Kemenkeu Sebut Pajak E-Commerce Soal Tata Cara

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara memastikan pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik (e-commerce) akan berkaitan dengan tata cara, bukan kepada pengenaan pajak jenis baru. "Intinya membuat tata cara yang memungkinkan teman-teman 'e-commerce' memenuhi kebutuhan perpajakan yang lebih baik. Tidak ada pajak baru," ujar Suahasil di Jakarta, Senin.

Suahasil mengatakan metode pengenaan pajak tersebut sedang dalam proses kajian dan penyusunan, karena Wajib Pajak yang terlibat dalam transaksi elektronik ini mempunyai karakteristik yang berbeda-beda. "Di 'merchant-merchant' itu ibaratnya ada WP individu yang kecil sekali, sehingga pendapatannya dibawah PTKP. Tapi ada juga yang bisa menjadi WP badan. Itu yang perlu diatur," ujarnya.

Ia juga memastikan pengaturan pajak yang dikenakan tidak jauh berbeda dengan transaksi yang berlaku pada jual beli secara konvensional. "Ini hanya di level tata caranya, semua sama persis dengan konvensional, namun ada teknologi digital yang menjadi 'backbone'," kata Suahasil. Melalui pengenaan pajak terhadap transaksi ini, tambah Suahasil, maka seluruh kegiatan ekonomi melalui daring dapat terekam dan bisa meningkatkan ketaatan Wajib Pajak kepada pembayaran pajak. Untuk itu, ia mengharapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan pajak kepada transaksi elektronik ini segera terbit paling cepat pada akhir 2017.

Tak Beratkan Pedagang 

Tokopedia menyatakan bakal terus mendukung langkah yang ditempuh pemerintah guna mengatur perpajakan bagi para pelaku bisnis berbasis digital (e-commerce). Menurut Chief of Staff Tokopedia Melissa Siska Juminto, sikap yang diusung Tokopedia itu senada dengan yang ditunjukkan oleh Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA).

Pemerintah sendiri sampai saat ini masih belum juga menerbitkan aturan pajak e-commerce tersebut. Meski sudah disinggung sejak beberapa bulan terakhir hingga muncul berbagai kabar terkait isi dari peraturan pajak e-commerce, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak maupun Kementerian Keuangan belum memberikan kepastian untuk hal tersebut. “Untuk masalah pajak ini, pemerintah mungkin bisa mencoba untuk melihat bagaimana level playing field untuk beberapa media sosial lain,” ujar Melissa.

Lebih lanjut, Melissa sempat mengkhawatirkan besaran pajak yang bakal dikenakan. Santer beredar kabar, pemerintah akan mengenakan pajak untuk e-commerce di kisaran 5-10 persen. Meski tidak secara langsung menolaknya, Melissa mengindikasikan kalau pengenaan pajak yang relatif besar bisa membuat para pedagang, seperti yang selama ini berjualan di Tokopedia, berpindah ke media sosial.

Melissa pun berpendapat apabila para pedagang lebih memilih untuk melakukan aktivitasnya di media sosial, maka itu malah bisa membawa dampak buruk. “Kalau semua merchant kabur dan jualan di media sosial, itu dari sisi keamanan lebih kurang, karena memang tidak untuk berjualan. Lalu dari sisi transaksi, data, maupun perpajakan, akan lebih susah juga karena mereka bukan perusahaan Indonesia,” jelas Melissa.

Senada dengan yang diungkapkan Melissa, Chief Executive Officer Bukalapak, Achmad Zaky, juga sempat berharap agar pengenaan pajak kepada pelaku e-commerce di Indonesia tidak mencapai 5-10 persen. Zaky mengklaim pengenaan pajak yang terlalu besar malah berpotensi merugikan para pelaku yang berkecimpung di sektor formal. “Karena kita ini kompetitornya ada di platform seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram. Kalau kita dikenain pajak, maka orang akan lari ke sana,” ucap Zaky

 

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…