Pemprov Banten Diminta Terbitkan Perda Pengaturan PKL

Pemprov Banten Diminta Terbitkan Perda Pengaturan PKL

NERACA

Serang - Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur keberadaan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) setempat.

Ketua DPP APKLI (Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia) Ali Mahsun mengatakan, keberadaan Perda tersebut sebagai landasan hukum yang secara legal akan mengatur keberadaan PKL yang dapat menjadi semacam solusi, dari sejumlah dampak negatif atau persoalan pedagang kaki lima yang selama ini selalu menyertai kemajuan sebuah daerah.

"Tadi kami berdiskusi tentang perlunya dibuat semacam Perda yang dapat mengatur keberadaan para PKL. Dan Pak Wagub Alhamdulillah mendorong dan berjanji mengagendakan pengajuan Perda tersebut untuk dilakukan pembahasan bersama DPRD," kata Ali Mahsun usai mendampingi DPD APKLI Banten beraudiensi dengan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy di kantor Wakil Gubernur, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Kota Serang, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Menurut Ali, keberadaan sebuah perda yang mengatur penataan dan pemberdayaan PKL mutlak diperlukan sebagai landasan hukum yang dapat digunakan pemerintah daerah, dalam mengatur dan memberdayakan para PKL. Hal itu menyusul stigma negative PKL selama ini sebagai pembuat kumuh dan kemacetan hampir di setiap daerah yang memiliki tingkat keramaian yang tinggi.

Menurut Ali, Perda dimaksud nantinya tidak saja hanya akan mengatur tentang lokasi PKL berdagang, tapi juga akan mengatur masalah waktu berdagang serta legalitas PKL."Di Surabaya contohnya, Walikotanya membuat sebuah Perwal (peraturan walikota) yang mengatur PKL boleh berdagang di ruas jalan yang pada jam-jam tertentu memang dikhusukan untuk para PKL. Nah, itu alih-alih membuat kota kumuh, justru malah jadi daya tarik wisatawan,” ujar Ali.

Kemudian Ali juga mengatakan, terkait dengan penetapan lokasi, Perda atau regulasi pemerintah daerah lainnya dapat mendorong revitalisasi pasar-pasar tradisional yang sebelumnya keberadaannya kurang maksimal bagi para PKL, bisa menjadi lebih maksimal, tanpa harus selalu menyiapkan lokasi baru sebagai tempat relokasi PKL yang belum tentu ramai pengunjung. Ant

 

BERITA TERKAIT

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…