KPPU Mendenda PGN Rp9,9 Miliar

 

NERACA

Medan - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) bersalah melanggar pasal 17 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat dan menghukum denda Rp9,9 miliar.

"PGN secara sah dan meyakinkan melakukan praktik monopoli dengan menetapkan harga yang berlebihan untuk gas industri di Sumatera Utara," ujar Ketua Majelis Komisi KPPU, Soemardi di Medan, Sumatera Utara, Selasa (14/11).

Kemudian dia juga mengatakan itu usai sidang putusan perkara 09/KPPU-I/2016. Menurut Soemardi, akibat tindakan PGN itu, para pelaku usaha di Sumut tidak dapat bersaing dengan produk lain sebab biaya pengeluaran yang tinggi."Karena terbukti bersalah, KPPU mendenda PGN Rp9,9 miliar," ujar dia.

KPPU juga merekomendasikan agar Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa direvisi."PGN bisa saja banding kalau tidak menerima putusan itu," kata dia.

Tim Kuasa Hukum PGN, Yahdy Salampessy menegaskan akan mempelajari lebih dahulu salinan keputusan KPPU itu untuk kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya."Tim menilai putusan majelis hakim KPPU dalam persidangan dugaan monopoli harga jual gas bumi di wilayah Medan, Sumut itu keliru," kata dia.

Menurut dia, pendapat para saksi ahli yang ditampilkan tidak menyeluruh dan hanya sebagian sehingga banyak pertimbangan putusan majelis yang keliru. Selain tidak komprehensifnya keterangan saksi, menurut Yahdy, kompetensi majelis hakim juga kurang dalam memahami skema bisnis hilir gas bumi.

Dia menegaskan, putusan itu akan menjadi preseden buruk bagi BUMN lainnya dalam melakukan kegiatan usaha. Yahdy menjelaskan, soal tingginya harga gas untuk kalangan industri di Medan terjadi akibat "menjamurnya" perusahaan pemilik kuota gas, namun tidak memiliki fasilitas atau "calo" gas.

PGN dalam menjalankan bisnisnya memiliki sejumlah landasan hukum dalam membeli, menyalurkan sekaligus menentukan jual gas tadi ke konsumen. Landasan hukum itu antara lain Pasal 27 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Sayangnya keputusan majelis tak menyentuh pokok permasalahan yang terjadi di lapangan dan PGN yang disalahkan. Padahal jelas-jelas praktek calo gas dapat dilihat langsung," ujar Yahdy. 

PT PGN Tbk siap membuktikan pengelolaan usaha gas buminya telah dilakukan secara transparan dan akuntabel menyusul putusan Majelis Hakim KPPU dalam perkara monopoli harga gas di Medan, Sumatera Utara.

"Sejauh ini, pelaksanaan bisnis PGN, khususnya dalam penetapan harga telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/11).

Ia menyebutkan tingginya harga gas pada periode Agustus-November 2015, disebabkan karena masuknya gas tambahan yang bersumber dari LNG (gas alam cair) ditambah lagi biaya yang timbul pada masing-masing rantai bisnis termasuk trader tanpa fasilitas, selain pasokan gas dari PT Pertamina EP. 

Hutama menyampaikan manajemen PGN akan mengambil langkah lebih lanjut untuk mempelajari salinan putusan tersebut. Menurut pria yang kerap disapa Temmy itu, hal yang juga menjadi sorotan manajemen PGN terhadap putusan persidangan bahwa dalam aspek tata kelola belum dilihat secara holistik, khususnya skema bisnis hilir gas bumi.

Bagi PGN selaku BUMN dengan status terbuka, lanjutnya, siap secara transparan untuk membuktikan akuntabilitas pengelolaan gas dalam kegiatan usahanya, terutama PGN yang telah menjalankan fungsi pioner di sektor hilir gas selama lebih dari 52 tahun."Kami berkeyakinan bahwa penetapan harga yang kami jalankan sudah sesuai dan memenuhi aspek hukum yang berlaku," jelas Temmy. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…