Bareskrim Polri Buka Posko Pengaduan Penipuan Penjualan Pulsa
NERACA
Jakarta - Bareskrim Polri membuka posko pengaduan terkait kasus sindikat penipuan berkedok penjualan pulsa PT Mione Global Indonesia (PT MGI) dengan kerugian senilai Rp400 miliar.
"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dapat melaporkan ke Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Gedung Surachman lantai 3, Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan membawa dokumen," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Kantor Bareskrim, Jakarta, Selasa (14/11).
Agung mengatakan untuk mempermudah masyarakat yang menjadi korban, penyidik juga menyediakan layanan melalui nomor WhatsApp (WA) ke nomor 081385478887 atau email ke tipideksus.bareskrim@polri.go.id.
Untuk kecepatan pendataan diharapkan masyarakat dapat mengirimkan data antara lain fotokopi KTP, bukti pembelian pulsa listrik/ ponsel dan bukti transfer ke rekening PT Mione Global Indonesia melalui WA/email.
Menurut dia, hingga saat ini jumlah warga yang sudah melapor ke posko mencapai 150 orang. Sementara penyidik telah meminta keterangan terhadap 20 orang korban."Diharapkan bagi masyarakat yang menjadi korban dapar segera melapor ke posko maupun menghubungi melalui call center dengan mengirimkan data-data diatas," ujar dia.
Dalam kasus ini, dua orang tersangka selaku Direksi PT Mione Global Indonesia (PT MGI) telah ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri. Agung mengatakan kedua pelaku yang berinisial DH (Dirut PT MGI) dan ES (Direktur PT MGI) diduga menipu masyarakat dengan modus penjualan pulsa seluler dan token listrik.
Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 105 Jo Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menawarkan kepada masyarakat sebuah kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang besar dengan cara membeli saldo untuk pulsa seluler atau token listrik yang dijual tersangka."Sebagai contoh apabila masyarakat menempatkan uang sebesar Rp72.000.000, maka setiap 10 hari akan mendapatkan 300 poin yang bisa ditukar dengan pulsa HP atau listrik sebesar Rp3.000.000," kata dia.
PT MGI menjanjikan hadiah sebanyak 300 poin yang dapat ditukar menjadi pulsa senilai Rp3 juta setiap 10 hari selama 70 kali (23 bulan).
Terkait dengan sindikat ini, penyidik juga telah menetapkan WN Malaysia dengan inisial KWC sebagai tersangka. KWC yang masih buron ini diketahui merupakan Komisaris PT MGI. Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, jumlah korban yang tertipu oleh sindikat ini sebanyak 22 ribu orang yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia dengan total kerugian lebih dari Rp400 miliar. Ant
Oleh: Togap Marpaung Untuk memahami judul berita di atas, silahkan ditelaah rencana penulisam 11 (sebelas) buku yang meruapakan suara hati…
NERACA Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengawal ruang digital guna mendukung Pemilihan…
NERACA Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset 16 tersangka perkara…
Oleh: Togap Marpaung Untuk memahami judul berita di atas, silahkan ditelaah rencana penulisam 11 (sebelas) buku yang meruapakan suara hati…
NERACA Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengawal ruang digital guna mendukung Pemilihan…
NERACA Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset 16 tersangka perkara…