Pajak e-Commerce, Asas Equity, dan Kisah Graham Bell

Oleh: Andi Zulfikar, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak *)

Siapa yang tidak mengenal Alexander Graham Bell? Lelaki yang lahir di Edinburgh, Skotlandia, pada tanggal 3 Maret 1847 dikenal sebagai penemu telepon. Beberapa pihak memang mengklaim diri mereka sebagai penemu telepon, namun nama Graham Bell-lah yang paling dikenal dunia.

Walaupun pengakuan Graham Bell sebagai penemu telepon masih menjadi kontroversi, tapi kisahnya dalam penyempurnaan teknologi telepon pada masa itu tetap menjadi kisah yang inspiratif. Bell yang dibesarkan oleh ibunya yang seorang tuna rungu namun mahir dalam bermain piano, mengajarkan Bell untuk mempunyai rasa ingin tahu yang tinggi dalam hal komunikasi khususnya dalam hal suara.

Antusiasme terhadap suara tersebut membuat Graham Bell menjadi seorang pengajar bagi orang-orang tuli di Massachussets, Amerika Serikat. Graham Bell menemukan jodohnya yang berusia sepuluh tahun lebih muda darinya, Mabel Hubbard. Mabel adalah seorang wanita tuna rungu yang sangat dicintai oleh Graham Bell.

Bell semakin bersemangat dalam berusaha, harapannya adalah dia ingin merubah hidup dirinya dan istrinya. Sebelum dia menemukan telepon, dia menuliskan sebuah surat untuk istrinya yang menyatakan kecintaannya pada istrinya. Kecintaan pada istrinya yang memberikan harapan untuk mewujudkan kehidupan dan kesejahteraan yang lebih baik.

Inspirasi dari kisah Graham Bell adalah bahwa setiap manusia mempunyai harapan. Salah satu harapan yang dimiliki hampir semua umat manusia adalah mempunyai kesejahteraan yang lebih baik. Harapan adalah harta terbesar manusia.

Awal Perubahan Besar

Nama Graham Bell sebagai seorang jenius khususnya di bidang teknologi telekomunikasi tidak terbantahkan. Salah satu prediksinya tentang sistem telekomunikasi yang terbukti tepat adalah tentang sistem telekomunikasi tanpa kabel. Dulu, pernah ada masa telepon rumah dengan kabel merajai sistem telekomunikasi. Tak banyak yang berpikir bahwa suatu saat, pemilik rumah demi rumah akan memilih berhenti berlangganan telepon dengan kabel. Hingga pada akhirnya invansi telepon genggam melanda. Telepon dengan kabel mulai terlupakan, dan era baru tiba. Telepon genggam mulai menjadi gaya hidup masyarakat.

Teknologi telepon genggam pun semakin berkembang. Dulu, kebanyakan orang tak berpikir bahwa dengan biaya yang relatif murah, kita bisa bercakap-cakap melalui video call dengan mereka yang berada dalam jarak yang beratus-ratus bahkan beribu kilometer. Internet yang makin mudah diakses melalui smartphone mengubah cara pandang dan gaya hidup. Secara serius namun bernada guyon banyak orang memilih ketinggalan dompet daripada ketinggalan telepon genggamnya. Ini menandakan betapa melekatnya kebutuhan smartphone dengan kehidupan masyarakat modern.

Kemudahan ini ternyata membawa implikasi pada banyak hal. Pilihan untuk bertransaksi pun semakin banyak. Berbelanja bisa ke toko offline, bisa juga dengan memainkan jemari melalui smartphone. Media sosial juga menjadi tempat berjualan, sehingga seorang pengusaha bisa menjalankan usahanya di manapun dia berada. Secara fisik seseorang bisa saja mempunyai toko, namun dia dapat berjalan dengan ‘toko’-nya. Teknologi membuat semuanya berubah.

Perubahan dalam sistem telekomunikasi bagaikan ekosistem yang tak berhenti bertumbuh. Smartphone tidak hanya mengubah cara berkomunikasi seseorang, tapi juga mengubah cara bertransaksi dan cara belanja. Gaya belanja online melalui smartphone memberikan ruang bagi industri e-commerce. Kepala BPS Suhariyanto mengungkapkan, pihaknya mencatat hingga 2016 jumlah perusahaan e-commerce di Indonesia mencapai 26,2 juta. Tidak bisa dipungkiri, kemudahan penggunaan alat telekomunikasi berperan dalam gaya belanja tersebut. Perubahan itu semuanya berawal dari mimpi dan harapan.

Asas Equity Adam Smith

Adam Smith mengemukakan empat landasan moral dalam pemungutan pajak. Salah satu dari empat landasan moral tersebut adalah asas equity. Sistem perpajakan dianggap telah berhasil jika telah dalam menerapkan asas keadilan (equity) yakni perlakuan pajak dilakukan secara adil dan merata.

Adanya usaha di bidang e-commerce, tentu saja membawa implikasi kewajiban yang harus diikuti. Salah satunya adalah aturan tentang pajak. Hal ini adalah dalam rangka memberikan kesetaraan perlakuan bagi para pengusaha. Karena bila aturan pajak tidak diterapkan kepada pengusaha e-commerce, maka akan menimbulkan rasa menimbulkan ketidakadilan bagi pengusaha di bidang yang lain.

Memperhatikan asas tersebut, penarikan pajak kepada pengusaha e-commerce, tentu saja tidak bisa dimaknai secara negatif, misalnya dengan pemikiran bahwa pajak hanya akan membebani pengusaha. Pajak yang dibayar akan dikembalikan lagi kepada masyarakat yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama. Dengan kesejahteraan yang meningkat maka akan menghasilkan daya beli yang meningkat. Sehingga upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak tidak lain salah satu tujuannya adalah untuk kepentingan bersama.

Harapan bangsa untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa melalui pajak, memerlukan kerja keras kita bersama. Mungkin itu bukan jalan yang mudah, namun upaya itu tidak boleh berhenti dilakukan. Salah satu cara untuk mewujudkannya adalah dengan pajak.

Pajak yang dikumpulkan sebagai pendapatan negara, khususnya kepada pengusaha e-commerce, haruslah dipandang dengan visi masa depan. Visi kemandirian bangsa, kemandirian ekonomi. Hal yang dulu masih bersifat prediksi, misalnya telepon tanpa kabel ternyata bisa terwujud, maka bukan tidak mungkin, harapan bangsa ini untuk menjadi negara yang berdikari, berdiri di atas kaki sendiri serta menjadi negara maju yang diakui dunia akan dapat terwujud pula. Hal tersebut memerlukan proses, dan dalam proses tersebut diperlukan kesabaran. Kita harus selalu berusaha menapakkan kaki satu per satu menuju puncak dengan semangat kebersamaan!  (www.pajak.go.id) *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi 

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…