasus mencapai 163 atau naik dibandingkan dengan 2010 yakni 106 kasus.

Karena itu, sudah saatnya pemerintah perlu membentuk badan khusus penanganan reformasi  agraria, yang harus  memiliki rencana pelaksanaan sistem pendataan objek dan subjek, data peruntukkan tanah, desain redistribusi tanah dalam skema rumah tangga pertanian, kolektif, desain larangan dan sanksi bagi pengembang yang menelantarkan atau menjual tanah yang masih bersengketa kepada pihak lain. Semoga!

BERITA TERKAIT

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…