BPOM: Hati-Hati Iklan Produk Herbal Sembuhkan Kanker

BPOM: Hati-Hati Iklan Produk Herbal Sembuhkan Kanker

NERACA

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap iklan-iklan produk herbal yang sifatnya melebih-lebihkan khasiat terutama mampu menyembuhkan kanker tanpa penanganan medis oleh dokter.

"Terdapat keprihatinan mengenai obat herbal yang penggunaannya belum sesuai. Banyak yang mengira obat herbal bisa digunakan sebagai obat kanker padahal tidak," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen BPOM Ondri Dwi Sampurno di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Menurut Ondri Dwi Sampurno, kanker merupakan gangguan kesehatan serius yang memerlukan penanganan medis intensif. Iklan produk herbal yang melebih-lebihkan khasiat berpotensi besar memicu penderita meninggalkan pengobatan medis sehingga penyakitnya tidak dapat ditangani dan semakin parah keadaannya.

Dalam peraturan pemerintah, kata dia, terdapat larangan obat herbal, termasuk tradisional, untuk mengabarkan khasiatnya lewat iklan untuk penyakit-penyakit tertentu seperti kanker, tuberkulosis, diabetes, lever dan lainnya.

Peraturan tersebut yaitu Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 386 Tahun 1994 tentang Pedoman Periklanan: Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Makanan-Minuman.

Obat herbal, lanjut dia, sejatinya adalah obat pendukung penyembuhan kanker bagi penderita. Dengan mengonsumsinya bukan berarti menghentikan pengobatan lewat proses medis yang ditangani oleh dokter seperti dengan operasi, radiasi dan tindakan medis lainnya.

Ondri mengatakan iklan obat herbal yang berlebihan harus diwaspadai masyarakat. Secara klinis, kanker akan lebih cepat diatasi jika menggunakan penanganan medis yang teratur dan intensif. Terdapat kecenderungan iklan obat herbal justru mendorong penderita kanker serta merta meninggalkan pengobatan medis karena termakan janji-janji penyembuhannya.

Data Riset Kesehatan Dasar (Riskedas) tahun 2013 menunjukkan prevelensi kanker di Indonesia sebesar 1,4 per 1.000 penduduk Indonesia. Artinya, terdapat peluang para penderita kanker terhasut untuk meninggalkan medis dan beralih ke pengobatan herbal sepenuhnya yang justru membawa mereka pada kondisi yang lebih buruk dibanding menempuh jalur medis. 

Sebelumnya, BPOM menyatakan hingga kini tidak ada obat herbal terdaftar di BPOM dapat mengobati kanker."Untuk edukasi masyarakat, obat herbal tradisional, jamu terstandar itu belum ada untuk kanker," ujar Ondri.

Ia mengatakan jamu atau obat herbal terstandar untuk membantu meningkatkan daya tahan tubuh pada penderita kanker, bukan untuk pengobatan kankernya. Bukti ilmiah jamu hanya didasarkan empiris, ucap dia, jadi hanya untuk membantu meningkatkan daya tahan tubuh penderita kanker.

"Untuk penderita kanker yang sudah dinyatakan secara medis, jamu atau obat herbal untuk membantu memelihara kesehatan pada penderita kanker, sampai sekarang memang masih belum ada (untuk pengobatan)," kata Ondri. Ondri menuturkan pembuktian obat herbal terstandar cukup rumit serta harus cukup data klinis.

Komite Manufacturing PP GP Farmasi Indonesia Barokah Sri Utami mengatakan obat herbal dengan takaran yang diatur tidak disarankan untuk diminum terus menerus, melainkan hanya sebagai komplementer. Ia menekankan penderita kanker memiliki risiko jika meminum obat yang memiliki reaksi lambat.

"Ciri khas jamu dan obat herbal ini reaksinya tidak secepat obat kimia. Obat herbal ini digunakan sebagai preventif," ujar dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Sorotan Terhadap Rekam Jejak Hakim MA Suharto, Pakar: Keputusan Harus Berlandaskan Merit

NERACA Jakarta - Herdiansyah Hamzah, pakar Hukum Pidana yang dikenal dengan nama Castro, menegaskan bahwa jika rekam jejak seseorang sudah…

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…