Praktik Korupsi vs Politik Hukum

 

Sudah bukan rahasia umum lagi jika korupsi merupakan penyakit kronis yang mempunyai banyak mudharat ketimbang manfaat bagi masyarakat luas. Berawal dari nafsu yang tidak terkendali seseorang, dampak korupsi dapat dirasakan oleh berbagai elemen masyarakat.

Selain negara mengalami kerugian besar akibat praktik korupsi, ulah oknum yang tak bertanggung jawab ini mempersempit ruang hidup masyarakat bawah. Bagaimana tidak? Kekayaan negara yang seharusnya digunakan untuk meyejahterakan rakyat sesuai UUD 1945 pasal 33 ternyata masuk ke kantung pribadi. Sehingga, pantas angka kemiskinan di negeri ini tidak kunjung turun secara signifikan.

Praktik korupsi juga berimplikasi terhadap kepercayaan rakyat pada pemerintah. Terbukti, banyak orang cenderung tidak percaya lagi kepada birokrat pimpinan pemerintahan, anggota DPR dan penegak hukum di negeri ini.

Bagaimanapun, dampak negatif yang diakibatkan oleh tindakan korupsi ternyata tak lepas dari keterkaitannya dengan politik, antara lain secara lebih khusus melalui media. Secara umum, cara memperoleh kekuasaan di negeri ini adalah dengan media. Bahkan, untuk mencalonkan diri menjadi seorang presiden itu terkesan dianjurkan melalui partai politik. Meski bukan keharusan lewat jalan partai politik, tanpa sebuah partai politik mana bisa saat ini memperoleh suara.

Jangankan calon independen (tanpa partai politik), yang lewat cara partai politik, melalui kampanye yang menghabiskan dana begitu banyak, belum tentu mendapatkan suara dari rakyat secara memuaskan, apalagi tanpa modal apa pun.

Seseorang yang mencalonkan menjadi pejabat negara, alih-alih seorang presiden membutuhkan dana sangat besar. Mulai dari dana pendirian partai hingga sosialisasi partai, seperti iklan di media massa, kampanye, dan bahkan ada yang "nakal" dengan melakukan politik uang.

Mereka yang telah rakus dengan kekuasaan, tidak akan segan menggunakan cara pintas seperti ini, yaitu politik uang. Ketika calon pejabat atau presiden tersebut gugur, dalam arti tak terpilih, walhasil terjadi frustasi berat, bagaimana tidak, harta-benda mereka telah habis terkuras untuk dana pencalonannya, tapi malah tak terpilih.

Sehingga tak jarang, ada calon pejabat yang mengalami gangguan jiwa saat tak terpilih dalam pencalonannya. Sedangkan, ketika calon pejabat yang memakai cara politik uang terpilih, maka ia akan berusaha secepat mungkin untuk mengembalikan dana yang ia keluarkan waktu kampanye. Bahkan, kalau perlu jalan korupsi pun dihalalkan dengan berbagai cara yang canggih.

Semakin banyaknya tindakan korupsi dan praktik money politic di negeri ini memiliki korelasi dengan penegakan hukum di Indonesia. Jika hukum mampu mengendalikan pelanggaran politik dan korupsi tak jadi masalah. Tapi, masalahnya, ketika hukum telah dikendalikan oleh politikus atau pun koruptor. Kasus Gayus Tambunan misalnya, yang dengan suka hati melenggang ke Bali dalam masa tahanannya. Ini menunjukkan rapuhnya hukum di Indonesia.

Sebutlah, ada oknum yang tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terbukti sebagai koruptor, tapi di dalam penjara si koruptor tersebut bagai hidup di hotel berbintang lima. Bagaimana bisa jera pelaku korupsi di negeri ini jika modelnya seperti ini. Terlebih lagi, ada keringanan hukuman atau remisi bagi koruptor, sungguh sangat ironis hukum di negeri ini.

Singkat kata, korupsi dapat muncul sebagai imbas dari pelanggaran politik, seperti money politic. Politik uang dapat berjalan ketika hukum di negeri ini lemah. Bukan hanya itu, dampak politik uang yang berimbas pada naluri untuk melakukan korupsi, dengan dalih mereka telah mengeluarkan banyak uang untuk pencalonan diri, maka dia akan secepat mungkin mencari pengganti bujet yang telah dikeluarkan tersebut.

Apalagi gaji yang dia peroleh menurutnya kurang besar untuk menutup pengeluaran mereka duhulu, maka jalan pintas yang mereka ambil adalah dengan memanfaatkan uang rakyat alias korupsi. Nah, jika hukum di Indonesia ini lemah, tidak tegas dalam menyikapi para koruptor maka negara ini akan menjadi lahan subur terhadap benih-benih korupsi saat ini dan di masa mendatang.

 

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…