Vonis Dirut DGI Diharapkan Bersamaan Dengan Korporasinya

Vonis Dirut DGI Diharapkan Bersamaan Dengan Korporasinya

NERACA

Jakarta - Kuasa Hukum Dudung Purwadi, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Duta Graha Indah (DGI), meminta kepada majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta agar menetapkan vonis terhadap Dudung bersamaan dengan vonis kepada PT DGI.

"Kasus pak Dudung dengan PT DGI sebagai korporasi merupakan satu kesatuan dengan obyek yang sama. Karena itu kami mohon majelis hakim dapat menetapkan vonis secara bersamaan," ujar Susilo Aribowo, kuasa hukum Dudung di Jakarta, Jumat (10/11).

Sidang kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan RS Udayana, Bali, dan Wisma Atlet di Palembang dengan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah sampai pembacaan Pledoi pada Rabu (8/11). Dudung dan DGI sebagai korporasi disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan RS Udayana dan Wisma Atlet tersebut.

Menurut Susilo, vonis bersamaan antara Dudung sebagai personal dan putusan terhadap DGI sebagai korporasi sangat penting bagi kepastian usaha. Selain memiliki ribuan pekerja, sebagai perusahan publik, DGI-yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiiniring Tbk, juga dimiliki oleh ribuan investor, baik ritel, dana pensiun serta investor institusi lainnya.

"Prinsip bahwa pengadilan harus efisien dan efektif semestinya bisa diterapkan dalam masalah ini. Bagaimanapun DGI butuh kepastian, karena perusahaan punya tanggungjawab juga terhadap ribuan pekerja, investor dan mitra kerjanya," ujar dia.

Susilo mengatakan penetapan vonis personal dan korporasi secara bersamaan sebenarnya sudah banyak dilakukan di pengadilan, swperti dalam kasus pajak yang melibatkan salah satu direktur anak usaha Asian Agri.”Meski Asian Agri sebagai grup tidak didakwa, namun lantaran anak usahanya terlibat penyimpangan pajak, pengadilan menjatuhkan pidana denda senilai Rp2,5 triliun pada korporasinya,” kata dia.

Hal yang sama juga terjadi dalam kasus PT IM2, anak usaha PT Indosat Tbk selain dirutnya di hukum penjara, PT IM2 juga dihukum mengganti kerugian negara, meski IM2 sebagai korporasi tidak pernah dijadikan tersangka.

"Persidangan itu harus efisien dan efektif, sehingga kepastian hukum segera tercipta. Inilah yang kami mohonkan pada majelis hakim karena DGI ini menjadi gantungan hidup bagi ribuan orang dan sebagai perusahaan sangat kooperatif dalam penegakan hukum ini," ujar dia.

Susilo juga mengungkapkan bahwa dalam pembelaannya, Dudung mengungkapkan bahwa tidak pernah ada pertemuan antara dirinya, Nazaruddin, Sandiaga Uno, dan Anas Urbaningrum di Ritz Carlton untuk membicarakan fee sehingga kesaksian yang diberikan Nazaruddin jelas-jelas merupakan kesaksian palsu."Informasi yang disampaikan Nazaruddin palsu. Tidak ada pertemuan. Kesaksian Nazar itu palsu," tegas dia.

Dalam sidang, Dudung juga membantah apa yang dituduhkan oleh Jaksa bahwa ia diuntungkan dari dividen dan tantiem. Menurut dia, tuduhan tersebut tidak tepat, sebab kenaikan harga saham bukan berdasarkan atas satu dua proyek saja, melainkan atas keseluruhan kinerja perusahaan.

Susilo mengungkapkan bahwa kesaksian Dudung dalam sidang menyatakan pembagian dividen merupakan hak pemegang saham, begitupun tantiem dan gaji juga merupakan hak yang telah diatur dalam aturan perusahaan. Semua ada aturannya dan itu juga sepengetahuan regulator, karena kami perusahaan publik. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…