Perabhdi Siap Bantu Masyarakat Miskin Terjerat Hukum

Perabhdi Siap Bantu Masyarakat Miskin Terjerat Hukum

NERACA

Jakarta - Perkumpulan Advocat Bantuan Hukum dan Demokrasi (Perabhdi) siap memberikan bantuan kepada masyarakat miskin yang terjerat perkara hukum.

Ketua Umum Perabhdi Ihwaludin Simatupang mengatakan selama ini banyak warga miskin yang terjerat hukum tapi minim mendapatkan bantuan. Mereka sering terhambat persoalan biaya dan akses dari bantuan hukum itu sendiri."Kami ingin menjadi mitra lembaga bantuan hukum universitas dan biro bantuan hukum fakultas supaya ketika ada kasus yang menimpa masyarakat kecil, dapat dibantu advokat," ujar Ihwaludin melalui siaran pers Perabhdi, Senin (13/11).

Terkait hal ini, menurut Ihwaludin, Perabhdi akan membangun struktur Perabhdi mulai dari provinsi, hingga kabupaten/kota."Yang terdekat, akan segera dideklarasikan di lima provinsi, yakni DKI Jakarta, Riau, Sumatera Utara, Aceh, dan Jawa Barat," ujar dia.

Ia optimistis kehadiran Perabhdi hingga ke kabupaten/kota akan mendekatkan masyarakat kecil dalam akses mendapatkan keadilan."Kami berharap lewat lembaga ini teman-teman advokat yang ingin memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dapat dikoordinasikan bersama-sama," kata dia.

Dia juga menjelaskan, Perabhdi merupakan mitra organisasi profesi advokat lainnya. Mereka tidak memandang latar belakang organisasi, baik itu Peradi, KAI maupun Ikadin."Organisasi lain boleh saja bergabung. Ini tidak akan tumpang tindih dengan program Probono Peradi," kata dia.

Menurut dia, semakin banyak yang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin akan makin baik."Kami berharap semua organisasi profesi bisa memberikan akses keadilan masyarakat," ungkap dia.

Ihwaludin menambahkan, pentingnya bekerja sama dengan universitas dan biro bantuan hukum fakultas karena secara politik dan sosial mereka memiliki kekuatan sendiri dalam memberikan bantuan kepada masyarakat. Karena itu, kiprah mereka diharapkan dapat menstimulus pemerintah sehingga akses keadilan untuk masyarakat miskin dapat ditegakkan."Diketahui atau tidak, banyak sekali orang yang kena sanksi hukum tanpa ada pembelaan yang cukup maksimal," papar dia.

Dia mencontohkan, misalnya kasus Fidelis di Sanggau, Kalimantan Barat."Kalau dari awal biro hukum universitas maupun fakultas sudah menangani ini tentu sangat menarik. Sebab, kalau dari perguruan tinggi yang memberikan bantuan hukum maka akan berdampak lebih besar. Belum lagi, kasus-kasus seperti Nenek Aisyah yang dituduh mencuri, seharusnya bisa diberikan bantuan hukum," ujar dia.

Ia mengatakan penegak hukum juga harus didorong untuk melihat dimensi sosial dalam menegakkan aturan."Tidak semua harus (diselesaikan) dengan pemidanaan. Mungkin saja perbuatan-perbuatan itu terjadi karena faktor ketidaktahuan maupun ekonomi," kata dia.

Sementara Sekjen Perabhdi Denny Lubis menambahkan, secara substansi Perabdhi merupakan wadah advokat yang tidak melihat dari mana asal mereka. Namun misinya adalah sama yakni memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin."Kalau di dalam Undang-undang itu bantuan hukum biaya cuma-cuma. Tapi, kami bukan dari aspek biayanya, tapi kami akan semaksimal mungkin memberikan bantuan hukum kepada mereka," kata Denny.

Dia mengatakan, meski UU mengatur masyarakat yang ancaman pidananya diatas lima tahun penjara yang berhak mendapatkan bantuan hukum, maka Perabdhi akan berupaya melakukan terobosan."Kami tidak berdasarkan itu. Kalau ada orang miskin yang ancaman hukumannya tidak sampai lima tahun pun kami akan bantu," kata dia.

Denny menambahkan pihaknya pun siap mencarikan solusi bagi advokat yang kesulitan karena biaya pendidikan yang mahal."Kami siap mencarikan solusinya, sehingga nanti bisa dilantik sesuai dengan UU Advokat," ujar dia. Selain itu, dia berujar, ketika advokat mengalami persoalan hukum, pihaknya pun siap mendampingi. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…