Buntut Mandegnya RUU Lembaga Keuangan Mikro - Kemenkeu dan BI Saling Tuding

NERACA

Jakarta – Akhirnya, terkuak sudah penyebab mandegnya laju RUU Lembaga Keuangan Mikro (LKM) untuk disahkan menjadi UU. Adalah Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang mengungkapkan bahwa RUU tersebut masih terganjal aturan dan izin dari Bank Indonesia (BI). "UU perbankan yang mengatur keuangan mikro belum bisa diselesaikan, yang sudah itu bank perkreditan rakyat. Namun, sebetulnya mengenai keuangan mikro sudah diatur di perbankan pasal 58, bahwa kalau ada penghimpunan dasar masyarakat, izinnya dari Bank Indonesia," jelas Agus saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/1).

Menurut Agus, sebaiknya lembaga keuangan mikro tersebut diubah menjadi bank kredit rakyat dalam waktu tertentu mengingat jumlahnya yang mencapai 600 ribu lebih. Oleh sebab itu, dirinya menyambut baik adanya RUU LKM. "Sesuai dengan diskusi G21, perihal shadow banking ada rekomendasi bisa tak hanya mengawasi perbankan, tapi semua lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat seperti pensiun dan asuransi," ujar Menkeu.

Oleh sebab itu, pihaknya ingin LKM bisa berjalan dengan baik dengan melakukan penataan. "Contoh lembaga perkreditan desa itu bagus, tapi dalam wilayah tertentu dia bisa beroperasi, kalau dananya lebih, dia harus jadi koperasi atau bank kredit rakyat,” papar Agus.

Namun, pernyataan Menkeu tersebut tegas dibantah Direktur Direktorat Penelitian dan Perbankan BI Wimboh Santoso. Menurut dia, pembentukan UU LKM bukan menjadi wewenang BI. "Loh, kenapa BI, itu tugas DPR dalam mengesahkan UU LKM. Kok kami menjegal UU LKM? Siapa yang bilang BI mengganjal UU LKM? Itu juga bukan wewenang Kemenkeu. Kenapa bisa? Kemenkeu tidak punya andil untuk itu. Kita saja jarang bertemu, jarang ada laporan," tegas Wimboh saat dihubungi Neraca, Kamis.

Menanggapi hal itu, anggota komisi VI DPR RI Lukman Edy menjelaskan, hal ini hanya masalah teknis atau waktu saja dalam pembahasan RUU LKM itu. Diperkirakan akan memakan waktu paling lama dua kali masa sidang di komisi VI DPR RI.

Lukman mengakui bahwa RUU LKM ini sudah tarik ulur sejak lama dan hal ini memperlihatkan bahwa pemerintah tidak mempunyai keinginan kuat untuk mensahkan RUU ini menjadi UU. “Ganjalan dalam RUU LKM bukan berasal dari Bank Indonesia tetapi melalui pemerintah yang tidak mempunyai keinginan yang kuat dalam mensahkan RUU LKM ini,” ungkap Lukman kepada Neraca, Kamis.

Menurut Lukman, RUU ini sangat penting bagi badan ekonomi mikro sehingga badan ini mendapatkan perlindungan hukum atau payung hukum.

Sementara Direktur UKM Center FEUI Nining Indroyono Soesilo mengatakan, sebetulnya di BI itu ada beberapa pihak yang setuju dengan Lembaga Keuangan Mikro dijadikan undang-undang dan ada juga yang tidak setuju. “kira-kira bulan lalu, kita pernah mengadakan diskusi tentang LKM dengan BI, Bappenas, Koperasi. Intinya pada pertemuan tersebut, yang perlu diubah itu prakteknya bukan dari lembaganya,” ujar Nining kepada Neraca, Kamis.

Nining menilai, lembaga keuangan mikro perlu diatur dalam UU. Pasalnya, jika diatur dalam UU maka akan terjadi penyederhanaan. “Jadi akan ada plus minusnya,” tambah dia.

Nining menambahkan, plusnya adalah kejelasan mengenai statusnya karena UU dibuat untuk melindungi konsumen dan memberikan keamanan. Selain itu, ada kemungkinan adanya akumulasi modal yang bisa membuat lebih effisien. Minusnya, yaitu bank-bank tidak akan melayani nasabah-nasabah yang kecil.

Nining mengungkapkan, Indonesia merupakan negara yang paling banyak LKM-nya di dunia. Sehingga, kebijakan lokal juga terlalu banyak. “Negara kita terlalu liberal, membiarkan pihak asing mengembangkan bisnisnya sampai ke sektor mikro. Jadi, perlu ada aturan yang jelas mengenai LKM ini. Segera sahkan dan jangan sampai seperti UU UKM yang membingungkan,” tandas Nining lagi.

Sedangkan di mata dosen FEUI Aris Yunanto, terganjalnya RUU LKM di BI lebih disebabkan adanya dua perbedaan pemikiran yang berbeda antara kedua lembaga tersebut. BI berkeinginan setelah selesai dari OJK baru menyelesaikan masalah LKM. Namun Kemenkeu berkeinginan RUU LKM ini cepat selesai dan segera bisa dijalankan. “Menkeu juga berharap bahwa UU LKM ini merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah untuk membantu UKM-UKM di daerah. Akan tetapi di sektor UKM ini mengandung resiko yang besar, sehingga BI pasti akan berhati-hati untuk mensahkan”, papar Aris kepada Neraca, Kamis.

Lebih jauh Aris mengungkapkan, kalau RUU LKM ini ingin cepat selesai harus mengandung keamanan di sektor keuangan. Karena BI melihat RUU ini banyak kekurangannya. “Oleh sebab itu, Menkeu harus lebih teliti lagi dan cepat memperbaiki kekurangan dari RUU LKM ini," tukas Aris lagi.

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…